Tag: riba

  • Haramnya Pinjaman Riba

    Haramnya Pinjaman Riba

    Haramnya Pinjaman Riba – Istilah utang/pinjaman artinya menyerahkan sejumlah harta kepada orang yang memerlukannya karena ada rasa kasih sayang kemudian harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dalam bentuk barang yang serupa atau yang senilai dengan hartanya. Adapun yang dimaksud dengan riba adalah harta tambahan yang tidak mempunyai timbangan apa pun dalam pandangan syari’at yang terjadi dalam transaksi tukar menukar. Maka pinjaman riba ialah pinjaman yang disyaratkan dalam transaksi agar ketika harta tersebut dikembalikan ditambah dengan sejumlah harta tersebut.

    MODEL TRANSAKSI RIBA PADA MASA JAHILIYYAH

    Riba yang berlaku pada masa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan yang disebut riba dalam Al-Qur’an adalah riba yang berupa harta tambahan yang disyaratkan dalam transaksi syarat-menyarat atau utang piutang. Itulah arti riba saat itu yang menjadi transaksi trend di tengah-tengah masyarakat.

    Imam al-Jashshash Rahimahullah berkata: “Riba yang dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa itu ialah pinjaman berupa uang dirham atau dinar untuk masa tertentu dengan adanya tambahan tertentu sebanding dengan jumlah pinjaman, sesuai dengan kesepakatan mereka. Inilah yang mereka kenal dan mereka lakukan saat itu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Saat itu tidak ada riba, kecuali apa yang telah kami sebutkan diatas, yaitu yang terkait dengan pinjaman berupa uang dirham maupun dinar untuk masa tertentu dengan syarat tambahan tertentu.”

    Riba nasi-ah adalah jenis transaksi yang dikenal pada masa jahiliyyah, yaitu jika seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, iya mensyaratkan agar orang yang meminjam uang tersebut harus memberikan sejumlah uang kepada pemilik uang setiap bulan, yang mana uang tambahan tersebut tidak mengurangi jumlah uang pokok, dan setelah jatuh tempo pemilik uang akan meminta utang pokoknya. Jika orang yang berutang belum bisa membayar utangnya, maka iya harus membayar sejumlah uang tertentu sebanding dengan lama waktu keterlambatannya, inilah model riba yang dilakukan orang-orang jahiliyyah.

    Imam Al-Alusi berkata, “Diriwayatkan oleh beberapa orang bahwa pada zaman dahulu jika seseorang meminjam uang secara riba untuk masa tertentu maka ketika telah jatuh tempo, pemilik uang akan berkata kepada orang yang berutang, “Tambahlah uangku maka aku akan menangguh utangmu,” dan ketika orang yang berutang tersebut menerimanya, maka lama kelamaan harta orang tersebut akan habis disebabkan harta yang tidak seberapa itu.”

    Imam ibnu Jarir ath-Thabasari meriwayatkan dari Qatadah, beliau berkata, “Riba pada masa jahiliyyah iya seseorang menjual barang dengan pembayaran yang diakhirkan untuk masa tertentu, jika telah jatuh tempo akan tetapi orang yang membelinya belum bisa membayarnya, maka iya akan menambah harganya sesuai dengan waktu keterlambatannya.”

    Dengan begitu kitab isa simpulkan bahwa riba yang berlaku pada masa jahiliah ada dua model, yaitu:

    1. Tambahan yang disyaratkan disepakati pada saat memulai transaksi pinjam-meminjam.
    2. Tambahan lain dari tambahan yang telah disepakati sebelumnya, atau tambahan kontinu (berulang-ulang) yang diakibatkan mundurnya pembayaran saat jatuh tempo dalam transaksi jual-beli karena si pembeli belum bayar utang atas barang yang dia beli, dan seandainya barang itu dibayar kontan, maka harganya tidak akan sebanyak itu.

    BUNGA PINJAMAN SAMA DENGAN RIBA

    Dari keterangan diatas jelaslah bahwa riba yang dikenal oleh bahasa Arab pada masa diturunkanya Al-Quran ialah tambahan atau pinjaman pokok yang disyaratkan oleh pemilik harta, begitu halnya dengan bunga yang bisa dipahami orang sebagai Tambahan atas pokok pinjaman dengan syarat tidak lebih dari batas yang telah ditentukan undang-undang. Menurut paham kapitalisme, jika tambahan tersebut melebihi batasan yang telah ditentukan oleh undang-undang barulah disebut sebagai riba.

    Untuk menjelaskan masalah ini kami akan kemukakan karakteristik riba dalam pinjaman, yang mana hal tersebut jika terjadi dalam sebuah transaksi, maka transaksi tersebut akan menjadi transaksi riba:

    1. Tambahan yang diminta oleh pemilik harta atas pokok pinjaman.
    2. Tenggang waktu yang dijadikan alasan adanya tambahan dari jumlah pinjaman pokok.
    3. Tambahan tersebut masuk dalam proses transaksi.

    Dan tiga hal tersebut berlaku di dalam bunga pinjaman yang sering dianggap bukan riba, sebagai mana yang kami sebutkan di atas.

    Untuk menguatkan pendapat bahwa bunga tersebut adalah bagian dari tiga model riba yang dikenal yaitu riba al-fadhl, riba an-nasi-ah, dan riba al-qardh, kami sampaikan beberapa pendapat dan Keputusan-keputusan beberapa muktamar fiqih berikut.

    Pusat Kajian Fiqih Islam yang bernaung di bawah OKI (Organisasi Koferensi Islam) dalam muktamar kedua di jeddah tentang transaksi-transaksi perbankan, pada tanggal 10/6/1406 H. Menyimpulkan akibat-akibat negatif dan kezhaliman ekonomi bagi negara-negara berkembang sebagai akibat dari model transaksi tersebut.

    Berdasarkan hal-hal di atas majelis ini memutuskan bahwa setiap tambahan atau bunga yang diminta saat orang yang berutang belum mampu mengembalikan utangnya, dan setiap tambahan atau bunga yang di syaratkan pada awal saat transaksi pinjam-meminjam adalah bentuk riba yang diharamkan.

    Hal yang senada juga disepakati oleh Islamic Research Foundasion dari  Kairo dalam fatwanya. Begitu juga dalam Muktamar Ekonomi Islam pertama yang diadakan di Mekkah dan Muktamar Fiqih Islam yang diadakan di Riyadh memfatwakan hal yang serupa. Mereka yang terdiri dari pakar syari’ah, ekonomi dan undang-undang telah memutuskan bahwa bunga (bank) adalah riba yang diharamkan.

    DALIL DARI AL-QUR’AN TENTANG HARAMNYA PINJAMAN BEBUNGA

    Al-Qur’an telah memberikan gambaran yang memberikan berkenaan dengan riba. Allah Shallallahu Alaihi Wasallam berfirman, Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang mendapatkan peringatan dari Rabb-nya, lalu dia berhenti, maka yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusan (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”  (QS. Al-Baqarah: 275)

    Kemudian dilanjutkan dengan ancaman untuk memusnahkan harta riba, dan adanya penyebutan untuk orang-orang yang mengambil riba sebagai orang kafir yang berdosa.

    Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

    Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS. Al-baqarah: 276)

    Kemudian Al-Quran memberikan peringatan secara langsung kepada orang-orang mukmin dan memerintahkan kepada mereka agar meninggalkan semua sisa-sisa buruk dari riba, diteruskan dengan adanya peringatan yang mengantarkan hati.

    DALIL DARI AS-SUNNAH TENTANG HARAMNYA BUNGA PINJAMAN

    Sunah Rasulullah banyak menjelaskan tentang peringatan bagi orang-orang yang bermuamalah dengan riba, di samping menjelaskan akibat dan dampak dari perbuatan ini, juga menjelaskan bahwa Allah Ta’ala akan menurunkan siksa-Nya kepada masyarakat yang membiarkan para rentenir dan orang-orang yang melakukan transaksi riba berkembang ditengah-tengah kehidupan mereka.

    Dosa riba adalah dosa besar. Rasulullah menyebutkan bahwa dosa riba itu termasuk dos besar.

    Referensi:

    Nama buku: Ruh seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi

    Nama penulis: Yazid bin Abdul Qodir jawas

    Diringkas oleh: Khasanah Syifa

    BACA JUGA :

  • Riba yang Menghancurkanmu

    Riba yang Menghancurkanmu

    Riba yang Menghancurkanmu – Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma’ Ulama, berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allah Azza wa Jalla :

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [QS. al-Baqarah/2: 275]”

    Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]

    Para Ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabair (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi”

    Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.

    Makna dan Macam-Macam Riba

    Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan.

    Al-Hanafiyyah menyatakan riba adalah kelebihan yang tidak ada penggantinya (imbalan nya) menurut standar syar’i, yang disyaratkan untuk salah satu dari dua orang yang melakukan akad penukaran (harta). Syâfi’iyyah menyatakan riba adalah akad untuk mendapatkan ganti tertentu yang tidak diketahui persamaannya, menurut standar syar’i (agama Islam) pada waktu perjanjian, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar, atau salah satunya.

    Hanabilah menyatakan riba adalah perbedaan kelebihan di dalam perkara-perkara, mengakhirkan di dalam perkara-perkara, pada perkara-perkara khusus yang yang ada keterangan larangan riba dari syara’ (agama Islam), dengan nash (keterangan tegas) di dalam sebagiannya, dan qiyas pada yang lainnya.

    Definisi riba ini akan lebih jelas jika kita mengetahui macam-macam riba, sebagai berikut:

    1. Riba an-Nasi’ah (riba karena mengakhirkan tempo)

    Yaitu: tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tempo yang diundurkan. Dinamakan riba an-nasi‘ah (mengakhirkan), karena tambahan ini sebagai imbalan dari tempo hutang yang diundurkan. Hutang tersebut bisa karena penjualan barang atau hutang (uang). Riba ini juga disebut riba al-Qur’an, karena diharamkan di dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [al-Baqarah/2: 278-279]

    Ayat ini merupakan nash yang tegas bahwa yang menjadi hak orang yang berpiutang adalah pokok hartanya saja, tanpa tambahan. Dan tambahan dari pokok harta itu disebut riba. Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan. Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam.

    Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan larangan ini dalam khutbah wada’ dan hadits-hadits lainnya. Sehingga kaum Muslimin bersepakat tentang keharaman riba an-nasiah ini.

    Riba ini juga disebut riba al-jahiliyyah, karena riba ini yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.

    Riba ini juga disebut dengan riba dain/duyun (riba pada hutang), karena terjadi pada hutang piutang.

    Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang riba yang tidak diragukan (keharamannya-pen), dia menjawab, “Riba itu adalah seseorang memiliki piutang, lalu dia berkata kepada orang yang berhutang, “Engkau bayar (sekarang) atau (pembayarannya ditunda tapi dengan) memberi tambahan (riba)?” Jika dia tidak membayar, maka orang yang berhutang memberikan tambahan harta (saat pembayaran), dan pemilik piutang memberikan tambahan tempo.

