Kabut Hitam Rumah Tangga (bagian 2)
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan Kesehatan, sehingga dapat melanjutkan ringkasan pembahasan mengenai “Kabut Hitam Rumah Tangga” bagian 2.
Hewan pun Menolak Zina
Sering kali, pudarnya buhul cinta dan ikatan perkawinan karena pasangan tersandung batu selingkuh atau terjerat godaan haram dengan pasangan lain, tanpa gamang sang istri menuntut cerai atau suami menjatuhkan talak. Burung dara yang lembut dan jinak, tampak sangat mesra dalam mengekspresikan cinta kepada pasangannya.
Dan menurut penelitian burung dara betina tidak pernah menyerahkan dirinya kecuali untuk pejantannya. Sebaliknya burung dara jantan, tidak terpikir dalam benaknya untuk bermain cinta alias selingkuh dengan pasangan lain, karena Allah menanamkan naluri dan fitrah ketulusan kasih sayang dan cemburu padanya serta amanah secara alami untuk menjaga cintanya yang murni. Lalu bagaimana dengan manusia? Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah anda mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32)
Imam Thabari berkata, “Zina seburuk-buruk jalan, karena perbuatan zina merupakan jalan hidup para pelaku maksiat dan para penentang perintah Allah. Jalan hidup mereka sangat buruk karena menjerumuskan mereka ke neraka Jahannam.[1]
Allah telah mengabarkan nistanya perbuatan zina, hinanya selingkuh dan pahitnya pengkhianatan atas kesucian dan kehormatan. Bahkan hal itu dinyatakan jelek oleh semua adat, ditentang oleh akal sehat hingga hewan pun membencinya. Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahihnya riwayat dari Amr bin Maimun al-Audi bahwa ia berkata, “Dahulu saat masa jahiliyah, saya pernah melihat seekor monyet jantan berzina dengan monyet betina, lalu monyet-monyet lain menangkap kedua monyet tadi dan merajamnya hingga mati. “[2]
Dan bagaimana dengan para penganut pergaulan bebas dan orang-orang yang terkontaminasi budaya barat hingga menolak aturan Allah yang telah melarang perzinaan, dengan alasan kebebasan dan hak asasi manusia? Apakah mereka tidak mengambil pelajaran dari sekawanan monyet dan hewan yang lainnya?
Sebagian orang beranggapan bahwa hukum Allah terlalu keras dan memandang bahwa aturan Islam sangat kaku, tidak selaras dengan tuntutan zaman dan kebutuhan manusia. Ia dianggap membelenggu kebebasan, khususnya kebebasan kaum wanita yang saat ini digembar-gemborkan oleh negara barat dengan istilah emansipasi wanita atau gender. Itukah perjuangan dan harapan Dewi Sartika dan R.A. Kartini pada wanita Indonesia?
Orang-orang yang tidak mau berhukum dengan hukum Allah pasti mengatakan bahwa hubungan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan tidak dikatakan berzina jika dilakukan secara tulus ikhlas dan suka sama suka, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan baru dianggap berzina kalau dilakukan karena paksaan atau pemerkosaan, maka Rasulullah memberi peringatan tentang hal tersebut dalam sabdanya:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرْ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.
Artinya: “Sesungguhnya dunia itu manis lagi elok (namun menipu) dan sesungguhnya Allahmenjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, maka Dia melihat apa yang kalian perbuat, berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita karena fitnah pertama kali yang menimpa bani Israil adalah dari kaum wanita. “[3]
Mereka ingin menjadikan kaum wanita sebagai media dan sarana perusak untuk menghinakan atau merendahkan derajat orang-orang yang lemah iman sebagai pemuas budak nafsu bejatnya. Dienul Islam menganjurkan pemeluknya agar segera menikah, karena dengan menikah bisa meredam gejolak nafsu seksual. Sekarang ini banyak sekali kita temui baik di kalangan laki-laki maupun perempuan yang enggan menikah dan senang memilih kehidupan membujang, mereka cukup puas menyalurkan kebutuhan biologisnya lewat perzinaan, sehatkah mereka?
Beratnya Dosa Perzinaan
Agama Islam yang hanif dan lurus menganjurkan setiap umat Islam agar segera menikah. Sebab yang demikian itu menjadi salah satu cara paling selamat untuk meredam gejolak seksual, memelihara keturunan, menanamkan perasaan cinta, kasih sayang, kemuliaan, rasa malu dan kehormatan. Sehingga diharapkan umat Islam mampu bangkit dan berkiprah dalam meningkatkan taraf hidup bersama.
Oleh karena itu, agama Islam mengharamkan perbuatan zina, karena zina merupakan perbuatan nista, jalan hidup paling buruk yang ditempuh manusia, kebiasaan yang meniru Bani Israil dan sebagai tanda kiamat.
