Iklan atau promosi memiliki peran penting dalam memperkenalkan suatu produk, baik produk tersebut berwujud barang program ataupun sekedar untuk menunjukkan keberadaan sebuah institusi. Tujuan final yang diinginkan dari iklan, ialah untuk menambah atau meningkatkan minat atas produk yang diperkenalkan. Sehingga agar menarik, maka iklan atau promosi dikemas dengan beragam cara dan media.
PROMOSI DALAM BENTUK KARTU
- kartu pengenal
yang dimaksud dengan kartu ini adalah kartu yang memuat penjelasan ringkas tentang instansi ,pabrik, kantor, yayasan, dan lain sebagainya. Apabila penjelasan yang di muat di kartu tersebut sesuai dengan hakikatnya, tidak disertai hal-hal yang dilarang syariat, maka hukumnya diperbolehkan.
- kartu pelanggan
hukum seputar prmosi dengan kartu jenis ini sebagai berikut:
- kartu yang diberikan secara gratis, tanpa ada ada pungutan atau beban biaya sedikitpun, hukumnya diperbolehkan
- Kartu yang diberikan dengan keharusan menguarkan biaya dalam jumlah tertentu kepada perdusen atau yang mengeluarkan kartu. Maka hukum promosi dengan kartu semacam ini tidak diperbolehkan atau haram.
- Kartu poin
Maksud dari kartu poin, yaitu mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya hingga mencapai jumlah tertentu, yang kemudian bisa ditukarkan dengan sesuatu yang disdiakan oleh produsen secara gratis baik berbentuk barang maupun jasa. Maka hukum promosi memakai metode ini, tidak bisa dilepas dari dua hal:
- Poin diberikan kepada pembeli dengan tanpa penambahan harga produk dari harga biasanya. Yang seperti ini perbolehkan.
- Apabila poin yang diberikan disertai dengan penaambahan pada harga produk , maka hukumnya haram.
- Kartu discount.
Kartu discount ini adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu yang di berikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus.
Penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Ketika konsumen harus membayar sejumlah 150 riyal untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal- balik; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah ta’ala:
وَلاَتَأْ كُلُوا أَمْوَالَكُم بَيُنَكُم بالبَاطل وَتُدْلُوا بهَا إلىَ الحُكَام لتَأْ كُلُوْا فَريقًا منْ أَموَال النَاس بالإثْم وَأَنتُم تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs al-baqoroh/2:188)
- Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang dituliskan dalam perjanjian
- Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu tersebut
-
Kartu garansi
Yang dimaksud garansi adalah kartu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang –barang yang di jual terhadap kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.
Hukum garansi ini sebagai berikut:
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukaumnya haram.
Yang sebagai mana allah sebuatkan dalam firmannya:
يَأَ يُهَا الَدينَ ءَامَنُوا إنَمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسرُ وَالأَ نصَا بُ وَاُلأَزْلَامُ ر جْسٌ منْ عَمَل الشَيْطَان فَا جْتَنبُوه لَعَلَكُمْ تُفْلحُوْن
“hai orang –orang yang beriman sesugguhnya minuman khamar berjudi berkorban untuk berhala mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaiton, maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
PROMOSI DENGAN MENGGUNAKAN HADIAH
-
Pandangan fikih secara umum.
Untuk mendapatkan hadiah atau terlibat dalam undian tersebut disyaratkan dengan membeli poduk tertentu
a. Hadiah tersebut, tidak semua koansumen bisa mendapatkannya. Dengan kata lain, ada yang mendapat hadiah tersebut dan ada juga tidak mendapatkan.
Cara promosi berhadiah seperti ini tidak diperbolehkan atau haram.
b. Semua mendapat hadiah.
Jika semua konsumen mendapat hadiah maka jenis promosi ini diperbolehkan.
c. hadiah diketahui secara pasti
d. tidak ada unsur penipuan atau mengelabui konsumen.
e. tidak ada penambahan harga jual pokok.
f. bila ada penambahan harga karena hadiah tersebut maka pihak produsen harus memberitahukannya.
g. tidak bersifat memaksa konsumen atau memanfaatkan mereka.
-
Ragam hadiah dan hukumnya
Hadiah dalam konteks promosi memiliki banyak ragam dan corak. Sekurang-kurangnya ada tiga jenis.
-
Hadiah yang mensyaratkan sesuatu untuk mendapatkannya. Hadiah yang bentuk dan jenisnya diketahui. Sebagai gambaran, untuk siap memmberikan satu pack teh, konsumen berhak mendapatkan satu buah gelas. Maka hukum promosi dengan hadiah seperti ini di perbolehkan.
Dan apabila bentuk dan jenisnya tidak diketahui ,maka hukum promosi seperti ini tidak diperbolehkan karna beberapa hal, yaitu: hadiahnya tidak diketahui, hadiahnya berpengaruh pada harga produk, mengandung unsur gharar, yaitu konsumen akan menduga bahwa hadiahnya adalah sesuatu yabg berharga.
Hadiah terkandung pada sebagian produk saja. Promosi seperti ini hukumnya haram juga, karna konsumen membeli produk untuk mendapatkan hadiah, tetapi ternyata sebagian dari mereka tidak mendapatkanya.
