Tetap Berbagi Meski Sedikit

Tetap Berbagi Meski Sedikit

TETAP BERBAGI MESKI SEDIKIT

Sebagaimana hukum amaliah pada umumnya, aktivitas ekonomi Islam juga terbagi dalam tingkatan-tingkatan. Di tataran wajib, umat mengenal zakat, yaitu ketika seorang muslim memiliki harta mencapai nisab dan telah mencukupi haul, maka dia wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Potongan harta tersebut, harus disalurkan kepada mustahiq zakat. Berikutnya, ada sedekah. Meski tergolong amalan sunnah, setidaknya sedekah telah dikenal luas keutamaannya oleh kaum muslimin. Kemudian selain dua tadi, ada aktivitas yang pada dasarnya sekadar mubah, tetapi memberi efek signifikan bagi ekonomi umat, yaitu belanja.

Islam, yang oleh sebagian musuhnya dilabeli agama penuh kekangan dan banyak aturan, nyatanya menampilkan fakta yang bertolak belakang. Ketika ekonom dunia masih rebutan mengklaim strategi paling pas membangun perekonomian masyarakat, jauh hari Islam hadir dengan tatanan yang solid, realistis, dan implementatif. Aktivitas maliah dalam Islam tersaji sebagai konsep yang mudah diamalkan hingga oleh kaum akar rumput. Tanpa perincian berliku, muslimin dengan mudah mengamalkan aktivitas sederhana seperti berzakat, bersedekah, dan berbelanja yang jelas secara masif memengaruhi perputaran ekonomi.

Islam menanamkan nilai-nilai qanaah dan syukur di dada setiap pemeluknya. Bahwa perbendaharaan dunia takkan ada habisnya untuk dikejar, adalah norma pijakan. Iman dan kekayaan hati menjadi unsur penting dalam kehidupan muslimin. Selain itu, kekayaan hati dinilai mulia jauh di atas kekayaan harta. Kendati demikian, Islam sebagai agama yang memahami kehidupan manusia, mengakui sunnatullah adanya kaya dan miskin berdasarkan tolok ukur harta. Dalam Al-Quran dan hadits, kita tentu akrab dengan istilah fakir dan miskin. Para ulama memberikan batasan ilmiah tentang keduanya. Terpenuhi atau tidaknya kebutuhan hidup adalah patokan utama pengategorian. Konsekuensinya, seseorang dalam kelompok fakir atau miskin akan menjadi bagian di antara delapan golongan penerima zakat.

Allah Ta’ala berfirman,

‌‌إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Pemerintah kita menggunakan ukuran Garis Kemiskinan (GK) atau Poverty Line. Dengan GK, rakyat akan dikelaskan dalam kemiskinan atau tidak. Standardisasi tersebut digunakan negara sebagai patokan merancang strategi ekonomi guna meminimalisir jumlah penduduk yang hidup di bawah Garis Kemiskinan.

Isu kemiskinan bukan hanya tentang perjuangan individu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ekonom dunia ternyata sepakat mengangkat satu faktor penting, yaitu pemerataan kesejahteraan. Jika jurang terlalu menganga antara si kaya dan si miskin, ketimpangan sosial akan tampil nyata. Pemerataan kesejahteraan dinilai masih menjadi tantangan besar bagi 60% responden global dalam Pew Research Center (PRC 2014). Negara adidaya seperti Amerika Serikat sekalipun perlu mati-matian menghadapi tantangan tersebut. Pemerataan kesejahteraan sendiri diukur dari berbagai aspek, mulai dari pemerataan pendapatan, kekayaan, jumlah konsumsi barang kebutuhan hidup, akses tempat tinggal, akses pendidikan, hingga akses kesehatan.

Jika kembali pada rel Islam, prinsip seputar uang bukan selalu berkisar pada nominal, tetapi ada tuntunan empati dan janji ukhrawi. Islam, sebagai agama yang komprehensif, mendidik umatnya untuk memandang harta bukan sebagai deretan angka semata. Nurani kemanusiaan seorang hamba juga diketuk dan dipandu untuk meyakini janji-janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mengeluarkan harta di jalan-Nya. Inilah pangkal solusi untuk pemerataan kesejahteraan.

Mari lihat konsep ibadah maliah yang diajarkan Islam, yang sebenarnya memberi pengaruh sangat krusial andai diamalkan secara kafah oleh umatnya.

1. Wajibnya zakat

Kalau saja zakat ditunaikan oleh kaum muslimin sesuai dengan panduan syariat, tampaknya masalah-masalah ekonomi selesai sudah. Katakanlah seseorang mengeluarkan 2,5% zakat dari hartanya tanpa menilai dirinya merugi sebab kehilangan sekian harta. Sebaliknya, dia memandang sisa 97,5% harta yang masih dalam genggaman sebagai nikmat sangat besar dari Allah untuknya.

