Pengolahan dan Pembagian Aqiqah

Pengolahan dan Pembagian Aqiqah

Pengolahan Daging Aqiqah

Aqiqah merupakan suatu amalan yang disyariatkan oleh kebanyakan para ulama dan memiliki banyak sekali keutamaan. Di dalam kitab Jami’, al-Khallal menulis sebuah judul bab, yaitu: “bab tentang anjuran memasak daging aqiqah.” Kemudian ia sebutkan atsar berikut: Abdul Malik al-Maimuni mengabarkanku bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal): “Apakah daging aqiqah itu dimasak (sebelum dibagikan)?” “Ya,” jawabnya. Muhammad bin Ali mengabarkanku, ia berkata: “Al-Atsram meriwayatkan kepada kami bahwa Abu Abdillah berkata mengenai daging aqiqah: “Daging-dagingnya dimasak.” Abu Dawud mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah menanyai Abu Abdillah mengenai daging aqiqah, apakah ia dimasak sebelum dibagikan? “Ya.” jelasnya. Kemudian ada yang mengatakan kepada beliau رحمه الله bahwa memasak daging tersebut akan memberatkan mereka. Maka, beliau pun berkata: “Mereka harus rela menanggungnya. Muhammad bin al-Hasan mengabarkan padaku, al-Fadhl bin Ziyad meriwayatkan kepada mereka: Seorang pernah menanyai Abu Abdillah tentang daging aqiqah (sebelum dibagikan), apakah dimasak dengan memakai kuah dan garam (bumbu)? Ia menjawab: “Hal itu dianjurkan.” Ada lagi yang bertanya: “Bolehkah jika dimasak dengan cara yang lain?” la menjawab “Tidak apa-apa.”

Cara seperti ini lebih memberikan kepuasan kepada orang-orang miskin dan para tetangga sehingga mereka tidak lagi menanggung biaya untuk memasaknya. Tentunya perbuatan ini dapat menambah nilai kebaikan dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan. Para tetangga, anak-anak, dan orang-orang miskin akan merasakannya dengan sangat senang tanpa harus mengeluarkan biaya untuk memasaknya. Pasalnya, orang yang mendapatkan hadiah berupa daging yang siap santap (telah dimasak) lagi enak tentu hal itu lebih menyenangkan dan menggembirakan daripada diberikan daging mentah begitu saja yang membutuhkan biaya dan tenaga untuk mengolahnya. Oleh karenanya, Imam Ahmad menegaskan: “Mereka harus rela menanggungnya (biaya memasak daging aqiqah).” Jamuan makanan pada saat-saat seperti itu lebih baik daripada membagi-bagikan dagingnya dalam keadaan mentah. Semua itu termasuk perbuatan yang terpuji dan merupakan sifat kedermawanan.

Di kitab al-Jami’, al-Khallal menulis: “bab makruhnya meremukkan tulang hewan aqiqah dan hendaknya memotongnya beberapa bagian.” Abdul Malik bin Abdul Hamid mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Abu Abdillah berbicara mengenai hewan aqiqah: “Tulangnya tidak boleh diremukkan, tetapi setiap ruas tulang tersebut hendaknya dipotong dari persendiannya, janganlah kamu meremukkannya.” Abdullah bin Ahmad meriwayatkan kepada kami, ia berkata: “Aku bertanya kepada ayahku (Ahmad bin Hanbal), bagaimanakah cara memperlakukan hewan aqiqah (yang sudah disembelih)?” Beliau menjawab: “Setiap persendiannya dipotong, tetapi tulangnya tidak boleh diremukkan.” Setelah itu, al-Khallal menyebutkannya dari Shalih, Hanbal, Fadhl bin Ziyad, Abul Harits, dan Abu Thalib, mengenai hewan sembelihan aqiqah, Abu Abdillah berkata: “Setiap tulang dipotong dari persendiannya dengan teliti, tidak diremukkan, dan dagingnya hendaknya dicincang.”