    Imam Ibnul ‘Arabi al-Maliki rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allah Azza wa Jalla mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam hutang seperti di atas-pen).

    Dengan penjelasan di atas kita mengetahui bahwa riba jahiliyyah yang dilarang dengan keras oleh Allah dan RasulNya adalah tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tambahan tempo yang diberikan, sementara tambahan tempo itu sendiri disebabkan ketidakmampuannya membayar hutang pada waktunya. Jika demikian, maka tambahan uang yang disyaratkan sejak awal terjadinya akad hutang-piutang, walaupun tidak jatuh tempo, yang dilakukan oleh bank, BMT, koperasi, dan lainnya, di zaman ini, adalah riba yang lebih buruk dari riba jahiliyyah, walaupun mereka menyebut dengan istilah bunga.

     2. Riba al-Fadhl (riba karena kelebihan).

    Yaitu riba dengan sebab adanya kelebihan pada barang-barang riba yang sejenis, saat ditukarkan. Riba ini juga disebut riba an-naqd (kontan) sebagai kebalikan dari riba an-nasi‘ah. Juga dinamakan riba khafi (samar) sebagai kebalikan riba jali (nyata).

    Barang-barang riba ada enam menurut nash hadits, seperti di bawah ini:

    Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah hukumnya sama.” [HR. Muslim, no. 4148]

    Bahaya Riba Di Dunia

    1. Laknat bagi pelaku riba.

    Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim, no. 4177]

    1. Perang dari Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

    Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al-Baqarah/2: 278-279]

    Bahaya Riba di Akhirat

    Selain bahaya di dunia, maka riba juga mengakibatkan bahaya mengerikan di akhirat, antara lain:

    1. Bangkit dari kubur dirasuki setan.

    Ini telah diberitakan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :

    عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَر: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

    “Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata:  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba. Barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.”  (HR. Imam Ath-Thabrani dalam mu’jamnya)

    1. Akan berenang di sungai darah.

    Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri. Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’.”  [HR. al-Bukhâri]

    1. Nekat melakukan riba padahal sudah sampai larangan, diancam dengan neraka.

    Inilah berbagai ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Alangkah baiknya mereka bertaubat sebelum terlambat. Sesungguhnya nikmat maksiat hanya sesaat, namun akan membawa celaka di dunia dan di akhirat. Hanya Allah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan

     

    Referensi :

    Dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1436H/2014M. Di ringkas kembali oleh Diana rosella

     

    BACA JUGA :

  • Tiba Saatnya Taubat Dari Riba

    Tiba Saatnya Taubat Dari Riba

    Tiba Saatnya Taubat Dari Riba – Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

    Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

    Amma ba’du.

    Wahai pembaca sekalian, sesungguhnya daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk surga, dengan demikian neraka-lah yang berhak atasnya. Demikian makna yang tersirat dari peringatan Rasulullah kepada umatnya. Rasulullah sangat menyayangi kita, oleh karenanya beliau Rasulullah mewanti-wanti jangan sampai kita mencari rezeki dengan cara yang haram, sehingga tubuh kita dan keluarga kita selamat dari barang haram.

    Mencari rezeki dengan cara yang baik dan dari sumber-sumber yang halal termasuk salah satu kewajiban seorang muslim. Yakinlah, usaha yang haram mempunyai pengaruh besar dalam menghalangi kebaikan dan keberkahan.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu, Nabi  Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    أيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الله طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّباً وَ إِنَّ الله أَمَر المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَعْمَلُوا صَالِحًا وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِيْن آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ اللرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُ يَدَيْهِ إِلىَ السَّماَءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِا لْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

    Artinya: “Sekalian manusia, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik titik sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Maka Allah ta’ala berfirman: ‘Hai Rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholih.[1] Dan Dia berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepada-mu .”[2] kemudian beliau menceritakan kisah seseorang yang melakukan perjalanan jauh; berambut kusut dan berdebu, ia mengangkat kedua tangannya ke langit (sambil berdo’a) “Wahai Rabbku, wahai Rabbku!’ sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan sesuatu yang haram; maka Bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan?!” (HR. Muslim: 1015)

     

    Sebuah fakta yang memprihatinkan, banyaknya ragam pekerjaan yang tidak mengindahkan norma-norma halal dan haram!! Fenomena ini telah dikabarkan Rasulullah tatkala beliau bersabda; “Sungguh akan datang sebuah zaman kepada manusia, di mana seseorang tidak peduli lagi terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal atau dari yang haram.” (HR. Bukhari: 2083)

    Salah satu bentuk usaha haram yang banyak tersebar dewasa ini adalah perkara riba tulisan berikut ini bertujuan menjelaskan bahwa riba adalah dosa besar yang sangat berbahaya dan merugikan. Bittaufiq

    DEFINISI RIBA

    Riba secara bahasa bermakna bertambah, berkembang dan tinggi.[3] Sedangkan secara istilah syar’i, para ulama fiqih mendefinisikan dengan ungkapan yang beragam. Diantaranya adalah perkataan imam Roghib al-Ashfahani rahimahullah:”Riba adalah tambahan dari modal pokok, akan tetapi dalam pandangan syar’i dikhususkan pada tambahan atas sesuatu tanpa ganti.”[4]

    Imam Ali al-Jurjani rahimahullah berkata: “Riba adalah tambahan tanpa ada ganti yang disyaratkan dari kedua belah pihak yang bertransaksi.”[5]

    Sebagian yang lain mengatakan: “Riba adalah akad untuk memberikan tambahan khusus tanpa diketahui persamaannya dalam timbangan syar’i.”[6]

    HUKUM RIBA

    Tidak ada perselisihan di kalangan kaum muslimin bahwa riba hukumnya haram, sekalipun mereka berselisih dalam perincian dan patokannya.[7] Bahkan riba termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Sangat banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan riba, di antaranya:

    1. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah [2]: 275)

    1. Allah Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah [2]: 278)

    1. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ قَلُوا يَا رَسُولَ الله وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِا لله والسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ الله إِلا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ

    Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. “para sahabat bertanya: apa saja tujuh perkara itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan, mengambil riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh perbuatan keji kepada wanita suci mukminah.”  (HR. Bukhari: 2766, Muslim: 89)

    1. Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhumaa berkata:

    لَعَنَ رَسُولُ الله آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, saksinya, mereka semuanya sama.” (HR. Muslim: 1597)

    Syaikh al-‘Allamah Ahmad Syakir rahimahullah berkata: “Inilah dalil-dalil dari al-Qur’an yang mengharamkan riba dengan sangat keras dan tegas, tafsiran yang jelas tidak mengandung kemungkinan untuk diselewengkan. Dikuatkan pula oleh hadis-hadis shahih dalam pengharamannya. Allah mengancam pemakan riba dengan ancaman yang keras yaitu perang terhadap Allah dan rasul-Nya. Mengancam orang yang mengambil riba baik banyak ataupun sedikit. Demikian pula perkataan sahabat dan tabiin tentang wajibnya meminta taubat bagi yang mengambil riba. Dan wajibnya membunuh mereka jika tidak tobat.

    Semua ini menunjukkan dalamnya pemahaman mereka terhadap ayat Al-Qur’an yang berisi ancaman riba. Ini berlaku bagi yang mengambil riba tanpa menghalalkannya. Adapun bagi orang yang menghalalkan keharaman Allah dalam kitab-Nya yang disampaikan melalui lisan nabi-Nya, dan larangan ini sudah sangat masyhur dalam agama, maka tidak ragu lagi bagi seorang muslim dari umat ini bahwa dia adalah orang yang murtad keluar dari Islam.

    Lihatlah wahai kaum muslimin ke seluruh negara-negara Islam di penjuru dunia ini, sungguh mereka telah membuat undang-undang kafir yang terlaknat, undang-undang Yang berpegang dan mencontoh negara barat yang membolehkan dengan jelas keharaman riba. Pembolehan dengan ucapan dan jiwa, orang yang membuat undang-undang ini menipu dan bermain-main dengan keharaman Allah dengan menyebut riba sebagai bunga!!

    Wahai kaum muslimin, sesungguhnya Allah tidaklah mengancam sebuah kemaksiatan dengan peperangan kecuali dalam masalah riba. Maka lihatlah dirimu, umatmu dan agamamu sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dapat mengalahkan Allah.[8]

    HIKMAH DAN BAHAYA RIBA

    Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu kecuali di dalamnya terkandung bahaya. Lantas, apa hikmah, bahaya dan dampak negatif di balik larangan riba? Jawabannya adalah sebagai berikut;

    1. Allah dan Rasul menyatakan perang terhadap pelaku riba

    Berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإنْ تبتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

    Artinya: “…Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)

    1. Riba menghapus keberkahan rezeki

    Karena Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

    يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

    Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. al-Baqarah [2]: 276)

    Jika dilihat sekilas, tampaklah bahwa riba (bunga) adalah bertambahnya harta dan sedekah berkurangnya harta. Namun tidak demikian. Allah mengabarkan bahwa keberkahan harta riba akan dihapus, walaupun sekilas tampak bertambah. sedangkan sedekah yang ikhlas karena Allah, akan menyebabkan bertambahnya barokah harta sebagai bentuk keutamaan dari Allah.

    Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “segala sesuatu yang tidak untuk Allah maka keberkahannya terhapus, karena hanya Dialah yang memberi keberkahan dan hanya dari Allah keberkahan itu datang.”

    1. Sebab mendapat laknat

    Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata:

    لَعَنَ رَسُولُ الله آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya:  “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, saksinya, mereka semuanya sama.” (HR. Muslim: 1597)

    Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “lawan dari keberkahan adalah laknat. Orang atau perbuatan yang dilaknat Allah merupakan sesuatu yang paling jauh dari keberkahan dan kebaikan.”

    1. Sebab kehinaan dan kehancuran umat

    Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعٓيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الجِهَادَ سَلَّطَ الله عَلَيْكُمْ ذُلَّا لا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

    Artinya: “Apabila kalian berjual beli dengan sistem ‘ienah[9] dan kalian mengambil buntut-buntut sapi (tenggelam dalam dunia), senang terhadap pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan. Allah tidak akan cabut kehinaan itu hingga kalian kembali pada agama kalian.” (HR. Abu Dawud: 3462)

    1. Sebab datangnya azab Allah

    Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    مَا ظَهَرَ فِى قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ الله عَزَّ وَجَلَّ

    Artinya: “Tidaklah tampak pada sebuah kaum perkara riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan siksa Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Ahmad 1/402 Abu Ya’la 4981, Ibnu Hibban: 4410)

    1. Sebab kenaikan harga barang

    Syaikh Fadhl Ilahi hafidzahullahu berkata: “dewasa ini dunia mengeluh dengan mahalnya harga-harga barang. Penyebabnya tiada lain kembali pada undang-undang ribawi. orang yang punya harta tidak rela jika keuntungan usahanya di sektor industri pertanian atau perdagangan kecuali bila untungnya bisa melebihi prosentase bunga bank. karena orang semacam ini jika hartanya dikembangkan untuk usaha dan lain-lain maka dia juga harus siap rugi tidak ada jalan lain kecuali harus meraup keuntungan melebihi prosentase bunga. Ini bagi yang punya harta. adapun bagi pengusaha atau pedagang yang modalnya hutang dengan cara riba, maka kenaikan harga barang sudah otomatis tinggi, karena dia punya beban untuk melunasi ribanya.