-
Hadiah yang tidak mensyaratkan apapun untuk mendapatkannya.
Bentuk undian seperti ini biasanya undian yang diadakan oleh penyelenggara, baik prodosen, toko, mall, maupun pabrik, tanpa mensyartkan apapun kepada konsumen yang hendak mengikutinya, misalnya; dengan tidak membeli barang tertentu, belanja di toko tertentu, atau membeli kupon tertentu. Ini seolah-olah pemberian Cuma-Cuma dari pihak penyelenggara.
Sebuah promosi yang dilakukan oleh suatu instansi atau lainnya dengan cara membagikan kupon berseri secara berurutan, tanpa mengambil pungutan atau timbal balik apapun kepada konsumen.
Hukum undian berhadiah seperti ini, diperbolehkan sebab didalamnya tidak mengandung unsur perjudian untung rugi.
-
Hadiah pada perlombaan atau kompetensi ilmiah.
Yang dimaksud kompetensi ilmiah adalah musabaqoh ilmiah dalam beragam disiplin ilmu, baik Al-quran, hadits, fikih, dan lain sebagainya.
Hukum kompetensi atau musabaqoh ini diperbolehkan.
Sementara itu, dalam memandang hukum hadiah yang terkandung pada perlombaan ilmiah ini, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat.
Pendapat pertama. Melarangnya.
Yaitu tidak memperbolehkan adanya hadiah dalam musabaqoh ilmiah.
Dalilnya adalah hadits nabi:
لاَ سَبَقَ إلاَ في خُف أو نَصْل أَوْ حَا فر
“ tidak ada perlombaan (memperebutkan sesuatu) kecuali dalam memanah, pacuan onta, atau kuda. Yang dimaksud dengan memperebutkan sesuatu dalam hadits hanya dalam tiga perlombaan saja. Pendapat kedua. Memperbolehkan
Sebuah hadits yang di riwayatkan melalui jalur ibnu ‘abbab berkaitan dengan firman Allah ta’ala: “ Alif lam-mim. Telah dikalahkan romawi , di negeri yang terdekat….” ( Qs Ar-rum/ 30:1-3)
Ibnu ‘abbas berkata, “pada saat itu orang –orang musyrik menginginka perisai yang mengalahkan romawi, sebab mereka sama- sama penyembah berhala. Sedangkan kaum muslimin sendiri menginginkan romawi yang mengalahkan persia sebab orang-orang romawi adalah ahlul-kitab.
Agama ditegakan dengan hujjah dan ijtihad. Apabila perlombaan dengan alat-alat jihad diperbolehkan, maka kompetisi ilmiah lebih utama lagi untuk diperbolehkan.
KAIDAH SEPUTAR IKLAN DAN HADIAH DALAM PROMOSI
Sebagai penutup pembahasan ini, maka perlu untuk memperhatikan kaidah-kaidah dalam masalah iklan dan pemberian hadiah saat promosi.
Kaidah seputar iklan
-
Tidak bertentangan dengan tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu untuk beribadah hanya kepada Allah ta’ala.
-
Produk yang diiklankan adalah produk yang mubah.
-
Produk yang diiklankan benar-benar bisa dimiliki.
-
Suatu iklan tidak boleh mengandung kedustaan atau penipuan.
-
Dalam beriklan mempargunakan media yang mubah atau diperbolehkan.
-
Dalam promosi tidak mengandung unsur memerangi adat atau norma-norma yang di pandang baik oleh syariat ataupun yang bertentangn dengannya.
-
Bersih dari unsur tasyabbuh yang dilarang.
-
Tidak menyebarkan adat-adat orang-orang kafir atau tasyabbuh kepada mereka.
-
Iklan terbebas dari unsur menakut-nakuti.
-
Iklan harus sesuai dengan akhlak dan adab yang baik.
Kaidah seputar hadiah:
-
Hadiah semestinya berupa sesuatu yang bermanfaat secara syar’i, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
-
Hadiah harus sesuatu yang di ketahui secara pasti oleh konsumen.
-
Apabila penentuan pemenang hadiah dengan cara diundi , maka untuk ikut terlibat dalam undian tersebut harus bebas dari syarat apapun.
-
Penentuan pemenang terbebas dari unsur rasisme , nepotisme, dan semisalnya.
-
Hadiah tersebut tidak mengelabui konsumen atau terkandung unsur peaksaan.
-
Produsen tidak menggantungkan keuntungannya pada hadiah yang dia berikan atau undian yang dia adakan.
-
Pemberian hadiah tersebut tidak bertujuan melariskan produknya.
-
Hadiah tidak mengandung israf” dari kedua belah pihak.
-
Pemberian hadiah bukan untuk persaingan yang dilarang antar produsen.
-
Dalam melakukan sosialisasi tentang hadiah, tidak disertai dengan penggunaan media lain yang diharamkan.
- Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk.
Sumber makalah: majalah As-Sunnah, Rahasia dibalik syariat, (edisi 04/tahun Xl/1428H/2007M).
Ditulis oleh: Syaikh Muhammad bin Ali Al Kamili.
Disusun oleh: Suprihatin (idad Muhaffidzat Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)
Leave a Reply