Abu Dawud dalam kitab al-Marâsil menuturkan dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, bahwasanya mengenai aqiqah yang dilakukan oleh Fathimah untuk al-Hasan dan al-Husain, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

أَنِ ابْعَثُوا إِلَى الْقَابِلَةِ مِنْهَا بِرِجْلٍ، وَكُلُوْا، وَأَطْعِمُوا، وَلَا تَكْسِرُوْا مِنْهَا عَظْمًا

Artinya: “Kirimlah kaki hewan aqiqah itu kepada suatu kabilah, lalu makanlah dan sedekahkanlah, dan janganlah kalian meremukkan tulangnya.”[1]

Al-Baihaqi menyebutkannya dari hadits Abdul Warits, dari Amir al-Ahwal, dari Atha, dari Ummu Kurz, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: “Untuk anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing yang sama (dalam bobot dan bagusnya), sedangkan untuk anak perempuan (disembelihkan) satu ekor kambing.[2]

Atha berkata: “Hewan aqiqah itu dipotong ruas-ruasnya, namun tidak diremukkan tulangnya,” sepertinya (menurutku) ia lalu berkata: “Dan dimasak.” Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atha, ia berkata: “Daging aqiqah itu dicincang dan dimasak dengan memakai kuah dan bumbu, lalu dibagikan kepada para tetangga. Pendapat serupa diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dan Aisyah Ummul Mukminin Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Atha, dari Abu Kurz dan Ummu Kurz, keduanya menceritakan: “Pada saat istri Abdurrahman bin Abi Bakar melahirkan, salah seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abi Bakar berkata: ‘Kami hendak menyembelih unta (untuk mengaqiqahinya). Namun Aisyah menentangnya seraya berkata: ‘Tidak, yang benar menurut sunnah yaitu bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing yang sama bobotnya untuk disedekahkan, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing (untuk disedekahkan). Dagingnya dimasak namun tulangnya tidak diremukkan. Lalu, silakan kamu memakannya, dan menghadiahkannya, serta mensedekahkannya. Itu dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut; jika belum sanggup dilaksanakan (pada hari ketujuh), maka hendaknya dilakukan pada hari keempat belas, dan jika belum sanggup juga, hendaknya dilakukan pada hari kedua puluh satu.” [3]

Ibnul Mundzir juga menuturkan bahwa asy-Syafi’i را berkata: “Aqiqah itu hukumnya sunnah yang harus dilakukan (sunnah wajibah). Hewannya harus bebas dari cacat-cacat yang merusak keabsahannya, sebagaimana disyaratkan pada hewan kurban. Begitu pula daging dan kulitnya tidak boleh dijual, sementara tulangnya tidak boleh diremukkan. Keluarga yang beraqiqah boleh memakan dagingnya dan mensedekahkannya. Adapun kepala bayi tidak boleh dibaluri sedikit pun dengan darah hewan sembelihan.” Sementara itu, Abu Umar¹¹ mengatakan: “Pendapat Imam Malik pada hakikatnya sama  dengan pendapat Imam asy-Syafi’i, namun Imam Malik menambahkan: ‘Tulangnya boleh diremukkan, lalu sebagian dagingnya dihadiahkan kepada para tetangga, dan tidak perlu mengundang orang-orang seperti layaknya walimah.” Lebih lanjut Abu Umar menyatakan: “Ibnu Syihab berkata bahwa meremukkan tulang belulangnya itu tidak masalah. Inilah pendapat Imam Malik.”