Allah Ta’ala memahami tabiat manusia yang memiliki keterikatan hati dengan harta. Tatkala setan membisik di dada manusia agar ragu untuk beramal shalih dengan hartanya, Allah Ta’ala justru menguatkan hati para hamba agar tak takut untuk menyalurkan harta di jalan-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

ٱلشَّيْطَٰٱنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 268)

Semangat untuk menunaikan zakat yang sejatinya merupakan bagian dari rukun Islam, rasa syukur atas harta yang dimiliki, dan rasa empati terhadap sesama muslim adalah nilai-nilai yang kerap digaungkan para da’i agar dipegang teguh oleh umat ini. Dari permisalan di atas, alih-alih meratapi 25 juta rupiah yang harus dilepaskan, muslim sejati baiknya lebih berfokus pada 975 juta rupiah yang masih ada di genggaman. Ratusan juta rupiah itu tidak serta-merta keluar dari kucuran keringatnya, melainkan dia peroleh atas rezeki dan kemurahan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, Allah ‘Azza wa Jalla akan sangat mampu melenyapkan ratusan juta rupiah itu dalam sekejap, dengan cara yang mungkin tak pernah dia bayangkan.

2. Disunnahkannya sedekah

Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Fajr ayat 20, salah satu sifat buruk manusia adalah terlampau mencintai harta, padahal banyak sekali ladang pahala berkaitan dengan harta. Salah satunya adalah sedekah. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menutup pintu waswas dari hati kaum muslimin melalui sabdanya:

مَانَقَصَتْصَدَقَةٌ مِنْمَالٍ

Artinya: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”. (HR. Muslim no. 2558)

Secara hitung-hitungan kasat mata, harta memang tampak berkurang setelah sedekah dikeluarkan. Akan tetapi, sejatinya harta itu justru berkembang melalui keberkahan yang mengalir di dalamnya. Ada bahaya yang terhindarkan dari si pemilik harta dengan sebab sedekah yang dia tunaikan, juga pahala berlipat ganda yang disediakan oleh Allah Ta’ala untuknya di akhirat.

3. Aktivitas mubah yang berpahala

Kaidah ushul menyebutkan:

‌‌الْمُبَاحَاتُ تُنْقَلَبُ بِالنِّيَّاتِ إِلَى عِبَادَاتٍ

Aktivitas yang mubah bisa berubah, dengan adanya niat, menjadi ibadah.

Aktivitas harian, yang pada dasarnya mubah, bisa menjadi sumber pahala jika diniatkan sebagai amal shalih. Berbelanja, misalnya. Jika kita membeli barang dari seorang pedagang muslim dengan niat membantu agar barang dagangannya laris sehingga dia bisa membawa pulang uang untuk menafkahi keluarganya, maka kegiatan berbelanja tersebut insyaallah akan bernilai pahala.

4. Dianjurkannya memberi makan

Tiga kebutuhan utama manusia meliputi pangan, sandang, dan papan. Dari ketiganya, kebutuhan pangan adalah yang paling krusial. Manusia masih bisa memakai baju lusuh bertahun-tahun, tetapi sulit baginya bertahan beberapa hari tanpa makanan. Manusia bisa saja tidur di rumah yang sempit, tetapi sulit baginya untuk beraktivitas normal tanpa asupan makanan yang memadai.

Sekali lagi, ini menunjukkan kebenaran risalah nubuwwah. Sebagaimana terlihat bahwa nasihat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sewaktu awal kedatangan beliau di Madinah, adalah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلامٍ

Artinya: Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan dirikanlah shalat malam ketika orang-orang tertidur lelap, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat. (HR. Ibnu Majah no. 3251)

Pada awal hijrah ke Madinah, banyak kalangan Muhajirin datang sekadar berbekal baju yang melekat di badan. Mereka rela meninggalkan harta di Makkah, demi menyelamatkan agamanya. Wajar jika akhirnya kesempitan tersebut membuat mereka tidak mudah memenuhi kebutuhan dasar. Salah satunya adalah kebutuhan makanan. Nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberi makan berfungsi untuk menjaga agar jangan sampai ada kaum muslimin yang kelaparan. Orang yang memiliki makanan berlebih dianjurkan untuk memberi kepada orang yang tak memilikinya.