    1. Sebab bertambahnya pengangguran

    Riba menyebabkan tersebarnya pengangguran. kenapa demikian, karena orang yang mempunyai harta banyak akan lebih senang meminjamkan hartanya dengan riba (dari pada membuka lapangan pekerjaan). kami sudah menyaksikan sendiri keluhan semacam ini, yaitu banyaknya pengangguran, bahkan sampai juga di negara barat, padahal mereka sangat maju dalam teknologi dan industri.

    1. Sebab permusuhan dan lepasnya persaudaraan

    Sesungguhnya riba akan memunculkan permusuhan dan kebencian antar individu masyarakat. Cukuplah orang yang berbuat riba akan menanamkan rasa dengki dan kebencian yang menghilangkan rasa saling cinta dan persaudaraan sebagai penguat larangan riba.

    1. Merampas harta seorang muslim

    Yaitu dengan mengambil tambahan hartanya tanpa ada imbalan apapun.

    1. Membuat sengsara orang miskin

    Karena umumnya yang memberi pinjaman adalah orang kaya, dan orang yang hutang adalah orang miskin. Maka ketika orang kaya mengambil riba tentu akan membuat orang miskin tambah menderita dan terjatuh.

    BAGAIMANA CARA TAUBAT DARI RIBA?

    Taubat merupakan kewajiban seorang muslim dari setiap dosa. Dan hal ini hendaknya dikerjakan segera mungkin sebelum luput waktunya Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثمَّ يَتُوبُونَ مِنْْ قرِيْبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا. وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّ‍‍ي تبتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ  أُولَٰئِكَ أَعْتدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. an-Nisa [4]: 17-18)

    USAHA YANG MEMBAWA BERKAH

    Dari penjelasan di atas, jelaslah keharaman riba dan bahayanya. Orang yang mengambil riba dan yang membantu transaksi ribawi mereka semua sama dalam dosa, mendapat laknat Allah dan rasul-Nya dan seluruh sarana yang menghantarkan ke dalam riba hukumnya haram.

    Barang siapa yang menghalalkan riba maka dia kafir telah murtad dari agama Islam. sedangkan bagi yang mengambil riba dan mengakui haramnya riba maka dia orang fasik.

    Maka wajib bagi setiap muslim untuk menjaga dan menjauhkan diri dari perkara riba sekecil apapun. karena banyak sekali orang-orang yang terjatuh ke dalam perkara riba. Terlebih lagi dewasa ini saat orientasi manusia adalah dunia, kejahilan terhadap agama sangat banyak dan keimanan menipis, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga keselamatan diri dan agamanya. Maka, pekerjaan dan usaha yang halal walaupun hasilnya sedikit akan membawa keberkahan dan lebih dicintai Allah daripada hasil usaha yang haram, penuh dengan riba walaupun untungnya seakan-akan banyak.

    Dari Ka’ab bin Ujrah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam  bersabda:

    يَاكَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَدَمٌ نَبَتَا عَلَى سُحْتٍ النَّاسُ أَوْلَى بِهِ

    Artinya: “Wahai Ka’ab sesungguhnya tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih berhak baginya.” (HR. Ahmad 3/321, Ibnu Hibban 5567, Hakim 4/141)

    Ya Allah, cukupkanlah kami dengan perkara yang halal dari-Mu. Bukan yang haram. Jadikanlah kami orang yang qana’ah dengan rezeki yang Engkau berikan dan berkahilah terhadap apa yang Engkau berikan kepada kami. Amin.

     

    Referensi:

    Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman hafidzahullahu, majalah Al-furqon Edisi 10 th. ke-9 1431/2010

    Diringkas oleh Lailatul fadilah (Pengajar  Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadits)

    [1] QS. al-Mu’minum [23]: 51

    [2] QS. al-Baqarah [2]: 172

    [3] Qomus al-Muhith 4/332, Fairuz Aabadi, Mu’jam Maqoyis al-Lughah blm.419, Ibnu Faris

    [4] Al-Mufrodat Fi Ghorib al-Qur’an blm.193, al-Ashfahani

    [5] At-Ta’riifaat hal 112, Ali al-Jurjani

    [6] Mughni al-Muhtaj 2/21, as-Syirbini

    [7] Syarah shahih Muslim 5/443, an-Nawawi, Nailul Author 5/200, as-Syaukani

    [8] Indah at-Tafsir 2/196

    [9] Sistem jual beli ‘ienah adalah menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran kredit, ketika barang sudah diterima pembeli dan pembayarannya belum lunas, lalu dibeli kembali oleh penjual dengan harga tunai dan dengan harga yang lebih murah. (Footnote as-Shahih 1/42, al-Albani).

     

    BACA JUGA :

     

  • Bagaimana Hukum Arisan Semen?

    Bagaimana Hukum Arisan Semen?

    BAGAIMANA HUKUM ARISAN SEMEN?

    SOAL

    Bismillah,

    Assalamu’alaikun Ustadz…. izin bertanya, Apakah sistim arisan yg dikonversi  dgn hrg semen termasuk riba fadhl?

    Dari ummu Izza di Lampung.

    JAWABAN

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

    Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

    Arisan adalah transaksi utang-piutang antara peserta arisan, sehingga jumlah yang diterima oleh penarik pertama, kedua hingga yang terakhir haruslah sama nilainya. Jika tidak, maka penarik yang menerima uang lebih dari total seluruh yang dia setorkan, telah memakan riba, dan penarik yang menerima uang kurang dari total yang dia setorkan, telah memberi makan riba kepada yang lain, dan adapun yang menerima uang sama dengan yang dia setorkan maka dia turut tolong-menolong dalam transaksi ribawi seperti itu.

    Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhuma mengatakan:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat: pemakan riba, pemberi makan riba, penulis (transaksi)nya dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan, ‘Mereka sama.’.”[1]

    Dengan prinsip ini, kita bisa memahami bahwa apa yang dilakukan pada arisan semen, dimana besar jumlah yang disetorkan tergantung dengan harga semen pada saat itu, maka ini tidak dibolehkan, karena semen itu hanya sebagai patokan harga. Hal ini mengakibatkan terjadinya gharar atau ketidakjelasan terhadap jumlah yang akan diterima di antara mereka. Bisa jadi harga semen di kemudian hari akan naik dan bisa jadi akan turun. Meskipun dalam sejarahnya, kemungkinan untuk turunnya harga semen itu sangat kecil. Jika demikian, maka orang yang mengambil uang lebih dari total yang disetorkan, telah mengambil ribanya.

    Jika ingin tetap arisan semen, maka sebenarnya bisa saja arisan tersebut dalam bentuk semen dengan merek tertentu, kemudian penarik arisan pun mendapatkan arisan dalam bentuk semen dengan merek tersebut. Dengan demikian, semen bukanlah sebagai patokan harga, tetapi memang menjadi bagian dari arisan yang diutang-piutangkan. Jika seperti ini, maka hukumnya boleh.

    Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.

    Dijawab oleh:

    Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.

    • Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
    • Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
    • S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA

    [1] HR Muslim no. 1598.

    Baca juga artikel:

    40 Hadits Seputar Pendidikan Anak (Bagian I)

    Apakah Keimanan Saya Sudah Tercabut dan Saya Akan Mati Dalam Keadaan Suul Khatimah?

  • PETAKA BUNGA BANK

    PETAKA BUNGA BANK

    PETAKA BUNGA BANK

    Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Barang siapa mendapat petunjuk dari Allah maka tika nada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tiada Illah yang berhak di ibadahi dengan benar melainak Allah dan bahwa Muhammad adalah Hamba dan Rasulnya. Ammaa ba’du

    Bunga (interest) yaitu imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya. Bunga dinyatakan dalam persen.

    Bank konvensional (bank yang tidak islami), sebagian besar usahanya bergantung pada bunga. Bank mengumpulkan modal dari dana masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu uang yang terhimpun dari dana masyarakat tersebut dipinjamkan dalam bentuk modal kepada suatu pihak. Bank memberikan bunga kepada para penabung dan menarik bunga dari peminjam. Bunga yang ditarik dari peminjam jauh lebih besar dari pada bunga yang diberikan kepada pemilik rekening tabungan. Selisih dari dua bunga: peminjam dan penabung merupakan laba yang diperoleh bank.

    HUKUM BUNGA BANK

    Bunga yang ditarik bank dari pihak pinjaman modal atau yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba. Sebab, hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam jika terlambat membayar dalam tempo yang telah ditentukan. Ini jelas sama dengan riba kaum jahiliyah.

    Menabung dibank, sekalipun dinamakan simpanan, dalam pandangan fiqih akadnya adalah pinjaman. Karena pinjaman (qard) dalam teminologi fiqih baerarti menyerahkan uang kepada seseorang untuk dipergunakannya dan dikembalikan dalam bentuk uang senilai pinjaman.

    Pengertian qardh ini sama dengan tabungan, dimana uang tabungan yang disimpan dibank digunakan oleh bank, kemudian bank mengembalikannya kapan dibutuhkan oleh penabung dalam bentuk penarikan tabungan. Akad ini tidak bisa dinamakan wadi’ah (simpanan), karena para ulama mengatakan seperti yang dinukil oleh Ibnu Utsaimin, “Para ahli fiqih menjelaskan bahwa bila orang yang menitipkan (uang) memberikan izin kepada orang yang dititipi untuk menggunakannya maka akad wadi’ah berubah menjadi akad qardh.

    Bila hakikat menabung dibank adalah akad pinjaman maka pinjaman tidak boleh dikembalikan berlebih dalam bentuk bunga, maka bunga ini dinamakan riba. Kaidah iqih menyatakan:

    كل قرض جر منفعة فهو ربا

    “Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.”

    Hukum bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh lembaga atwa baik yang bertaraf internasional maupun nasional, sehingga bisa dikatakan ijma’.

    Fatwa haramnya bunga bank sangatlah jelas. Akan tetapi, ada saja orang-orang yang berusaha menghalalkannya dan terkadang menggunakan dalil agama. Diantara dalil yang mereka gunakan adalah:

    • Bahwa riba yang diharamkan hanyalah riba yang dilipat gandakan, berbeda dengan bunga bank yang hanya sekian persen. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

    يايها الذين ءامنوا لا تأكلوا الربوا أضعفا مضاعفة

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”. (QS. Ali-Imran:130)

    Taggapan: ayat ini turun menjelaskan larangan riba, diantara bentuk riba jahiliyah yaitu bila jatuh tempo pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, dan peminjam belum dapat melunasi, maka hutang dijadwalkan baru dan dibayar tahun depan sebanyak 200 dinar; dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya.