Ulama yang berpendapat tulang hewan aqiqah boleh diremukkan beralasan bahwa tidak ada dalil shahih yang melarang dan tidak pula ada sunnah yang diamalkan menghukumi makruh perbuatan tersebut. Bahkan adat istiadat yang biasa dilakukan adalah meremukkan tulang setiap hewan sembelihan. Pasalnya, di sana ada maslahat saat hendak memakannya dan lebih bermanfaat dengannya. Namun, jika tulang itu tidak boleh diolah, maka tidak ada nilai maslahat di dalamnya. pertama terdapat dua riwayat. Sedangkan menurut madzhab asy-Syafi’i, penyebutan kelipatan tujuh untuk pelaksanaan aqiqah merupakan pilihan (ikhtiyar) dan bukan ketetapan (ta’yin).” Sementara kalangan yang memakruhkan meremukkan tulang hewan aqiqah, mereka berpegang teguh dengan atsar-atsar yang telah kami sebutkan dari para Sahabat dan Tabi’in, serta hadits mursal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Adapun masalah meremukkan tulang hewan aqiqah, bagi kalangan ulama yang memakruhkannya, sama dengan masalah penamaannya dengan istilah aqiqah. Dalam hal ini, kemakruhan dalam meremukkan tulang hewan aqiqah, sejalan dengan kemakruhan dalam istilah aqiqah itu sendiri. Wallahu a’lam.

Pembagian Daging Aqiqah

Al-Khallal menulis judul bab dalam Jami’-nya yaitu “bab bagian yang disedekahkan dan yang dihadiahkan dari daging sembelihan hewan aqiqah, ia lalu menyebutkan sebuah atsar: “Abdullah bin Ahmad mengabarkan kepada kami bahwa ayahnya berkata: ‘Daging hewan aqiqah boleh untuk dimakan dan sebagiannya lagi dihadiahkan.” Ishmah bin Isham telah mengabarkan kepada kami: Hanbal telah meriwayatkan kepada kami, ia menuturkan: “Aku pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang pembagian daging aqiqah, bagaimanakah seharusnya?’ ia lalu menjawab: “Terserah kamu. Beliau melanjutkan: ‘Dalam hal ini, Ibnu Sirin pernah berkata: ‘Bagikanlah sesuka hatimu!’

Lantas ada yang bertanya: ‘Apakah keluarganya boleh ikut memakan? Ia menjawab: ‘Ya, boleh, namun tidak dimakan semuanya; ada bagian yang ia makan dan ada bagian yang disedekahkan.” Demikian pula dalam riwayat al-Atsram, Imam Ahmad berpendapat demikian. Dan, dalam riwayat Abul Harits dan Shalih, putranya Imam Ahmad menyebutkan: “Dagingnya boleh dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan kepada para tetangganya.”

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah bertanya kepada ayahnya: “Seberapa banyakkah daging aqiqah itu dibagikan?” Kemudian dijawab: “Sesuai dengan apa yang diinginkan.” Al-Maimuni berkata: “Aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah: ‘Apakah daging aqiqah itu boleh dimakan?’ la menjawab: ‘Ya, daging aqiqah dimakan (oleh keluarga yang beraqiqah), ‘Seberapa banyakkah?” tanyaku lagi. Aku tidak tahu. Adapun mengenai daging kurban, pembagiannya mengikuti hadits Ibnu Mas’ud dan hadits Ibnu Umar Jelas beliau. Lalu beliau berkata kepadaku: ‘Akan tetapi, daging aqiqah itu ada bagian yang boleh dimakan. Apakah hukumnya sama dengan memakan daging kurban?” tanyaku. ‘Ya, boleh dimakan. Sahut beliau”

Al-Maimuni juga meriwayatkan bahwa Abu Abdillah berkata: “Sepertiga daging hewan kurban dihadiahkan kepada para tetangga,” “Apakah disalurkan hanya pada orang-orang miskin?” tanyaku. Beliau menjawab: “Ya, orang-orang miskin tetangganya.” Aku bertanya lagi: “Apakah hal itu juga berlaku untuk pembagian daging aqiqah?” Beliau pun kemudian menjawab: “Ya, memang serupa, tidak beda jauh.” Al-Khallal berkata: “Muhammad bin Ali mengabarkan kepadaku, ia berkata: ‘al-Atsram meriwayatkan kepada kami bahwasanya Abu Abdillah pernah ditanya tentang daging hewan aqiqah, apakah ada bagian yang boleh disimpan seperti halnya daging hewan kurban?’ Beliau menjawab: ‘Aku tidak tahu.” Manshur mengabarkan kepadaku bahwasanya Ja’far meriwayatkan kepada mereka, ia menuturkan: “Aku pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang daging aqiqah, apakah ada bagian dari daging aqiqah tersbut yang diberikan kepada penduduk sekitarnya?” Dan menurutku, beliau والله mengiyakannya. Abdul Malik telah mengabarkan kepadaku, ia pernah mendengar Abu Abdillah berkata: “Di antara daging hewan aqiqah terdapat bagian yang dihadiahkan kepada penduduk sekitarnya. Pasalnya, ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwasanya pada saat Rasulullah mengaqiqahi al-Husain, beliau pun menghadiahkan sebagian dagingnya kepada kabilah sekitar.”

