Konflik Dalam Rumah Tangga Dan Penyelesaiannya (Part 1) – Dalam kehidupan di muka bumi ini, kita pasti dihadapi dengan berbagai ujian, ujian tersebut bisa datang dari orang yang jauh maupun orang terdekat kita. Tidak dipungkiri lagi banyak ujian yang kita dapatkan datangnya dari orang yang kita sayang dan cintai yaitu suami. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga banyak sekali masalah yang datang mulai dari perekonomian sampai perselingkuhan.
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah petunjuk bagi manusia, maka keduanya juga merupakan solusi dari semua masalah dan perselisihan di dunia ini. Allah ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S An-Nisa : 59)
Demikianlah juga dalam masalah-masalah rumah tangga. Semestinya masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan mengembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Itulah petunjuk yang paling terbaik dan paling solutif. Ada beberapa konflik yang terjadi dalam rumah tangga yaitu :
Konflik 1 Istri Tidak Mau Taat
Terkadang kita dapati ada sebagian istri yang tidak mau taat sama suami karena istri merasa memiliki hak untuk berpendapat dan terkadang juga menuntut memiliki kesetaraan dalam perkara rumah tangga. Allah ta’ala telah menjadikan para suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.“ ( Q.S An-Nisa : 34 )
Memang sudah sepatutnya seorang suami atau seorang pemimpin di taati. Namun ketaatan ini ditinggalkan maka hancurlah kehidupan dalam rumah tangga tersebut, kecuali perintah seorang suami itu yang bertentangan dengan syari’at agama, baru bolehlah seorang istri untukk tidak taat pada perintah seorang suami dan juga jika perintah seorang suami tersebut membahayakan istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya : “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan”. (HR. Ibnu Hibban no. 4163)
Wajibkah istri taat pada suami dalam perkara khilafiyah ?
Dalam hal ini ketaatan istri pada suami dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah ada rinciannya,. Rinciannya akan di jelaskan dalam beberapa poin di bawah ini :
Pertama,
Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah dalam pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami, maka istri tidak wajib taat kepada suami.
Contoh : istri ingin mngeluarkan zakat perhiasaan, dengan kayakinan itu wajib. Suami menyakinkan tidak wajib zakat atas perhiasaan dan melarang istrinya bayar zakat. Dan urusan pembayaran zakat tidak terkait dengan hak suami. Maka istri tidak wajib mentaati suami dalam hal ini.
Kedua,
Istri menyakini hukumnya sunnah dan pelaksanaannya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami, maka wajib taat kepada suami jika dilarang.
Contoh : istri ingin puasa sunnah, namun dilarang oleh suami. Maka istri wajib taat kepada suami. Karena pelaksanaan puasa terkait hak-hak suami.
Ketiga,
Istri meyakini hukumnya mubah maka istri wajib taat kepada suami.
Contoh : istri berkeyakinan boleh membuka wajah dan tidak wajib memakai cadar. Maka istri wajib taat kepada suami jika diperintahkan memakai cadar.
Keempat,
Istri meyakini wajib atau haram atau bid’ah maka istri tidak boleh taat kepada suami jika suami berbeda pendapat.
Contoh : istri meyakini wajib menutup wajah di depan non mahram. Sedangkan suami meyakini boleh membuka wajah, maka istri tidak boleh taat Ketika diperintahkan untuk membuka wajah di depan non mahram.
Hendaknya suami lebih diprioritaskan dibanding orang-orang lain.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها
Artinya: “Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi No.1159, dishahihkan al-albani dalam silsilah ash-shahihah, No.3490)
Hak suami lebih besar daripada hak orangtuanya bagi istri. Yang mana firman Allah dalam surah An-nisa ayat 34, ayat ini menunjukkan bahwa wajib bagi istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak. Taat untuk memberikan pelayanan kepada suami, untuk safar bersama suami, untuk tinggal bersama suami dan perkara yang lainnya.
Solusi dari permasalahan yang pertama : istri harusnya memahami bahwa ia wajib untuk taat kepada suaminya secara mutlak, kecuali dalam perkara maksiat serta dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dan ini adalah syariat Allah dan Rasul-Nya.
Konflik 2 Istri Tidak Mau Memasak Dan Mengerjakan Pekerjaan Rumah
Terkadang kita dapati sebagian istri enggan untuk memasak makanan untuk keluarganya dan enggan mengerjakan pekerjaan rumah dan ini menimbulkan konflik di tengah keluarga. Padahal sang suami berharap istrinya dapat memasak makanan untuknya dan menghandle pekerjaan di rumah.
