Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat

Setiap muslim yang kesehariannya melakukan sholat, tentunya sudah seyogyanya untuk belajar bagaimana tata cara sholat yang sesuai sunnah. Sebagaimana juga ia perlu mempelajari hal-hal yang terkait dengan seputar sholat, termasuk tentang posisi makmum saat sholat bersama imam. Kali ini kita akan mengetengahkan perihal posisi makmum saat bermakmum mengikuti imam, di mana seharusnya ia memposisikan diri? Kali ini kita nukilkan pembahasan ini dari kitab Shohih Fiqhis Sunnah. Semoga bermanfaat.

  1. Sholat seorang lelaki bersama imam

Bila seorang lelaki semata sholat bersama imam, maka posisinya adalah bahwa ia berdiri di samping kanan imam dengan sejajar dengan posisi imam; tanpa memposisikan diri mundur sedikit dari posisi imam seperti yang dikatakan oleh sebagian kalangan Syafi’iyyah.

Ini berdasarkan apa yang dikisahkan Ibnu Abbas tatkala ia bermalam di rumah Ummul Mukminin Maimunah yang merupakan bibinya (dari jalur ibu), di mana Ibnu Abbas menceritakan: “…Maka Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam tidur hingga tiba tengah malam atau sebelumnya sedikit, atau sedikit setelahnya. Kemudian Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bangun, lalu duduk dan menyapu kantuk tidur dari wajah beliau dengan tangannya. Kemudian beliau membaca sepuluh ayat dari penghabisan Surat Ali Imron. Setelah itu beliau bangkit menuju wadah air yang digantung, lalu berwudhu darinya, dan beliau memperbagus wudhunya. Kemudian Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam berdiri sholat. Abdulloh Bin Abbas berkata: lalu akupun berdiri dan melakukan seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku beranjak dan berdiri di samping Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam (yakni berdiri di samping kiri beliau). Lalu Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam meletakkan tangan kanan beliau di atas kepalaku, dan mengambil telinga kananku dengan memegangnya (memilinnya, lalu beliau mengalihkanku ke samping kanannya)…[1] (Muttafaq Alaih).

Dalam riwayat lain Ibnu Abbas berkata: “Aku mendatangi Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam di penghujung malam, lalu aku sholat di belakang beliau. Lalu Rosul mengambil tanganku dan menarikku, dan beliau jadiakan aku di sampingnya. Ketika Rosululloh mulai menghadapi sholatnya, aku pun mundur, dan Rosululloh sholat. Ketika beliau telah usai, beliau bersabda: “Mengapa gerangan, aku menempatkanmu di sampingku, lalu engkau mundur (ke belakang)?!” Aku menjawab: “Wahai Rosululloh, apakah pantas bagi seseorang untuk sholat di sampingmu, sedangkan engkau adalah Rosululloh yang telah Alloh beri anugerah kepadamu?!” Ia berkata: “aku membuat beliau takjub, lalu beliau berdoa kepada Alloh untukku agar Dia berkenan menambahkan kepadaku ilmu dan pemahaman… (HR. Ahmad).[2]

Dan dalam kisah sholatnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam –kala beliau sakit yang menghantarkannya menuju wafat- di samping Abu Bakar, Aisyah berkata: “… Lalu Rosululloh duduk persis di samping Abu Bakar. Adalah Abu Bakar sholat dengan mengikuti sholat Rosululloh, sedangkan orang-orang sholat mengikuti sholat Abu Bakar.” (HR. Bukhori dan Muslim)

  1. Sholat dua orang atau lebih bersama imam

Bila dua orang lelaki sholat bersama imam, maka mereka berdua berdiri di belakang imam dalam satu barisan, sesuai kesepakatan ulama dari kalangan sahabat dan setelah mereka; selain Ibnu Mas’ud dan dua muridnya. Ini berdasarkan hadits Jabir di mana dikatakan di dalamnya: “Kemudian aku datang, hingga aku berdiri di samping Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam. Lalu beliau mengambil tanganku, dan mengalihkanku hingga beliau memposisikanku di sebelah kanannya. Kemudian datanglah Jabar Bin Shakhr, lalu ia berwudhu, kemudian ia datang dan berdiri di samping kiri Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam. Lalu Rosululloh mengambil tangan kami semuanya, dan mendorong kami hingga memposisikan kami di belakang beliau…” (HR. Muslim dan Ahmad).