    Dalam ayat diatas tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda. Bahkan sebaliknya, diayat yang lain Allah menjelaskan bahwa bila seseorang bertaubat dari riba, ia hanya boleh menarik jumlah uang yang dipinjamkan dan tidak boleh lebih dari itu. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

    وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون

    Artinya: “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 279)

    Dalam beberapa hadits juga dijelaskan bahwa seberapa pun keuntungan dari pemberian pinjaman adalah riba.

    • Orang yang berusaha menghalalkan bunga bank berdalih bahwa riba diharamkan dalam akad pinjaman karena ditarik dari orang miskin yang membutuhkan pinjaman untuk menutupi kebutuhannya. Adapun bunga yang ditarik oleh bank adalah bunga yang ditarik dari pengusaha kaya, maka bunga yang dibebankan kepada pengusaha merupakan sebuah keadilan sebagai imbalan dari dana yang digunakan.

    Tanggapan: hal ini tidak benar. Akan tetapi riba tetap diharamkan kepada para pengusaha (orang kaya), karena sejak zaman para sahabat sudah dikenal memberikan pijaman kepada orang kaya untuk dijadikan tambahan modal usaha perniagaan.

    Dengan demikian, sekalipun pinjaman diberikan kepada orang kaya, tetap haram menarik bunga. Inilah sebuah keadilan.

    Dan tidak mungkin bunga (riba) merupakan sebuah keadilan, karena jika dibenarkan menarik bunga dari peminjam maka saat pengusaha tersebut rugi dalam usahanya, pihak penarik bunga tetap menarik utangnya ditambah bunga; dan saat dia (pengusaha/peminjam) untung, ia juga menarik utang ditambah bunga. Jadi, yang tetap untung hanya pemberi pinjaman, sekalipun penerima pinjaman merugi. Ini adalah sebuah kezaliman bukan keadilan.

    HUKUM MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL

    Setelah mengetahui bahwa transaksi simpan pinjam dibank konvensional adalah transaksi riba, bagaimana hukumnya menabung dibank konvensional?

    Jawabannya: hukum menabung dibank konvensional adalah haram karena transaksi ini adalah riba. Dan riba telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Jabir meriwayatkan bahwa:

    “Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi akad riba. Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

    Jika seseorang sangat butuh membuka rekening di bank konvensional karena gajinya ditransfer dibank konvensional oleh perusahaannya maka hukumnya diberi keringanan dengan syarat, setelah uang masuk kerekening hendakknya sesegera mungkin menariknya; dan jika diberi bunga oleh bank, bunga tersebut adalah riba yang wajib ia bebaskan dari hartanya dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan sosisal.   

    HUKUM MENERIMA HADIAH DARI BANK HASIL UNDIAN

    Sebagian bank memberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan secara acak melalui undian. Bagaimana hukum menerimanya?

    Jawabannya: telah dijelaskan diatas bahwa membuka rekening di bank hukumnya haram, namun dibolehkan dalam kondisi sangat butuh seperti contoh sebelumnya. Dan bagaimana jika secara kebetulan pemilik rekening ini mendapatkan hadiah undian dari bank, halalkah hadiah tersebut?

    Sebelum menjelaskan pendapat ulama dalam hal ini, perlu dingat bahwa akad menabung di bank dalsm tinjauan iqih adalah akad pinjaman, yang hakikatnya pemilik rekening adalah sebagai pemberi pijaman dan bank sebagai penerima pinjaman. Dengan demikian, bolehkah menerima hadiah dari orang diberi pinjamam?

    Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

    Pendapat pertama: sebagian ulama membolehkan menerima hadiah dari orang yang menerima pinjaman. Pendapat ini merupakan madzhab Syafi’i. dalil penapat ini, hadits-hadits Nabi yang menyatakan bahwa Nabi menerima hadiah. Diriwayatkan dari al-Bukhari dari Aisyah ia berkata:

    “Rasulullah selalu menerima hadiah dan beliau juga selalu membalas orang yang memberikan hadiah.” (HR. Al-Bukhori)

    Tanggapan: berhujjah dengan dalail ini tidak kuat karena terdapat larangan dari Nabi untuk menerima hadiah dari seseorang yang diberikan pinjaman. Maka maksud hadits diatas bahwa Nabi menerima hadiah, kecuali dari orang yang menerima pinjaman darinya.

    Pendapat kedua: pemberi pinjaman uang tidak boleh menerima hadiah dari peminjam karena merupakan celah untuk menghalalkan riba. Pendapat ini merupakan madzhab maliki dan Hanbali. Nabi bersabda:

    “Apabila seorang diantaramu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberi hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengan nya sebelum engkau berikan dia pinjaman.” (HR. Ibnu Majah derajat hadits ini dinyatakan hasan oleh al-Imam as-Suyuthi)

    Juga beberapa atsar dari para sahabat Nabi yang melarang menerima hadiah dari orang yang diberinya pinjaman, diantaranya:

    Seseorang bertanya kepada ibnu Umar, “Saya memberikan pinjaman uang kepada seorang ibu, lalu ia memberi saya hadiah.” Ibnu Umar menjawab, “Kembalikan hadiahnya atau beri ia uang senilai dengan hadiah tersebut (potong hutangnya senilai hadiah) (HR. Abdurrazzaq)

    Abdullah ibn salam berkata kepada temannya yang berada di Kufah, “Engkau berada dinegri tempat praktik riba banyak dilakukan. Jika engkau memberikan pinjaman kepada seseorang maka janganlah terima hadiahnya, sekalipun sekedar rumput makanan ternak. Sesungguhnya hal tersebut adalah riba.” (HR. Al-Bukhori)

    Dari hadits atsar diatas jelaslah bahwa haram hukumnya menerima hadiah dari pihak yang menerima pinjaman. Dan ini merupakan pendapat terkuat. Wallahu A’lam.

    Maka pemilik rekening tabungan dibank konvensional yang hakikatnya adalah pemberi pinjaman kepada bank tidak boleh menrima hadiah dari pihak bank. Dan hadiah tersebut termasuk riba karena utang akan dikembalikan bank ditambah dengan hadiah, sedangkan utang yang bertambah adalah riba.

    REFERENSI:

    DARI MAJALAH AL-FURQON  edisi 09, tahun ke-13 (146), Dari tulisan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

    DIRINGKAS OLEH: AYESA ARTIKA APRILIA (Pengajar Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits)

    Baca juga artikel:

    Adzan dan Iqomat

    Jeda UMMI

  • MENANGGAPI TEORI ATAU PENDAPAT YANG MENGHALALKAN RIBA

    MENANGGAPI TEORI ATAU PENDAPAT YANG MENGHALALKAN RIBA

    MENANGGAPI TEORI ATAU PENDAPAT YANG MENGHALALKAN RIBA

     

    seperti yang kita ketahui bahwa riba itu haram, namun masih saja ada oknum yang dengan cara berpikirnya mengubah mainset tersebut agar bisa menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Fenomena yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini adalah lagi booming tentang pinjam-meminjam yang berbunga mulai dari pihak bank sampai rentenir, namun sekarang hanya sedikit mereka yang meminjam uang di renternir karna mereka tahu bunga yang di ambil lebih besar dan mereka lebih berahli ke bank dan bahkan sekarang pegadaian juga ada jasa pinjam meminjam uang dengan adanya jaminan dari yang meminjam.

     

    Namun setelah masyarakat mengetahui tentang bahaya riba, mereka lebih berhati-hati untuk meminjam lagi. Namun pihak bank atau pegadaian tidak sampai disitu untuk menarik konsumennya, mereka mengubah strateginya yaitu dengan cara meringankan bunga dari yang 10 % menjadi 5 % bahkan ada yang 1 % dan dari situ membuat masyarakat tergiur untuk meminjam dan masuk ke perkara riba. Tidak menyangkal seorang muslim mengenai haramnya riba, dalam Al-Qur’an.

     

    Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

     

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

     

    Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275)

     

    kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba.

     

    Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

     

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا ا للَّهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا أَنْ كُنتُمْ مُوْمِنِينَ

     

    “ hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang -orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278 )

     

    Mari kita mengetahui apa itu Riba .

     

    Definisi Riba, Riba dalam bahasa arab artinya“. maka segala sesuatu yang bertambah itu di sebut Riba. Riba di bagi menjadi 2 yaitu Riba Dayn dan Riba Ba’i. Riba Dayn itu menambahkan beban takaran saat melakukan transaksi tukar menukar dengan komoditi yang termasuk riba yaitu ( gandum, uang, emas, perak, sya’ir, kurma, garam ), sedangkan Riba Ba’i yaitu tukar-menukar dengan cara yang tidak tunai. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 

     

    الذَّّهَبُ  بِالذَّهَبِ  وَالْفََِّضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِا لشَّعِيْرِ وَالتَّمُرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ

    مِثْلً بِمِثْلً يَدًا بِيَدٍا فَمَنْ  زَادَ  َأوِاسْتَزَادَ فَقَدْ أرْبَا خِذُ وَالمُعْطِى فِيْ سَوَاءُ

     

    “ jika emas dijual dengan emas. Perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandumm, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma di jual dengan kurma, dan gram dijuall dengan garam, maka jumlah ( takaaran atau timbangan) harus sama dan di bayar kontan ( tunai ). barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa “ ( HR.Muslim no.1584).

     

                    Bentuk riba yang dijalankan oleh orang jahiliyah adalah sebagai berikut :

    – seseorang memberikan pinjaman 10 keping uang emas selama waktu yang ditentukan dengan syarat nanti dibayarkan sebanyak 11 keping emas. Dalam hal ini tidak diperbolehkan karena ada tambahan 1 keping dan ini termasuk riba.

     

    – seseorang memberikan pinjaman modal usaha 100 keping uang emas. Setiap bulannya ia mendapat bunga 2 keping uang emas. Bila telah sampai waktu yang ditentukan si peminjam harus mengembalikan modal untuh sebanyak 100 keping uang emas tersebut. Jiak ia telat maka ia harus membayar denda keterlambatan yang terkadanng rasionya lebih besar daripada bunga bulanan. Dalam hal ini juga tidak diperbolehkan karena sudah terdapat 2 riba yaitu bunga tambahan dan denda.