Dari Anas bin Malik berkata bahwa pernah ditanyakan, “Wahai Rasulullah, kapan kita tinggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا ظَهَرَ فِيكُمْ مَا ظَهَرَ فِي الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا ظَهَرَ فِي الْأُمَمِ قَبْلَنَا؟ قَالَ: الْمُلْكُ فِي صِغَارِكُمْ، وَالْفَاحِشَةُ فِي كِبَارِكُمْ وَالْعِلْمُ فِي رُقَالَتِكُمْ.
Artinya: “Jika telah terjadi pada umatku apa yang telah terjadi pada umat sebelum kalian. Kami bertanya: Wahai Rasulullah apa yang telah terjadi pada umat sebelum kami? Beliau menjawab, “Kekuasaan berada di tangan orang-orang kecil di antara kalian, perzinaan dilakukan orang-orang gedongan di antara kalian, dan ilmu dipegang orang-orang hina di antara kalian. “[4]
Pada zaman sekarang ini pintu kemaksiatan terbuka lebar. Wanita fasik dan fajir telah diperdaya oleh setan hingga mengumbar aurat di mana-mana. Mata setiap orang bebas memandang perkara yang diharamkan, kecuali orang yang dirahmati Allah. Bercampur baur antara lelaki dan perempuan terjadi di setiap sudut dan tempat. Majalah-majalah porno dan film-film cabul merajalela tanpa kontrol. Traveling ke negeri-negeri rusak dan kafir dibuka lebar.
Pergaulan bebas digandrungi setiap remaja. Perdagangan seks dan media porno tanpa malu-malu membuka stand di sembarang tempat, dan setiap orang dengan leluasa menyantap sajian acara mesum tanpa batas dan imajinasi mesum berkembang tanpa batas. Bukan saja melanda kalangan muda, namun juga orang tua. Akhirnya kasus pelecehan seksual, baik yang menimpa anak-anak maupun orang dewasa, merebak di mana-mana. Perkosaan dan perzinaan makin meningkat. Pernikahan karena “kecelakaan” pun sudah dianggap hal yang biasa.
Alhasil, anak-anak yang terlahir lewat hubungan haram semakin banyak jumlahnya, dan praktek aborsi pun semakin marak. Dan semua itu merupakan indikasi turunnya adzab dan murka Allah. Karena ketika Allah murka, maka akan tampak biasnya di bumi berupa adzab, bahkan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, “Tidaklah seorang hamba berzina melainkan Allah akan menarik cahaya iman darinya. “[5]
Biasanya seorang laki-laki ketika berzina kurang peduli dengan kondisi pasangannya, entah ia sedang hamil atau tidak, baik hamilnya berasal dari hubungan intim dengannya atau hubungan dengan orang lain lagi, sehingga air maninya terserap menjadi darah daging janin yang telah tumbuh dalam kandungan wanita itu. Bahkan terkadang wanita tidak bisa memastikan, apakah kehamilannya akibat berhubungan intim dengan suaminya atau dengan pasangan kumpul kebonya, sehingga terjadi kesamaran garis keturunan.
Kejinya Perbuatan Zina
Menyebarnya perilaku seks bebas dan penyimpangan seks melalui jejaring sosial dari mulai homoseksual, lesbian, dan adegan seks dengan hewan, berdampak nyata pada kehidupan manusia dan kehidupan rumah tangga. Maraknya perzinaan dikalangan semua umur, perselingkuhan dan hilangnya kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Bahaya paling ekstrim dari perzinaan dan perselingkuhan yang membuat rambut beruban, tubuh menggigil dan bulu kuduk merinding ketakutan adalah menebarnya wabah dan penyakit AIDS karena virus HIV, yang belum pernah terjadi pada umat-umat sebelumnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
لَمْ تَظْهُرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطَّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا، إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا.
Artinya: “Tidaklah kekejian (zina) menyebar di suatu negeri melainkan Allah akan menimpakan penyakit wabah dan thaun yang belum pernah terjadi pada umat sebelumnya. “[6]
Hingga hari ini, kalangan kedokteran belum berhasil menemukan vaksin untuk menangkal Humman Immuno deficiencicy Virus (HIV) yang menyebabkan Acquired Immune Deviciency Syndrome (AIDS). Upaya maksimal yang dilakukan hanya sekedar menahan laju virus mematikan itu, dengan ditemukannya obat anti-retroviral, pengidap HIV/AIDS bisa bertahan hidup agak relatif lama.
Wabah HIV yang dapat memicu penyakit AIDS pun ma kin menggila dan merajalela. Kurang lebih 40 juta penduduk dunia kini hidup di bawah bayang-bayang kematian seram akibat HIV/AIDS. Seperlima dari pengidap HIV/AIDS tinggal di wilayah Asia Pasifik. Asia kini menjadi salah satu wilayah dengan perkembangan HIV/AIDS paling cepat dan menakutkan. Ada sekitar satu juta penderita baru muncul dalam setahun terakhir.