Dan dari Anas berkata: “Aku sholat dan seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, sedangkan ibuku –Ummu Sulaim- ada di belakang kami.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Sedangkan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa salah satu makmum berdiri di sebelah kanan imam, dan yang satunya lagi di samping kirinya.

Dari Aswad dan Alqamah, bahwa keduanya sholat bersama Abdulloh bin Mas’ud di rumahnya. Mereka berdua berkata: “… Kamipun beranjak hendak berdiri di belakangnya, namun ia mengambil tangan kami dan menjadikan salah seorang dari kami di sebelah kanannya, dan yang satu lagi di sebelah kirinya. Dan ketika kami ruku’, kami meletakkan tangan kami di lutut kami. Perawi berkata: Lalu ia menepuk tangan kami, dan ia mengatupkan antara dua tapak tangannya, lalu memasukkan keduanya di antara dua pahanya… (melakukan tathbiq).” Kemudian ia berkata: “Demikianlah Rosululloh berbuat.” (HR. Muslim).

Akan tetapi sekelompok ulama menyebutkan, di antaranya Syafii , bawha hadits Ibnu Masud ini mansukh (hukumnya dihapus). Karena ia mempelajari cara sholat ini dari Nabi n kala di Mekah, di mana kala itu diajarkan tathbiq dan hukum-hukum lain, di mana itu sekarang sudah ditinggalkan. Dan hukum ini, termasuk di antaranya. Ketika Nabi datang ke Madianah, beliau meninggalkannya. Misalkan pun tidak diketahui waktu dan sejarah dari hadits ini, maka hadits ini tidak bisa untuk melawan hadits-hadits lain yang terdahulu.

*Kalau ada tiga makmum atau lebih sholat bersama imam, maka mereka berdiri di belakang imam secara ijmak ulama. Dan hadits-hadits yang menjelaskan ini lebih banyak untuk bisa dihitung.

*Tidak boleh makmum lebih maju dari imam. Karena tidak shah untuk bermakmum kepada imam, kecuali bila ia ada di depan dari mereka. Jumhur sendiri berpendapat bahwa orang yang maju atas imam, batal sholatnya. Sedangkan Malik, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, berpendapat itu dibolehkan, bila tempatnya sempit; dikatakan juga boleh secara mutlak.

  1. Sholat di samping imam bagi orang yang tidak mendapatkan tempat di masjid

Barangsiapa yang masuk masjid, lalu ia mendapati masjid sudah penuh dan shaf-shaf sudah sempurna, maka ia boleh menerobos shaf hingga ia berdiri di samping imam. Seperti yang dilakukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam saat beliau sakit, di mana Nabi melakukan itu saat Abu Bakar mengimami jamaah: “… Ketika Abu Bakar melihat beliau, Abu Bakar mundur, namun Nabi mengisyaratkan kepadanya agar tetap pada tempatnya semula. Lalu Rosululloh duduk sejajar di samping Abu Bakar.”

Dan dalam lafaz yang terdapat dalam kisah perginya Nabi n kepada bani Amr Bin Auf untuk memperdamaikan antara mereka dan Abu Bakar sholat mengimami para sahabat: “… lalu datang Rosululloh sedangkan orang-orang tengah sholat, lalu beliau menerobos hingga berdiri di shaf…” pada lafazh Muslim: “Beliau menerobos shaf-shaf hingga berdiri di shaf terdepan.”