     

    Diriwayatkan dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

    الرِّبَااثْنَا نِ وَسَبْعُونَ بَابًا أَدْ نَاهَامِثْلُ أِتْيَا نَ الرَّجُلِ أُمَّهُ

    Artinya:

    “ dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikann seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya.” ( HR. Thabrani. Salah seorang perawi hadis ini bernama Umar bin Rashid. Ia di dhaifkan oleh mayoritas ulama hadis. Akan tetapi ‘Ajluni mentsiqahkan nya dan hadis ini dinyatakan shahih li ghairihi oleh Al-Albani )

     

    Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda

     

    إِِنَّ الدِرْهَمَ يُصِيْبُهُ الرَّجُلُ مِنْ الرِّبَا أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ فِيْ الخَطِيْءَةِ مِنْ سِتٍّ وَثَلَ ثِيْنَ زَنْيَةً يَزْنِيْهَاالرَّجُلُ

     

    Artinya:

    “ sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali”. ( HR. Ibnu Abi Albani menyatakan derajat hadis ini shahih li ghairihi )

     

                    begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah melaknat pelakunya, sebagaimana  diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu,

     

    لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللَّهُ عَلَيْهِيمِ وَسَلَّمِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَا تِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ  وَقَالَ : هُمْ سَوَاءُ

                   

    Artinya:

    “ Rasulullahu shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang mekan harta riba, yang memebrikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR. Muslim)

     

    Teks Al-Qur’an dan hadits di atas begitu jelas menyatakan bahwa riba diharakan. Dan tidak mungkin seorang muslim meragukannya. Akan tetapi, dewasa ini ada beberapa teori ekonomi yang membenarkan riba. Seolah-olah riba memmang sebuah keharusan agar tercapainya keadilan.

     

    Teori ini dibuat oleh para ekonom barat dikarenakan pada awal abad pertengahan gereja katolik begitu gencarnya melarang praktik riba dalam komunitas masyarakat eropa. Akan tetapi dengan seiring perkembangan perdagangan di eropa  dan menguatnya pengaruh undang-undang romawi yang melegalkan interest (ganti rugi keterlambatan perlunasan hutang) maknanya lebih sempit dari riba. Untuk melegalkan riba, pakar ekonom tersebut berpacu membuat teori-teori pendukungnya.

     

    Teori tersebut di antaranya :

    1. Teori Agrio, yaitu uang yang ada saat ini lebih bernilai daripada uang yang ada dimasa mendatang, dengan maksud manusia lebih mengedepankan uang yang ada saat ini dan uang selalu mengalami infalsi setiap harinya maka bunga di anggap sebagai penutup inflasi yang terjadi pada uang kreditur.
    2. 2. Teori Adam Smith, yang menganggap rasio laba umumnya lebih tinggi daripda bunga, maka bunga sebagai ganti rugi untuk kreditur atas sebagian laba yang tertunda karena uangnya di pakai debitur, sedangkan sebagian laba lagi untuk debitur. Dengan demikian kedua belah pihak sama-sama mendapat laba. Dalam hal ini riba tidak mungkin merupakan hubungan saling menguntungkan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pada hakikatnya riba meruapakan kedzaliman terhadap pihak peminjam. Andai dia mau menerima kerugian juga baru dapat dikatakan hubungan itu saling menguntungkan yang dalam fiqih muamalat hubungan saling menguntungkan antara pemodal dan pekerja dikenal dengan akad mudharabah.

     

    Dengan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa teori-teori yaang di ajukan oleh para ekonom barat untuk melegalkan riba tidak berpijak kepada argumen yang kuat, dan semakin nyata keadilan agama Allah yang mengharakam praktek riba.

     

    “semoga kita terhindar dari perkara riba dan mencari atau memulai dengan sesuatu yang halal, berkah dan jalannya di ridhoi dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

     

    Referensi:

    Diringkas dari buku: “ Harta Haram Muamalat Kontemporer “ karya “ Dr. Erwandi Tarmizi, MA “

    Dirangkum oleh : Marisa Daniati

    Pengajar Ponpes DQH

    Baca Juga Artikel:

    Bila Berbohong Jadi Biasa

    Benarkah Cara BerIslam Anda?

  • HUKUM TITIP BELI

    HUKUM TITIP BELI

    HUKUM TITIP BELI

    Kemudahan dari jasa titip beli ini sangat terasa bagi pengguna jasa. Kemudahan merupakan salah satu maqshad dari syariat islam. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Muaz bin Jabal dan Abu Musa al Asyari Radhiyallahu anhuma yang beliau utus ke penduduk Yaman untuk mendakwahkan islam,

    يسّرا ولا تعسّرا, وبشّرا ولا تنفّرا

    “Berilah kemudahan dan jangan menyulitkan beri kabar gembira dan jangan beri kabar ketakutan” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun, bila dalam transaksi terdapat hal-hal yang diharamkan maka kemudahan tersebut berubah menjadi kesusahan di dunia dan akhirat.

    Untuk kasus titip beli pertama, dimana seseorang yang akan bepergian dititipkan untuk membelikan suatu barang. Ada dua kemungkinan dalam cara pembayaran antara penitip dan yang dititip; bisa jadi penitip mengirimkan uang kepada orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang dan bisa jadi pentitip menyerahkan uang setelah orang yang dititipi membelikan barang dengan uang miliknya terlebih dahulu.

    Bila uang yang digunakan oleh orang yang dititpi untuk membeli barang adalah uang penitip yang dikirim ke rekening orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang, maka dari tinjauan fikih muamalat akad ini adalah wakalah bil ujrah (mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan fee). Adapun jika kita melebihkan uang sebanyak Rp. 20.000,- adalah ujrah atau imbalan atas jasanya membelikan barang. Hukum akad wakalah bilujrah boleh berdasarkan dalil-dalil berikut :

    • Firman Allah Ta’ala yang mengisahkan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Lalu pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan:

    فابعثوا أحدكم بورقكم هذه الى المدينة فلينظر أيّها أزكى طعاما فليأتكم برزق منه

    “maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut”. (Al-Kahfi: 19)

     

    Ayat ini menjelaskan bahwa mereka (ashabul kahfi) yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Hal ini menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan. Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan.

    • Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memberikan uang satu dinar kepada Urwah Radhiyallahu anhu agar ia membelikan seekor kambing untuk nabi. Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual ke pasar. Ia menawarnya dan membawa dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan menuju rasulullah, ada seseorang yang menawar seekor kambingyang dibawa Urwah seharga satu dirham maka ia pun menjualnya. Sesampainya di hadapan Nabi shalallahu alaihi wa sallam , Urwah memberikan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam  satu dinar ditambah seekor kambing.

    Dalam hadist ini memang tidak dijelaskan tentang upah untuk yang dititipi karena yang dititipi yaitu Urwah melakukannya sukarela tanpa imbalan. Jika dia meminta imbalan di awal hukumnya boleh. Ini hukum titip beli yang uangnya diterima oleh orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang.

    Adapun jika yang dititipi membelikan barang terlebih dahulu menggunakan uangnya dengan syarat nantinya akan diganti oleh penitip, maka akadnya adalah qardh (dimana pihak yang dititipi meminjamkan uang kepada penitip untuk dibelikan barang titipan).

    Pada dasarnya hukum akad qardh adalah mubah (boleh) selagi tidak ada riba pertambahan untuk pemberi pinjaman/utang. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam

    ما من مسلم يق رض مسلم قرضا مرتين إلاكان كصدقة مرّة

    “tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada saudaranya dua kali pinjaman melainkan dia telah bersedekah satu kali sebesar nominal pinjaman tersebut”. (HR. Ibnu Majah)

    Namun, yang terjadi dalam transaksi titip beli bentuk yang pertama disana terdapat tambahan/keuntungan bagi pihak yang dititipi yang sekaligus sebagai pemberi pinjaman kepada penitip sebesar harga barang yang diepesan dengan tambahan Rp. 20.000,- per item  barang yang dititip belikan. Maka –wallahu ‘alam– titip beli dalam bentuk ini hukumnya riba dan haram. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan,

    كلّ قرض جرّ منفعة فهو ربا

    Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba

    Sekalipun, orang yang dititipi beralasan bahwa fee Rp. 20.000,- itu merupakan imbalan jasa mencari barang. Hukum haram ini berdasarkan larangan rasulullah menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual –beli jasa,

    لا يحلّ سلف وبيع

    “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli” (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadist ini hasan shahih).

    Ijarah adalah akad jual-beli jasa. Maka hikmah larangan hadist di atas karena pemberi jasa memang tidak mengambil keuntungan dari akad qardh, akan tetapi sangat memungkinkan dia untuk mengambil keuntungan dari akad jasa (ijarah). Dan itu memang yang terjadi, dimana pihak yang dititipi meminta fee dari jasa membelikan barang selain penggantian harga ditambah ongkos kirim. Dan keuntungan dari akad pinjaman adalah riba.

    Ibnu Rusyd berkata, Seseorang berkata, “belikan untukku barang dengan spesifikasi ini seharga 10 dinar, nanti saya akan membelikanya dari anda seharga 12 dinar dengan cara tidak tunai”.

    Ini hukumnya haram, tidak halal dan tidak boleh, karena ia telah memberikan pinjaman yang berlebih (riba)… menurut Said bin Musayyib bahwa orang yang dititipi tidak boleh mendapatkan upah/fee; karena dengan adanya fee tersebut maka terjadilah riba dengan sempurna”

    Ini dikategorikan riba karena bentuk akadnya bukanlah jual-beli antara penjual kedua dengan pembeli kedua, melainkan pembeli kedua mewakilkan kepada penjual kedua untuk membelikan barang seharga 10 dinar dengan meminjamkan uang kepada penjual kedua terlebih dahulu, karena pembel kedua mengatakan, “belikan untukku”. Ini adalah pinjaman maka penjual kedua tidak boleh mengambil keuntungan sebanyak 2 dinar dari piutangnya.

    Kalaulah fee itu adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh ornag yang dititipi seperti ongkos transfortnya dari penginapan menuju tempat penjualan barang yang dititipi ini dibolehkan. Akan tetapi, biaya riil tersebut tentu dalam jumlah tetap berapapun item  barang yang dititipkan bukan ditentukan dengan harga Rp. 20.000,- per item  sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan situs yang menerima layanan “titip beli”.

    Solusi

    Agar transaksi jenis ini dibolehkan syariat hendaklah dibuat akad pada saat pemesanan dalam bentuk akad janji untuk menjual dari pihak yang dititipi dan janji untuk membeli dari pihak penitip dengan syarat janji ini tidak mengikat. Maka nantinya yang akan terjadi adalah akad jual-beli antara penitip dan yang dititipi, bukan akad wakalah bil ujrah yang digabungkan dengan akad pinjaman (qardh) yang telah diharamkan syariat.

    Dengan konsekuensi orang yang dititipi yang berperan sebagai penjual boleh menjualnya dengan keuntungan yang diridhoi kedua belah pihak; pihak penitip dan pihak yang dititipi, sebagaimana oleh juga pihak yang dititipi menjualnya ke pihak lain yang menginginkan barang yang sama yang tidak menitip untuk dibelikan barang sebelumnya tanpa harus menyebutkan harga pokok pembelian barang dengan risiko yang mungkin terjadi pada pihak yang dititipi bahwa pemesan mungkin tidak jadi membeli barang yang telah dipesankan.

    Untuk kasus titip beli yang menggunakan jasa GO-JEK, dimana pengemudi ojek meminjamkan uang terlebih kepada pemesan untuk dibelikan barang belanjaan atau makanan yang kemudian pengemudi GO-JEK menagihkan piutangnya kepada pemesan barang atau makanan ditambah biaya transfort ojek dari tempay barang titipan dibeli menuju tempat pemesan.