Setiap rumah tangga haruslah memiliki keinginan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dan untuk menjalankan amanah tersebut maka setiap anggota keluarga mesti memiliki peranan dan tanggung jawab yang dijalankan sebaik-baiknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang ‘Amir (penguasa) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan istri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Setiap kalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (no. 893, 5188, 5200), Muslim (no. 1829), dan Ahmad (II/5, 54-55, 111), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi rahimahullah juga menjelaskan : (seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung jawabannya). Maka apa makna dari ra’iyyah disini ? maknanya, ia harus menunaikan hak terkait urusan rumah tangga. Maka ia memiliki tugas untuk memperhatikan keperluan rumah dan keperluan suaminya, dalam batasan koridor syari’at. Maka tidak perlu seorang suami ikut campur dalam semua urusan istri dari yang kecil sampai yang besar.
Dan para wanita salaf zaman dahulu juga menjalankan tugas mereka untuk mengurusi urusan rumah, dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Artinya : “ Ali berkata : Fatimah mengeluhkan luka lecet karena menggunakan alat penggiling yang ia gunakan. Lalu pada saat itu ada seorang tawanan yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Fathimah pun pergi ke rumah Rasulullah namun tidak mendapati beliau. Fathimah hanya mendapati Aisyah. Lalu dia mengabarkan kepada Aisyah masalah yang dialaminya. Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam datang, Aisyah mengabarkan kedatangan Fathimah kepada beliau. Lalu beliau mendatangi kami ( Ali dan Fathimah ) yang Ketika itu kami hendak tidur. Lalu pun siap berdiri, namun Rasulullah berkata, “Tetaplah di tempat kalian!”. Lalu beliau duduk di tengah kami, sehingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau berkata. “Ketahuilah, akan ku ajarkan kepadamu sesuatu yang lebih baik dari pada yang engkau minta kepadaku (yaitu pembantu). Apabila engkau hendak tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali, bertasbihlah tiga puluh tiga kali, dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, maka itu lebih baik bagimu daripada seorang pembantu”. (HR. Bukhari no.3750, 5361, Muslim no. 2727)
Hadits ini menunjukkan bagaimana Fathimah bintu Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wasallam juga berjibaku dengan urusan rumah tangga, sampai-sampai beliau berniat untuk meminta seorang pembantu. Demikian hadits tentang Khadijah dan Aisyah radhiallahu ‘anhuma mereka juga memasak makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini semua menunjukkan bahwa demikianlah tugas para istri. Dan istri juga akan dimintai pertanggung jawabannya tentang tugas ini. Apakah telah dijalankan dengan baik atau tidak. Jikalau baik maka seorang istri mendapatkan pahala namun jika mereka lalai maka mereka berdosa. Dan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu hadist ini menunjukkan bolehnya memiliki seorang pembantu untuk urusan rumah tangga.
Maka boleh memiliki pembantu namun istri hendaknya tidak 100% lepas tangan dari urusan rumah tangga yang mungkin itu adalah memang tugasnya. Terlebih lagi jika suami tidak sanggup menghadirkan pembantu, maka tidak ada paksaan dan tidak ada kewajiban baginya jika di luar kemampuannya. Dan semua itu bahwasannya dalam rangka mentaati Allah dan Rasul-Nya sehingga lelahnya akan berbuah pahala.
Solusi dari permasalahan ini : istri harus memahami bahwa urusan rumah tangga adalah urusan istri dan tanggung jawab istri, dan dalam hal ini istri akan dimintai pertanggung jawabannya Ketika di akhirat kelak. Dan hendaknya seorang istri bersemangat menjalaninya demi mendapatkan ridho dari Allah ta’ala. Meskipun sudah memiliki pembantu maka istri tidak bisa lepas tangan begitu saja.
Ini bukan berarti terlarang menyewa pembantu untuk membantu pekerjaan rumah. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu di atas menunjukkan bolehnya memilik pembantu. Dan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam sendiri memiliki beberapa pembantu. Di antaranya:
- Zaid bin Haritsah radhiallahu’anhu
- Abu Rafi’ radhiallahu’anhu
- Tsaubah bin Mudzhuj radhiallahu’anhu
- Dhamrah bin Abi Dhamrah radhiallahu’anhu
- Abu Muwaihibah radhiallahu’anhu
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:”Ketahuilah, pembantu-pembantu Nabi ini tidak hadir secara bersamaan pada satu waktu. Namun dalam satu waktu hanya ada satu di antara mereka” ( dinukil dari syarah Al Muwahib Ad Daniyyah karya Az Zarqani,3/305)
Masih banyak pembahasan masalah konflik rumah tangga yang akan di lanjutkan, semoga kita sebagai istri bisa maksimal dalam urusan rumah tangga, dan semoga para suami juga memberikan support kepada sang istri, agar istri lebih semangat dalam menjalaninya . Bersambung ….
REFERENSI:
Diringkas dari buku “20 konflik rumah tangga dan solusinya“
Karya : Yulian Purnama
Diringkas oleh : Marisa Daniati (Pengajar PONPES DQH OKUT)
BACA JUGA :

Leave a Reply