  1. Sholatnya perempuan bersama Imam

Perempuan bila sholat bersama imam, maka ia berdiri di belakang shafnya kaum lelaki, hinggapun kalau tak ada wanita lain yang sholat bersamanya; ia tetap berdiri sendirian di shaf terakhir. Demikian pula bila ia sholat sendirian bersama imam, maka ia berdiri di belakang imam, tidak di sebelah kanannya.

Dari Ummu Salamah berkata: “Adalah Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bila salam (dari sholat), kaum wanita pun bangkit beranjak ketika beliau selesai dari salamnya. Sedangkan beliau berdiam di tempatnya sebentar sebelum beliau bangkit. Kami melihat –wallahu a’lam- bahwa hal itu dilakukan agar kaum wanita pulang sebelum ada seorangpun dari kalangan lelaki yang mendapati mereka.” (HR. Bukhori, Abu Daud)

Dari Anas berkata: “Aku sholat dan juga seorang anak yatim di belakang Nabi n , dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami.”

Ibnu Mas’ud berkata: “Adalah kaum lelaki dan wanita di kalangan Bani Israil, mereka sholat semuanya. Adalah perempuan, ia mempunyai kekasih+, ia mengenakan dua qôlib, di mana dengan dua qôlib ini, ia bisa menjadi tinggi untuk melihat kekasihnya. Lalu diberikanlah haid kepada mereka.” adalah Ibnu Mas’ud berkata: “Jadikanlah mereka di belakang, di mana Alloh telah menjadikan mereka di belakang.” (HR. Abdur Rozzaq dan Thobroni).[3]

Qôlib diartikan dengan kaki dari kayu, atau sandal dari kayu, dijadikan oleh kaum wanita (sehingga ia menjadi lebih tinggi), di mana mereka menggunakannya untuk melihat kaum lelaki di masjid mereka.

Dan bila seorang lelaki sholat di belakang imam bersama dengan seorang perempuan, maka si lelaki berdiri sejajar dengan imam di arah samping kanannya, sedangkan si perempuan berdiri sendirian di shof belakang dari keduanya. Dari Anas, bahwa Rosululloh n mengimaminya, sedangkan seorang wanita ada bersama mereka. Dan Nabi menjadikannya (Anas) di samping kanannya, sedangkan si perempuan di bawah dari itu (di belakang mereka).” (HR. Muslim dan Ibnu Abi Syaibah)

Tambahan:

Bila si perempuan menyelisi hal ini, di mana ia lebih maju atas sebagian kaum lelaki, maka menurut jumhur sholatnya telah mencukupi. Namun menurut kalangan Hanafiyyah (madzhab Hanafi), sholat si lelaki batal, tidak dengan si wanita.

Aku (penyusun Shohih Fiqh Sunnah) berkata: yang lebih benar adalah sholat si wanita itu yang rusak, berdasarkan hadits: “Tak ada sholat bagi orang yang sendirian di belakang shof”. Dan ditambah lagi dengan berdirinya Ummu Sulaim sendirian di belakang Nabi sedangkan Anas dan anak yatim (di belakang beliau), maka ini menunjukkan batalnya sholat si wanita tadi di depan kaum lelaki, atau bersama mereka. Akan tetapi masalah ini adalah bila keadaannya bukan keadaan darurat, sebagaimana yang tidak samar lagi.[4] (Shohih Fiqh Sunnah 1/528).