    Tinjauan fikih muamalat terhadap transaksi ini bahwa dalam transaksi ini terdapat 2 transaksi yang digabungkan menjadi satu, yaitu: transaksi qardh (pinjaman) dimana pengemud GO-JEK meminjamkan uang kepada pemesan yang akan dibayar nantinya oleh pemesan setelahbarang yang dipesan diterimanya dan akad kedua transakdi ijarah (sewa jasa) dimana pengemudi GO-JEK menyewakan jasanya untuk mengantarkan barang titipan kepada pemesan yang jasa ini nantinya akan dibayar oleh pemesan sesuai dengan tarif normal tanpa ada penambahan, maka keuntungan pihak GO-JEK dalam hal ini hanyalah biaya jasa mengantarkan makanan yang harganya normal tanpa mengambil keuntungan yang berlebih sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan oleh pengemudi GO-JEK kepada pemesanan.

    Dalam hal ini terdapat larangan Nabi shalallahu alaihi wa sallam  menggabungkan akad pinjaman dengan jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual-beli jasa sebagaimana terdapat pada hadist di atas. Selain itu, para ulama juga sepakat haramanya penggabungan akad pinjam dan jual beli.

    Al Qarafi berkata, “umat islam telah sepakat bahwa boleh hukunya jual beli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karena ini merupakan celah untuk terjadinya riba”

    Dari penjelasan di atas jelas bahwa penggabungan akad qardh dan ijarah diharamkan untuk menutup celah terjadinya riba dimana pemberi pinjaman sangat dimungkinkan mendapat keuntungan dari akad ijarah.

    Akan tetapi bila dapat dipastikan bahwa pihak pengemudi GO-JEK sama sekali tidak mengambil keuntungan dari transaksi jasa mengantarkan pesanan dari tempat barang dibeli menuju tempat pemesan terbukti dengan bahwa ongkos transfort pengiriman barang/makanan yang ditiitp beli sama dengan ongkos transfort pengiriman barang lain yang tidak dititip belikan.

    Juga dijelaskan oleh para ulama tentang kaidah zari’ah riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli maka menjadi dibolehkan jika terdapat hajah kepentingan akan penggabungan akad tersebut. Kebutuhan akan transaksi layanan GO-JEK shopping dan GO-FOOD sangat terasa dibutuhkan di kota-kota besar yang sering terjadi kemacetan lalu-lintas dimana pemesan dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga.

    Ibnu Qayyim berkata, “sesuatu yang diharamkan untuk menutup celah keharaman yang lebih besar dibolehkan bila terdapat hajat”.

    Dalil dari kaidah ini adalah dibolehkannya bai’ ‘Araya. Bai’ ‘Araya yaitu menukar kurma kering yang dapat ditakar dengan kurma segar yang msih berada di pohon. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Haitsamah :

    انّ رسول الله نهى عن بيع التّمر باتّمر, ورخّص فى العريّة أن تبعا بخرصها, يأكلها أهلها رطبا

    “Rasulullah melarang enjual kurma yang dipohon dengn kurma kering. Akan tetapi beliau memberi rukhsah (keringanan) dalam bentuk ‘Araya, yaitu: kurma kering ditukar dengan kurma dipohon dengan perkiraan untuk dimakan kurma dipohon oleh pembelinya yang miskin”. (HR. Bukhari).

    Kesimpulan: hukum transaksi GO-FOOD dan Shopping dibolehkan syariat Islam. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. Dan dalam transaksi GO-FOOD dan Shopping tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.

    Artikel di ambil dari :

    Buku                : Harta Haram Muamalat Kontemporer

    Penulis Buku   : Dr. Erwandi Tarmizi, MA

    Diringkas oleh : Sesi Winarni, S.Pd

    Baca Juga Artikel:

    Jalan Ke Surga Bagi orang Miskin

    Ibadah Teragung Dalam Sejarah

     

  • AYO KITA BAYAR ZAKAT

    AYO KITA BAYAR ZAKAT

    Zakat secara bahasa artinya bertambah dan berkembang. maka segala sesuatu yang jumlahnya bertambah atau nilainya bertambah dapat dinamakan zakat. Adapun makna zakat secara syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian yang wajib secara syar’i dari jenis harta tertentu diberikan kepada kelompok manusia yang telah ditentukan Allah. dari sini kita lihat ada hubungan antara makna bahasa dengan makna syar’i. bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, walau kelihatannya berkurang, tetapi sebenarnya harta itu bertambah berkah dan jumlahnya lantaran zakat. sehingga banyak kita dapati kaum  muslimin yang mau mengeluarkan zakat, harta mereka diberkahi oleh Allah dan dibukakan pintu-pintu rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka bagi mereka. inilah pengaruh pada harta yang dikeluarkan zakatnya.

    وما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله وما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون

    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya). (QS. ar-Rum :39)

    Hukum Zakat

                 zakat hukumnya fardu ‘ain atas setiap orang yang sudah memenuhi syarat wajib zakat. banyak sekali dalil dari al-qur’an yang menunjukan wajibnya zakat. kita bisa lihat bagaimana Allah menggandengkan antara shalat dan zakat pada 82 tempat dalam al-qur’an seperti firman Allah:

    وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة وما تقدموا لأنفسكم من خير تجدوه عند الله إن الله بما تعملون بصير

    Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Baqarah:110)

    Dan Allah juga mengancam orang-orang yang bakhil untuk mengeluarkan zakat sebagaimana firman-Nya:

    يا أيها الذين آمنوا إن كثيرا من الأحبار والرهبان ليأكلون أموال الناس بالباطل ويصدون عن سبيل الله والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم .

    يوم يحمى عليها في نار جهنم فتكوى بها جباههم وجنوبهم وظهورهم هذا ما كنزتم لأنفسكم فذوقوا ما كنتم تكنزون.

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

    Dijelaskan pula dalam sebuah hadis bahwa ketika Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal pergi ke Yaman, beliau juga berwasiat “  Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahlul kitab, maka ajaklah mereka untuk bersyahadat. seandainya mereka menaatimu dalam masalah itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta-harta mereka. Diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibrikan keapada orang-orang fakit diantara mereka. Seandainya mereka sudah menaatimu dalam masalah tersebut, maka berhati-hatilah dari harta-harta yang mereka senangi, dan hati-hatilah kamu dari doa orang yang didzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara orang yang dizalimi dengan Allah.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Kedudukan Zakat dalam Islam

    zakat merupakan salah satu rukun diantara rukun islam yang ke lima, sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya:

    “ Agama islam dibangun diatas lima dasar: Bersaki bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan shalat, membayar zakat, pergi haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

    Dan termasuk kelompok manusia dari kalangan umat Islam yang berhak untuk diperangi adalah orang-orang yang tidak mau membayar zakat, sebagaimana sabda Rasulullah:

    “Saya telah diperintahkan untuk berperang melawan orang-orang sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada yang memiliki hak untuk beribadah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah Utusan Allah, berdoa dan membayar sedekah. Jika mereka mau melakukannya, maka waspadalah terhadap darah dan harta benda mereka kecuali hak-hak Islam, dan perhitungan mereka (perbuatan) oleh Allah. ”
    (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Keutamaan dan Faedah Zakat

    Zakat memiliki banyak prioritas dan manfaat, termasuk:
    1. Membayar zakat mencakup karakter orang benar dan karakter penghuni surga.

    إن المتقين في جنات وعيون آخذين ما آتاهم ربهم إنهم كانوا قبل ذلك محسنين كانوا قليلا من الليل ما يهجعون وبالأسحار هم يستغفرون وفي أموالهم حق للسائل والمحروم

    Sesungguhnya, orang-orang benar berada di taman (surga) dan mata air, mengambil apa yang telah diberikan Tuhan kepada mereka. Memang, di hadapan mereka di dunia ini mereka adalah orang baik; Mereka tidur sangat sedikit di malam hari; Dan pada akhir malam mereka meminta maaf. Dan di properti mereka ada hak untuk orang miskin yang bertanya dan orang miskin yang tidak punya andil. (QS. Adz-Dzariyat: 15-19)

    1. Membayar sedekah dapat membawa perlindungan Allah pada Hari Kebangkitan.
      3. Properti berbenteng semakin meningkat, dan itu akan membuka bagi para pemiliknya pintu-pintu kekayaan ke arah yang tidak terduga.
      4. Zakat menghapus dosa.
      5. Merupakan bentuk bukti atas keimanan seseorang. karena memang sudaj merupakan fitrah manusia, mereka senang dengan harta. dan sesuatu yang disenangi tidaklah dilepas melainkan apabila dia menginginkan sesuatu yang semisal dengannya atau yang lebih baik dan lebih banyak darinya. maka, dengan seseorang mau mengeluarkan zakat dari hartanya, ini menunjukan terhadap keyakinannya bahwa apa yang ada disisi Allah memang lebih baik, lebih banyak, dan lebih kekal jika dibanding dengan apa yang ada pada dirinya sekarang. maka dia sedekahkan hartanya dalam rangka mendapatkan sesuatu yang lebih baik di sisi Allah.
      6. Zakat bisa membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan dari kesulitan ekonomi yang tengah mereka hadapi. Dengan adanya zakat, niscaya akan berkurang beban kesulitan mereka, atau bahkan dengan adanya zakat, bisa menjadi perantara menuju bebasnya mereka dari garis kefakiran dan kemiskinan.

     

    REFERENSI:

    Majalah al-mawadah , edisi Rabu’ul Awwal 1435 H Majalah Keluarga muslim.

    judul            :  Ayo, kita bayar zakat

    Ustadz: Abdul kholiq

    hlm              :  36-38

    Salin Oleh: LAILATUL FADILAH

     

    baca artikel sebelumnya: Berdakwah Dengan Akhlak Mulia

    juga artikel berikut: Bagaimana Cara Mengatasi Gejolak Syahwat bagi Pemuda?

  • FATWA – FATWA SEPUTAR BANK KONVENSIONAL

    FATWA – FATWA SEPUTAR BANK KONVENSIONAL

    Hukum berutang ke Bank guna membangun masjid

    Pertanyaan: “kami sekelompok imigran muslim yang berasal dari maroko, tinggal di jerman,dan kami memiliki satu tempat yang kami sewa untuk menjalankan shalat berjamaah setiap saat, shalat jumat dan shalat ‘Id. Dan karena banyaknya orang yang shalat disana –alhamdulillah- pemerintah jerman melarang kami untuk shalat disana, dengan alasan tempat tersebut sempit dan tidak cocok. Sekarang kami merencanakan untuk membeli suatu tempat yang luas diluar kota, dan pemerintah jerman telah memberikan izin kepada kami untuk membelinya. Harga tempat tersebut adalah 3,5 juta Mark, dan kami sekarang memiliki dana 1,5 juta mark. Apakah boleh bagi kami untuk berhutang kekurangan dana tersebut dari bank dengan membayar bunga, agar dapat membeli tempat tersebut? Dan apakah keadaan ini tergolong kedalam darurat? Dan bila telah terlanjur dibeli dengan uang riba, bolehkah kita shalat didalamnya,hingga didapatkan tempat lain untuk shalat di negri ini? Mohon jawabannya, semoga Allah membalas kebaikan anda semua.”