Deputi Direktur ekskutif Program UNAIDS, Michel Sidibe mengingatkan masyarakat dunia akan pentingnya mencegah ledakan baru HIV/AIDS. Ini untuk menghindari terjadinya kembali pengalaman Afrika 15 tahun yang lalu.[7]
Di antara dampak dan bahaya lain yang ditimbulkan oleh perbuatan zina antara lain:
Pertama: Menodai kehormatan dan kesucian, merenggut kewibawaan dan keutamaan, serta menjadi aib dan cela yang mengotori harga diri pelakunya.
Kedua: Membangkitkan amarah massa kepada pelakunya, sehingga sering menimbulkan tindakan main hakim sendiri yang sangat brutal.
Ketiga: Mencemari pikiran dan perasaan pelakunya, mengoyak naluri dan fitrahnya, bahkan hatinya nyaris mati.
Keempat: Merusak tatanan sosial, menggoncang keharmonisan keluarga, merusak hubungan pasutri, dan anak-anak terancam mendapat tarbiyah yang buruk. Bahkan dapat menyeret mereka kepada keterasingan, penyimpangan dan kejahatan.
Kelima: Perbuatan zina dapat merusak garis keturunan dan bercampur baurnya gen yang tidak karuan, serta dapat mengalihkan harta kepada yang tidak berhak saat pembagian warisan. Ketika Rasulullah mendengar orang yang menggauli budak wanita sedang hamil bukan dari benihnya, beliau bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ. كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ ؟ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ ؟
Artinya: “Betapa aku ingin mengutuknya dengan sebuah kutukan yang menyertainya sampai ke dalam liang kubur. Bagaimana ia memberinya harta warisan, sementara hal itu tidak halal baginya. Bagaimana ia mengangkatnya sebagai pelayan, sementara hal itu tidak halal baginya. “[8]
Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: “Jika ia menganggapnya sebagai anak dan memberi hak waris, demikian itu tidak halal baginya, karena dia bukan anak kandungnya. Jika anak itu diangkat sebagai pelayan itupun tidak halal baginya, sebab dia telah menaruh bagian pada pertumbuhan, karena air mani itu dapat menambah darah daging janin.”[9] Beliau menambahkan lagi, “Dalam hadits di atas terdapat dalil jelas tentang haramnya menikahi wanita yang sedang hamil. “[10]
Jika haram hukumnya menikahi dan menggauli wanita halal yang sedang hamil, baik wanita merdeka atau budak, bagaimana bila berzina dengan wanita yang sedang hamil?
Keenam: Zina merupakan salah satu faktor utama terjadinya pembunuhan, karena orang yang dibakar rasa cemburu dan untuk membela kehormatannya serta untuk menutup aib mengambil jalan pintas dengan membunuh istrinya atau teman kencan istrinya.
Ketujuh: Meluluh-lantakkan pondasi Masyarakat dan mengurai ikatan social, karena perbuatan zina akan menghasilakan anak-anak terlantar yang tidak tahu siapa ayah dan ibunya.
Kedelapan: Zina menyebabkan perasaan gundah-gulana, sedih dan takut, serta pelakunya terjerumus dalam dua bahaya. Ketika seorang Wanita berzina berarti telah menimpakan kehinaan atas keluarganya, suaminya, dan karib kerabatnya. Jika hamil akibat berzina dan membunuh bayinya, ia telah melakukan dua kejahatan, perzinaan dan pembunuhan. Jika bayi hasil hubungan haram dibiarkan hidup berarti telah menisbatkan anak orang lain kepada suaminya.
Kesembilan: Zina dapat mendatangkan murka Allah dan siksaan-Nya, Ketika perbuatan dosa merajalela, pasti murka Allah akan turun.
Kesepuluh: Perbuatan zina adalah malapetaka dan termasuk huru-hara akhir zaman. Dan zina secara langsung menjadi penyebab pertama menyebarnya berbagai macam penyakit berbahaya yang dapat merusak badan dan menular ke anak cucu para pelakunya.
REFERENSI:
Dari “ Dr. Zaenal Abidin, Lc., M.M., Problem Solving Rumah Tangga, ( Kabut Hitam Rumah Tangga, bagian 2), PT Rumah Media Imam Bonjol”.
Diringkas oleh: Nurul Latifah (Pengajar Ponpes DQH OKU Timur)
[1] Lihat Tafsir Jamiul Bayan, Thabari, Juz 15, 8/58.
[2] HR. Imam Bukhari, no. 3849.
[3] HR. Imam Muslim, no. 2742
[4] HR. Imam Ahmad, dalam Musnadnya, no. 12878, Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, no. 4015.
[5] Dikeluarkan Imam as-Suyuthi dalam Tafsirnya Durul Mantsur, 4/180.
[6] HR. Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, no. 4019 dan dishahihkan Syaikh al-Albani.
[7] Republika, Kamis, 9 Agustus 2007/ 25 Rajab 1428 H. Nomor 209/tahun ke-15.
[8] HR. Imam Muslim, no. 1441
[9] Zadul Ma’ad, V/15
[10] Zadul Ma’ad V/155.
BACA JUGA :