Al-Khallal berkata: Muhammad bin Ahmad mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ayahku meriwayatkan kepadaku, ia berkata: Hafsh bin Ghiyats meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ja’far bin Muhammad meriwayatkan kepada kami dari ayahnya: ia mengatakan bahwasanya Nabi menyuruh mereka untuk mengirim daging dari kaki hewan aqiqah kepada kabilahnya.” Al-Baihaqi 177 meriwayatkan sebuah hadits dari Husain bin Zaid, dari Ja’far Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali: bahwasanya Rasulullah menyuruh Fathimah seraya bersabda:

زِنِي شَعْرَ الْحُسَيْنِ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ فِضَّةٌ وَأَعْطِي الْقَابِلَةَ رِجْلَ الْعَقِيقَةِ

Artinya: “Timbanglah cukuran rambut kepala al-Husain dan bersedekahlah dengan perak senilai berat timbangannya, lalu berikanlah kaki hewan aqiqah kepada kabilahnya!” (HR. Al-Baihaqi)

Terdapat perbedaan pendapat; apakah khalayak ramai perlu diundang untuk jamuan makan aqiqah seperti yang biasa terjadi pada walimah, ataukah cukup diberikan kepada mereka sebagai hadiah tanpa harus mengundang? “Menurut pendapat Imam Malik, tulang hewan aqiqah itu dipecah-pecah, dan hasil sembelihannya dihadiahkan kepada para tetangga sebagai makanan, serta tidak perlu mengundang orang-orang untuk jamuan seperti yang biasa terjadi pada walimah pernikahan.”

Referensi:

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. 2022. Hanya Untukmu Anakku. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i

Diringkas oleh: Shofwah Ummu Zubair (Pengajar Ponpes Darul Quran Wal Hadits OKU Timur)


[1] (no. 379), dan dari jalurnya pula diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan (IX/ 302) dari Muhammad bin al-‘Ala’ dari Ja’far. Saya berkata: “Hadits ini mursal yang sanadnya shahih.”

[2] Dalam as-Sunanul Kubra (EX/302)

[3] At-Tirmidzi dalam kitab Jami-nya (IV/101)

Baca juga artikel:

Tidak Ada Keberkahan Pada Diri Koruptor

Islam Mendudukan Keadilan di Posisi Yang Tinggi

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


casibom-casibom-casibom-grandpashabet-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-sweet bonanza-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-aviator-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-bahis siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-casino siteleri-deneme bonusu-deneme bonusu-deneme bonusu-deneme bonusu-deneme bonusu-deneme bonusu-deneme bonusu-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir casino siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-güvenilir bahis siteleri-lisanslı casino siteleri-lisanslı casino siteleri-lisanslı casino siteleri-lisanslı casino siteleri-lisanslı casino siteleri-lisanslı casino siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-yeni slot siteleri-holiganbet-jojobet-fixbet giriş-betturkey giriş-onwin giriş-casibom giriş-marsbahis giriş-online casino siteleri-online casino siteleri-canlı casino-bedava bonus veren siteler-yatırımsız bonus veren siteler-deneme bonusu veren siteler-yatırım bonusu-yatırım bonusu-canlı casino-yatırımsız bonusu veren siteler-deneme bonusu veren yeni siteler-jojobet-onwin giriş-betturkey giriş-fixbet giriş-jojobet-jojobet-holiganbet-holiganbet-vdcasino-canlı casino-canlı casino-yatırım bonusu-yatırım bonusu-