    Jawaban: Tidak boleh bagi anda sekalian untuk berhutang dengan bunga/riba, karena Allah telah mengharamkan riba, dan memberikan ancaman yang keras kepada pelaku riba. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah melaknat orang yang memakan riba, yang memberikanya, kedua saksinya dan penulisnya, dan riba tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu tidak boleh bagi kalian untuk membeli tempat tersebut,kecuali bila kalian memiliki kemampuan finansial untujk membelinya tanpa harus berhutanng dengan riba. Dan shalatlah sesuai dengan kemampuan kalian, baik dengan satu jamaah atau dengan terbagi-bagi menjadi beberapa jamaah ditempat yang berbeda-beda. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya. ( majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/295 fatwa No.20002 ).

     

    Hukum Menjamin Orang yang Berutang ke Bank

    Pertanyaan: Saya tahu bahwa berutang dari bank adalah haram, karena itu termasuk riba. Tetapi yang menjadi pertanyaan bukanlah hal ini, yang dipertanyakan adalah, apakah orang yang menjamin orang lain yang berhutang ke bank, perbuatannya tersebut haram? Orang yang menjamin ini seumur hidupnya tidak pernah berutang ke bank, ( sebab ) mengetahui Allah, menjalankan shalat, puasa, mengetahui hukum halal dan haram. Dengan ini saya mohon penjelasan tentang perbuatan tersebut.”

    Jawaban: “Berutang ke bank dengan bunga hukumnya haram, karena itu adalah riba, dan menjamin orang yang berbuat riba tidak diperbolehkan, karena jaminan ini berarti bahu – membahu dalam melakukan perbuatan haram, dan pertolongan dalam perbuatan dosa. Dan Allah عزوجل telah melarang kita dari bahu

    membahu dalam perbuatan dosa:

    ولا تعاونوا على الإثم و العدوٰن

    dan janganlah kalian tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ( QS.al-Ma’idah:2 ).

    Wabillahi taufiq. semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم , keluarga dan sahabatnya. ( Majmu’ Fatawa al – Lajnah Da’imah 13/297 fatwa No.8420 ).

     

    Hukum Menabung di Bank

    Pertanyaan: Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?”

    Jawaban: “Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah عز وجل telah berfirman:

    وأحل الله البيع وحرم الربا

    Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. ( QS. Al-Baqarah: 275 )

    Allah juga berfirman:

    Hai orang – orang yang beriman , bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut ) jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengambilan riba ),maka bagimu pokok hartamu;kamu tidak menganiaya dan tidak ( pula ) dianiaya. ( QS. Al-Baqarah:278-279 )

    Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada berkahnya, Allah عز وجل berfirman: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. ( QS. Al – Baqarah:276 )

    Riba semacam ini termasuk kedalam riba nasi’ah juga riba fadl ( riba perniagaan ), karena orang yang menabung ( nasabah ) menyetorkan uangnya ke bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di bank dalam waktu tertentu serta dengan bunga tertentu pula.

     

    Pertanyaan: “Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?”

    Jawaban: “Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkanya kepada orang yang diperkirakan kuat, tidak akan menggunakanya dalam perniagaan yang haram,maka itulah yang harus dia lakukan. Dan bila dia tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, tidak pula memungkinkan dititipkan kepada orang yang menggunakanya dalam berbagai transaksi yang dibolehkan, sedangkan dia khawatir uangnya akan hilang/dicuri,maka hendaknya dia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit transaksi haramnya.

    Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.

    Majmu’ al-fatawa al-Lajnah Ad-daimah 13/342 fatwa no.222.

     

    Pertanyaan: “Apakah boleh menabung uang yang dikhawatirkan dari pencuri di bank – bank konvensional, agar dapat dicairkan saat dibutuhkan, tanpa mendapatkan bunga sedikitpun dan tanpa dipungut dari mereka upah/uang administrasi, ataukah tidak boleh?”

    Jawaban: “Tidak boleh menabung uang dan yang serupa di bank – bank konvensional atau badan – badan usaha yang serupa yang bertransaksi dengan riba/bunga. Baik tabungannya dengan bunga atau tanpa bunga. Hal ini karena menabung berarti bahu – membahu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, padahal Allah

    عز وجل,telah berfirman: Dan janganlah kalian tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelangaran. ( QS. al-ma’idah:2 )

    Kecuali bila ditakutkan uang tersebut akan hilang karena dicuri,atau dirampok atau yang serupa, sedangkan dia tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya selain menabungkanya di bank konvensional – misalnya-, maka dibolehkan baginya untuk menabungkanya di bank atau badan usaha yang serupa, tanpa memungut bunga, demi menjaga keselamatan uang tersebut. Perbuatan ini merupakan sikap menanggung resiko yang paling ringan.

    Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم , keluarga dan sahabatnya.

    majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/346 fatwa No.4682

     

    Menabung di Bank Agar dapat Bersedekah Kepada Faqir Miskin

    Pertanyaan: “seseorang memiliki harta, dia merencanakan untuk menabungkanya di salah satu bank. Dia sepenuhnya tahu bahwa bank akan memberinya bunga tertentu, akan tetapi orang tersebut benar – benar menyadari bahwa tambahan uang ( bunga ) tersebut adalah riba dan haram. Bila dia biarkan bunga tersebut ,maka akan dimanfaatkan oleh bank, dan bank diuntungkan dengan bunga itu. Apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil bunganya, kemudian diberikan kepada keluarga – keluarga miskin tanpa sedikitpun mengharap pahala? Tujuannya hanya supaya para keluarga tersebut mendapatkan bantuan dari bunga yang dimaksud, karena mereka benar – benar membutuhkan uang, dari pada bunga tersebut dimanfaatkan oleh bank.”

    bunganya untuk tujuan apapun. Karena Allah telah mengharamkan riba, dan mengancam dengan ancaman yang amat keras. Sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم, telah melaknat/mengutuk pemakanya, orang yang memberinya ,kedua saksinya dan penulisnya. Oleh karena itu tidak boleh mengambil bunga dengan niat disedekahkan, karena itu adalah penghasilan yang haram dan hina, sedangkan Allah itu mahabaik dan tidak akan menerima selain yang bagus pula.

    Wabillait taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.

    ( Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/355 fatwa No.19585.)

     

    Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

    Pertanyaan: “Saya menabungkan uangku di salah satu bank di kairo, dan saya meminta dari mereka agar tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari dan sepergi saya dari kairo menuju saudi arabia, saya kedatangan suarat pemberitahuan dari bank yang menyatakan, bahwa telah dilaksanaan undian terhadap nomor – nomor yang ada di bank, dan nomor – nomor tersebut berurutan sesuai urutan nasabah yang menabung di bank. Nomor urut saya menjadi salah satu yang memenangkan hadiah berbentuk uang, dan mereka memberitahu saya,bahwa saya memenangkan uang sebesar 5 junaih setiap bulan selama satu tahun. Mereka bertanya kepada saya, apakah uang hadiah tersebut ditambahkan ke rekening saya atau akan diambil

    Cash setiap bulan? Apakah hadiah ini termasuk riba juga? Dan bila saya ambil, maka akan saya buat apa? Apakah harus saya sedekahkan? Dan bila saya tabungkan uang saya di bank, sedangkan saya tahu bahwa mereka akan mengunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini termasuk riba?”

    Jawaban: “pertama: dibolehkan bagi anda untuk menabungkan uang di bank tanpa bunga, bila memang anda benar – benar terpaksa melakukanya. Dan anda tidak boleh mengambil hadiah yang diberikan kepada nomor urut anda,hadiah itu adalah riba, karena mereka tidak memberikan kepada anda kecuali karena uang yang anda tababungkan disana. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada anda dengan hadiah atau imbalan , tidaklah dapat mengeluarkannya dari makna/hakikat riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman adalah hakikat setiap permasalahan, bukan sekedar penamaannya. Dan kalau bukan karena uang anda yang ditabungkan ke bank mereka, sehingga mereka menggunakannya untuk kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi anda apa yang mereka sebut – sebut sebagai hadiah. Oleh karena itu anda tidak boleh mengambil hadiah tetsebut.

    Kedua: keuntungan yang telah ditentukan untuk anda dengan persentase tertentu dari jumlah tabungan andayang digunakan oleh bank bersama dengan tabungan nasabah – nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi anda mengambilnya.

    Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/347-348 fatwa No.1532)

     

    Hikmah Diharamkannya Riba

    Pertanyaan: “apa sebab diharamkannya riba?

    Jawaban: “wajib atas setiap muslim untuk berserah diri dan senantiasa ridha (berlapang dada) dengan hukum-hukum Allah, walau dia belum mengetahui alasan nyaatau diharamkannya hal tersebut. Akan tetapi sebagian hukum dapat diketahui dengan jelas mengenai alasan diharamkannya, seperti hukum haramnya riba. Pada praktik riba, terjadi tindak pemanfaatan kesusahan orang-orang miskin, dan pelipatgandaan piutang atas nya. Ditambah lagi, praktik riba akan menyulut api permusuhan dan rasa kebencian. Dan praktik-praktik riba menyebabkan masyarakat tidak produktif, karena mereka malas bekerja dan hanya mengandalkan bunga piutangnya ( tabungannya ), sehingga mereka malas untuk mengembankan sumber daya alamnya, serta dampak negatif dan kerugian lainnya. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم, keluarga dan sahabatnya. ( Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/266 No.9450 )

     

    SUMBER : BUKU “RIBA DAN TINJAUAN KRITIS PERBANKAN SYARI’AH” PENULIS DR. MUHAMMAD ARIFIN BADRI, MA

    Di tulis Ulang oleh : Ustadz Abhar (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

  • HUKUM BPJS, MENABUNG DI BANK KONPENSIONAL DAN MEMBUKA REKENING BANK

    HUKUM BPJS, MENABUNG DI BANK KONPENSIONAL DAN MEMBUKA REKENING BANK

    Jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pembiayaan kesehatan yang dikeluarkan oleh setiap warga negara seharusnya menjadi tanggung jawab negara ( pemerintah ). Dalam kondisi keuangan negara belum mampu menanggung seluruh biaya kesehatan rakyatnya maka pemerintah ( negara ) dibolehkan memungut dari sebagian warga yang mampu untuk membantu warga yang tidak mampu dan sangat tidakbijak kalau negara memungut biaya dari warga yang tidak mampu.

    Hal ini berlandaskan dalil Al Quran:

    وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

    Dan tolong-menlonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ( Al-Maidah : 2 ).

    Juga berdasarkan Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه

    Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya ( HR Muslim)

    Jika di Indonesia jaminan ini baru diterapkan,namun beberapa negara islam jaminan ini telah banyak di praktekkan yang dalam bahasa arab disebut Dhaman Ijtimai’ ( ضمان اجتماعي ).