Sepintas, tidak ada yang salah pada kelompok pertama tadi karena mereka makan dari uang mereka sendiri. Kendati demikian, andai mereka mau berempati sedikit saja, alokasi uang untuk membeli hamparan makanan di hadapannya sebenarnya bisa dialihkan sebagian untuk orang-orang yang sama sekali tak punya uang meski untuk membeli sebutir beras. Semoga kita terlindung dari keserakahan yang demikian. Bisa jadi, sebuah porsi besar akibat seseorang kalap mata untuk menelan semua, ternyata cukup untuk porsi makan dua orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

طَعَامُالْوَاحِدِيَكْفِيالْإثْنَيْنِ، وَطَعَامُ الْإثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ

Artinya: Makanan untuk satu orang cukup untuk dua orang. Makanan dua orang cukup untuk empat orang. Makanan empat orang cukup untuk delapan orang. (HR. Abdurrazzaq di Al-Mushannaf no. 20614)

Maksudnya, makanan yang memuaskan dua orang sebenarnya cukup untuk dimakan tiga orang; demikian seterusnya. Memuaskan nafsu jelas tidak sama dengan memenuhi kebutuhan. Terkadang, sebenarnya kita sudah tercukupi dengan jumlah tertentu, tetapi nafsu makan yang tak terkendali memacu kita untuk makan lagi dan lagi. Abu Hazim berkata, “Wahai Anak Adam, jika sesuatu yang sudah cukup itu tidak memuaskanmu, maka tidak akan ada sesuatu yang mampu membuatmu puas.” Mudah-mudahan kita tergolong muslim yang terpuji, yang makan sesuai kebutuhan dan tidak membiarkan tetangganya kelaparan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ

Artinya: Seseorang tidaklah disebut mukmin, jika dia kenyang padahal tetangganya kelaparan. (HR. Al-Bukhari di Al-Adabul Mufrad no. 112)

“Memberi” acapkali diidentikkan dengan keberlimpahan. Analogi umum yang berlaku: kaum berlimpahlah yang kuasa berbagi. Namun, Islam jauh lebih istimewa. Islam justru menunjukkan bahwa siapa pun bisa memberi. Sesuai kemampuannya, seseorang dapat berbagi dan meringankan beban orang lain. Si kaya yang jumlah hartanya di atas nishab, bisa berzakat, bersedekah, berwakaf, dan sebagainya. Orang yang hidupnya pas-pasan tetapi masih mungkin berbagi, ternyata juga bisa meraih pahala lewat sedekah, seberapa kecil pun nominalnya. Seseorang dengan kondisi yang lebih minimal masih mungkin berbagi makanan ala kadarnya kepada tetangga yang jauh kurang keadaannya. Siapa pun bisa bersumbangsih meringankan beban orang lain.

Ingatkah kita sewaktu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membuka kesempatan bagi kaum muslimin untuk menambah perbekalan Jaisyul ‘Usrah? Kondisi saat itu tergambar di Surah At-Taubah ayat 79. Surah tersebut turun berkenaan dengan ledekan kaum munafikin yang berkata, “Abdurrahman bin Auf dan Ashim bin Adi menyumbangkan hartanya karena riya’. Kalau Ibnu Aqil, Allah tidak butuh dengan satu sha’ kurma sumbangannya itu.”

Tatkala itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tengah memotivasi umat untuk bersedekah demi membekali pasukan muslimin menuju Perang Tabuk. Abdurrahman bin Auf datang dengan 4.000 dinar yang adalah separuh harta kekayaannya. Datang pula Ashim bin Adi menyumbangkan 300 wasaq tamr (kurma kering), di mana satu wasaq tamr setara harga satu ekor unta. Kemudian Abu Uqail, seorang lelaki Anshar, datang menyumbang satu sha’ tamr, padahal dia hanya punya dua sha’ tamr di rumahnya.

Ikhwati fiddin rahimakumullah, sedemikian kayanya panduan dalam agama kita yang mulia ini. Kita dipandu bukan hanya perihal ibadah jasadi, seperti shalat, puasa, haji, atau menutup aurat. Namun, kita diberi petunjuk yang jelas dalam berbagai hal, tak terkecuali perkara harta. Mulai dari tataran konsep, kita diberi fondasi cara berpikir yang benar. Sampai pada tataran penerapan pun, kita dibekali perincian fikih dengan segala standar dan kalkulasinya. Maha Benar Allah Al-Lathif atas syariat-Nya yang begitu rinci dan sesuai kebutuhan manusia. Bukan syariat Islam ini yang sempit. Mungkin kitalah yang kurang mempelajarinya, sehingga kita berjalan tanpa arah bagai orang yang pandangannya tertutup kain hitam. Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kita semua.

Referensi:

Majalah HSI Edisi 70 Rabi’ul Akhir 1446 H, Ditulis oleh : Athirah Mustadjab

Diringkas oleh : Aryadi Erwansah (Staf Ponpes Darul Qur’an Wal Hadits OKU Timur).

Baca juga artikel:

Setiap Orang Akan Mendapat Jatah Rezekinya

Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Ilmu

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


yatırım bonusu-yatırım bonusu-vdcasino-vdcasino-holiganbet-jojobet-canlı casino-holiganbet-jojobet-canlı casino-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-matadorbet-