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 05 Tahun 04

[1] Ibnu Hajar berkata: beliau meletakkan tangannya terlebih dahulu (di kepala Ibnu Abbas) agar bisa memegang telinganya. Atau karena memang bertepatan itulah yang dipegang Nabi. Atau agar barakah bisa turun padanya, sehingga ia bisa memahami semua perbuatan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pada majlis tersebut dan juga lainnya. Adapun Nabi memegang telinganya, untuk memberikan peringatan bahwa itu menyelisihi sunnah, atau agar bertambah kesadarannya untuk menghafal dan memperhatikan perbuatan-perbuatan tersebut, atau untuk menghilangkan kantuknya, berdasarkan riwayat Muslim: “..Kalau aku tertidur ringan, beliaupun memegang daun telingaku”. Dan dalam hal ini terdapat bantahan terhadap orang yang menyangka bahwa Nabi memegang telinga Ibnu Abbas hanyalah pada saat beliau mengalihkannya dari kiri ke kanan beliau dengan hanya berpegang pada hadits: “Lalu beliau mengambil telingaku, dan mengalihkanku ke arah kanan beliau”. Dan ini lafazh Imam Bukhori dalam “Ad-Da’awaat”. Akan tetapi tidak berarti kalau beliau mengalihkan Ibnu Abbas dengan cara seperti ini kemudian Nabi tidak kembali memegang telinga Ibnu Abbas untuk menjadikannya lebih nyaman dan lebih terjaga. (Mir’atul Mafatih: 4/174).

[2] Syaikh Albani berkata: Di dalamnya terdapat faidah fiqhiyyah yang penting, yaitu bahwa termasuk sunnah bila seorang yang sholat mengikuti imam di samping kanannya dan persis sejajar, tidak maju atas imam tidak pula mundur darinya. Ini berbeda dengan yang terdapat dalam sebagian madzhab, yang menyatakan bahwa sepatutnya makmum mundur sedikit dari imam, di mana ia jadikan jari-jari kakinya sejajar dengan tumut imam dan yang semacamnya. Hal ini seperti yang engkau lihat, bertentangan dengan hadits shahih ini. (Silsilah Ahadits Shahihah 6/174.+

[3] Dalam riwayat Thobroni yang lain dari ucapan Abdulloh Bin Mas’ud: Adalah perempuan dari kalangan bani Israil, ia mengenakan dua qôlib. Ia berdiri di atas keduanya, dan berjanjian dengan kekasihnya. Lalu Alloh pun menjadikan haid untuk mereka. Hadits ini bukan marfu’ (bukan dari Nabi n ), tetapi mauquf atas Ibnu Mas’ud. Yang jelas, hadits ini bukanlah hadits marfu’ kepada Nabi, ia hanya mauquf kepada Ibnu Mas’ud. Dan Syaikh Albani mengatakan: hadits mauquf ini isnadnya shohih, akan tetapi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dikarenakan mauquf (hanya sampai pada sahabat). Dan yang zhahir, bahwa kisah ini termasuk dari berita-berita israiliyyat.

[4] Syaikh Ubaidulloh Ar-Rohmani menukilkan perkataan Imam Syaukani dalam As-Sailul Jarrôr: Bila wanita tidak berdiri di posisi yang telah Rosululloh tentukan; yaitu berdiri di barisan wanita, atau berdiri sendirian setelah shaf lelaki, maka ia telah berlaku maksiat. Adapun perkara sholatnya menjadi rusak karena itu, maka tak ada dalil yang menunjukkannya. Demikian pula tidak ada dalil yang menunjukkan rusaknya sholat kaum lelaki tersebut. Karena yang paling banter adalah adanya wanita ajnabi (asing) yang masuk bersama mereka dan perkara mereka melihat kepadanya. Dan hal itu tidak mengharuskan rusaknya sholat. Akan tetapi orang yang sengaja berdiri di sebelahnya, atau melihat kepadanya, ia telah melakukan maksiat, dan sholatnya tetap sah. Adapun orang yang tidak berdiri di sampingnya, tidak melihat kepadanya, maka ia tidak berlaku maksiat, apalagi kalau sholatnya harus menjadi rusak hanya karena si wanita sholat masuk bersama mereka dan ikut serta mengikuti mereka dalam bermakmum kepada imam mereka. (dari Mir’âtul Mafâtîh 4/30)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.