    Badan penyelengara jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berdasarkan UU No.40 tahun 2004 dan UU No.24 tahun 2011. BPJS mulai bekerja pada januari 2014. BPJS adalah program pemerintah untuk menjamin kesehatan,menjadikannya murah dan terjangkau yang sebenar nya merupakan asuransi jiwa.Oleh karena itu hukumnya mengacu pada hukum asuransi.

    Secara prinsip,BPJS sama seperti asuransi takaful dimana akadnya adalah akad hibah ,dan gharar dalam akad hibah diperbolehkan.sehingga secara prinsip kerja BPJS sesuai syariah,dimana akadnya adalah hibah sesama warga negara indonesia dengan tujuan saling tolong menolong.

    Selain itu BPJS hanya sebagai pengelola yang ditunjuk Negara dengan dana operasional yang ditetapkan setiap tahunnya,sehingga jika ada kelebihan dana yang dikumpulkan dari masyarakat maka dana akan dikembalikan ke Negara, dan jika ada kekurangan dana akan ditutupi oleh negara,dan bukan pihak kedua yang diuntungkan atau dirugikan akibat klaim dari peserta sebagaimana layaknya asuransi konvensional yang diharamkan.

    Namun,kondisi BPJS dalam prakteknya pada saat ini masih ditemukan hal-hal yang masih bertentangan dengan syariat,diantaranya sebagai berikut:

    1. merupakan bentuk asuransi konvensional dengan memungut premi dan memberikan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan premi tersebut.terkadang beberapa rumah sakit mempersulit pasiuen yang berobat dengan menggunakan BPJS sehingga tidak sesuai dengan tuntunan sayariah.

    2. Pengumpulan dana masih menggunakan bank custudion konvensional.selama itu, dana yang terkumpul dari masyarakat akan diuputar dan dikembangkan oleh bank konvensional dengan berbagai produknya yang ribawi.Tentunya hal ini termasuk tolong-menolong dalam pengembangan riba.

    3. Sistem pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit, klinik dan praktek dokter dengan cara kapatisi yang mengandung unsur gharar tingkat tinggi. Dimana BPJS mematok nominal tertentu untuk rumah sakit. Baik pasien berobat kerumah sakit yang ditunjuk banyak jumlahnya ataupun sedikit. Andai pemegang BPJS yang berobat kerumah sakit tersebut berjumlah banyak dapat dipastikan rumah sakit tersebut akan mengalami kerugian dan sebaliknya.

    4. Adanya denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% per bulan yang dikenakan kepada peserta mandiri yang terlambat membayar premi sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

    Hal ini,jelas termasuk unsur riba yang dipraktekkan oleh orang jahiliyyah yang dikenal dengan

    ( ( أنظرنيي أزدك yang berarti “ Beri aku masa tenggang niscaya akan aku tambah pembayaran utangku”.

    Tanggapan:

    Adanya gharar dalam pelunasan BPJS kepada penyelengara kesehatan tidak merusak akad. Karena gharar yang terdapat dalam hal ini nisbahnya sedikit dengan cara pihak BPJS mengelompokkan rumah sakit penerima dana BPJS kepada beberapa kelas. Dengan demikian unsur gharar dalam hal ini dapat diminimalkan. Dan gharar yang minimal sepakat dibolehkan oleh para ulama.

    Al Qarafi berkata, “Gharar dalam ba’i ( akad jual beli ) ada 3 macam: Gharar yang nisbahnya dalam akad relatif besar maka gharar ini membatalkan keabsahan akad,seperti: menjual burung diangkasa. Gharar yang nisbahnya dalam akad relatif kecil maka tidak membatakan akad dan hukumnya mubah, seperti ketidak-jelasan pondasi rumah atau ketidak-jelasan jenis benang qamis yang dibeli.

    Gharar yang nisbahnya dalam akad pertengahan,hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Apakah boleh atau tidak”. ( Al furuq,jilid.III,hal 265 )

    Wallahu a’lam, sepertinya gharar yang terdapat pada pembayaran BPJS atas pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada peserta BPJS dengan sistem kapitasi termasuk ke dalam gharar yang sedikit. Akan tetapi, adanya riba denda keterlambatan premi BPJS oleh peserta menyebabkan hukum mengikuti BPJS secara syar’I dikelompokkan sebagai berikut:

    peserta bantuan Iuran ( PBI ) yang dikhususkan untuk orang miskin. Bagi orang miskin BPJS murni gratis tanpa premi sehingga untuk katagori ini diperbolehkan mengikuti BPJS. Karena tidak mungkin akan terjadi denda keterlambatan, dimana mereka tidak memberikan premi terlebih lagi denda keterlambatan.

    -Non-PBI yang diperuntukkan bagi PNS/Polri/TNI,organisasi dan institusi. Dimana,sebagian iuran ditanggung kantor /institusi dan sebagian lagi ditanggung oleh peserta.

    Bagi peserta yang preminya tidak dipotong dari gaji masih diperbolehkan mengikuti BPJS kesehatan ini karena tidak mungkin terjadi denda keterlambatan atau jika terjadi bukan menjadi tanggung jawab peserta melainkan menjadi resiko instansi atau perusahaan. Dan akad keikutsertaan adalah hibah dari perusahaan.

    Namun, jika iuran dipotong dari gaji maka haram hukumnya mengikuti BPJS dimana denda keterlambatan akan ditanggung oleh peserta. Pada saat itu, yang terjadi adalah akad yang mengandung unsur riba.

    peserta iuran mandiri, yang tidak dibayarkan oleh negara maupun instansi,maka bagi golongan ini haram hukumnya mengikuti BPJS selama masih ada aturan denda keterlambatan, karena ini murni riba jahiliyyah.

    Dalam kondisi, dimana pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti BPJS dan jika seorang warga negara tidak mengikutinya maka hak-haknya sebagai warga negara tidak akan dipenuhi oleh negara, seperti; tidak akan mendapat pelayanan publik maka pada saat itu tidak mengapa seorang warga negara menjadi peserta BPJS karena terpaksa, sekalipun dia peserta golongan III yaitu perserta iuran mandiri.

    Dalam hal ini hukum menjadi perserta BPJS sama dengan membayar asuransi jiwa yang sudah termasuk kedalam harga tiket pesawat dan trasportasi massal lainnya yang tidak dapat dielakkan.

    Akan tetapi, ketika terjadi resiko yang dipertanggungkan dan pihak BPJS memberikan pelayanan kesehatan

    melalui rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS maka tidak halal bagi anggota yang mampu menikmati fasilitas pelayanan kesehatan melebihi premi yang ia bayar karena akadnya mengandung gharar dan riba.

    Maka cara bertaubat dari dosa ini selain meminta ampunan Allah juga dengan mengeluarkan selisih antara nominal premi yang dia bayar dengan pelayanan kesehatan yang dia dapatkan lalu disedekahkan kepada faqir-miskin.

    Bagi peserta yang memang tidak mampu dan penyakit yang dideritanya termasuk penyakit berbahaya maka dia boleh menikmati pelayanan kesehatan melebihi premi yang dibayarnya.karena riba dihalalkan bagi faqir miskin untuk menutupi kebutuhan pokoknya. ( Dr.Sa’ad Al Khatslan,Fiqh Muamalat Maaliyyah Muashirah, hal 175-177 ).

    Semoga pemerintah dapat menghapuskan persyaratan denda bagi peserta yang terlambat membayar premi dan mencari solusi lain, seperti adanya penghentian keanggotaan jika tidak membayar premi selama 3 bulan ( untuk perusahaan ) atau 6 bulan ( untuk perorangan ) sudah cukup untuk membuat masyarakat lebih disiplin. Waalahu ‘alam.

    Hukum Menabung di Bank Konvensional dan membuka rekening Bank

    Setelah mengetahui bahwa transaksi simpan – pinjam di bank konvensional adalah transaksi riba, bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional?

    Hukum menabung di bank konvensional diharamkan, karena transaksi ini adalah riba. Dan riba telah diharamkan Allah dan Rasulnya. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa,

    لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا، ومؤكله،وكاتبه،وشاهديه وقال هم سواء

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba,penulis transaksi riba dan dua orang saksi akad riba.mereka semua nya sama”. ( HR. Muslim ).

    Jika seseorang sangat butuh membuka rekening di bank konvensional karena gajinya ditransfer oleh perusahaan ke rekening di bank konvensional maka hukumnya diberi keringanan dengan syarat, setelah uang masuk ke rekenig sesegera mungkin menariknya dan jika diberikan bunga oleh bank, bunga tersebut adalah riba yang ia wajib bebaskan dari hartanya dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan sosial.

    Sebagaimana difatwakan oleh lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, No. 16501 ketika ditanya tentang hukum penerimaan gaji para pegawai melalui rekening di bank ribawi, yang berbunyi, “Gaji yang diterima melalui rekening di bank ( riba ) boleh agar anda mendapatkan upah hasi kerja dengan syarat jangan ditinggalkan di bank setelah masuk ke rekening agar tidak digunakan oleh bank untuk investasi riba”.

    Hukum Gaji Pokok + Bonus

    Untuk memotivasi semangat para pegawai di sebuah perusahaan agar giat bekerja, beberapa perusahaan menerapkan sistem pembayaran gaji karyawannya dengan cara gaji pokok ditambah bonus yang merupakan hasil keuntungan perusahaan.

    Jumlah bonus yang diberikan tersebut tidak tetap, terkadang besarnya sama dengan gaji pokok, terkadang lebih kecil dan terkadang lebih besar,dan bisa jadi tidak ada sama sekali.

    Karena jumlah bonus yang tidak tetap,tentunya berakibat kepada tidak tetapnya besar gaji yang diterima setiap bulan. Dengan demikian, besarnya gaji yang diterima setiap bulannya tidak jelas pada saat akad kontrak kerja dibuat. Ketidak – jelasan besarnya gaji merupakan gharar dalam akad kontrak kerja.

    Apakah gharar yang terdapat dalam akad kontrak kerja ini merusak keabsahan akad?

    Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya tentang kriteria gharar yang merusak akad,yaitu keberadaannya dalam akad mendasar dan bukan sebagai pengikut dan bila keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut maka tidak merusak akad.

    Dalam pembayaran gaji dengan cara gaji pokok ditambah bonus sangat jelas bahwa gharar hanya terdapat dalam bonus,dan bukan gaji pokok yang jumlahnya tetap dan jelas sejak akad dibuat.

    Dengan demikian maka kaberadaan gharar hanyalah sebagai pengikut dalam akad. Dan gharar yang keberadaannya sebagai pengikut tidak merusak akad, berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan sebelumnya pada pembahasan kriteria gharar yang merusak akad.

    Jadi, hukum pemberian gaji + bonus boleh dan tidak dilarang , bahkan sangat menguntungkan kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan.

    Referensi : Diambil dari kitab berjudul “HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER” , karya Dr.Erwandi Tarmidzi, MA (pakar Fiqh Muamalat kontemporer).

    Di tulis ulang oleh : Ustadz Abhar, Pengajar DQH.