Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

LARANGAN MENJUAL KELEBIHAN AIR

MENJUAL AIR

LARANGAN MENJUAL KELEBIHAN AIR

 

Semua makhluk hidup Allah ciptakan dari air. Dan semua makhluk hidup membutuhkan air. Oleh karena itu keberadaan air merupakan bukti keagungan dan kemurahan Allah .

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

هو الذى انزل من السّماء ماءً لّكم منه شرابٌ ومنه شجر فيه تسيمون

Dia-lah, yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada tempat tumbuhnya kamu menggembalakan ternakmu. (Q.S An-Nahl/16:10)

Jika Allah menghilangkan air dari bumi ini, tidak akan ada seorangpun yang mampu mendatangkannya.

Allah Berfirman :

قل أرءيتم إن أصبح ماؤكم غورا فمن يأتيكم بماء معين

Katakanlah: “terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yangf mengalir bagimu?” (Q.S AL-Mulk/67:30)

DOSA MENGHALANGI KELEBIHAN AIR

Nikmat Allah yang berupa air, ini adalah diciptakan untuk semua hamba-Nya, maka tidak boleh orang menghalangi orang lain untuk mengambil air yang Allah ciptakan. Dan tidak boleh seseorang menjual kelebihan air kebutuhannya.

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata : “Dosa Besar Ke Enampuluh Satu: Menghalangi Kelebihan Air”(Al-Kabair,hlm.224)

Larangan menghalangi kelebihan air disebutkan didalam hadits yang banyak sekali, antara lain :

عن جابر بن عبدالله، قال : نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عن بيع فضل الماء”

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata “Rasulullah yang telah melarang menjual kelebihan air”(HR. Muslim)

عن عائشة، قالت : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم : “لا يمنع فضل الماء، ولا يمنع نقع البئر”

Dari ‘Aisyah, dia berkata : Rasulullah bersabda: “Tidak boleh menghalangi orang dari kelebihan air, dan tidak boleh menghalangi orang dari minum air sumur”. (HR. Ibnu Majah,no.2479. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

عن أبي هريرة رضي الله عنه : أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال: ((لا يمنع فضل الماء ليمنع به الكلا))

Dari abu Hurairah bahwa rasulullah bersabda : “Tidak boleh dihalangi dari kelebihan air, sehingga terhalangi dari kelebihan rumput”.(HR.Al-Bukhori)

عن أبي هريرة رضي الله عنه : أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال: (( ثلاث لايمنعن:الماء، والكلا، والنّار))

Dari abu Hurairah bahwa rasulullah bersabda : “Tiga perkara yang manusia tidak boleh dihalangi darinya : air, rumput, dan api”. (HR. Ibnu Majah, no.2473. Dishahikan oleh Syaikh al-Albani)

BAHAYA MENGHALANGI KELEBIHAN AIR

Semua larangan pasti ada bahaya dan keburukannya. Adapun larangan menghalangi kelebihan air, antara lain sebagai berikut:

  1. Allah akan menghalangi karunia-Nya

Dari ‘amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi , bersabda : “Barang siapa menghalangi kelebihan airnya, atau kelebihan rumputnya, maka Allah akan menghalangi kepadanya karunia-Nya pada hari kiamat”. (HR.Ahmad,no.6673. Syaikh Al-Arnauth menyatakan, “Hasan Lighairihi)

  1. Allah tidak akan berbicara, melihat dan mensucikannya di hari kiamat

Dari abu Hurairah rasulullah bersabda : “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak akan mensucikan mereka, dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih :

Orang yang mempunyai kelebihan air ditanah yang gersang, tetapi dia menghalangi manfaat air itu dari seorang musafir.

 

Orang yang menjual barang dagangan kepada orang lain sesudah ashar, dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah mengambil barang dagangan itu dengan harga sekian lalu si pembeli mempercayainya, padahal kenyataannya tidaklah demikian.

 

Orang yang berjanji setia kepada seorang pemimpin, tetapi dia berjanji hanya karena kepentingan duniawi. Jika pemimpin itu memberinya, makai a memenuhi janjinya tetapi kalau pemimpin tidak memberikan apa-apa, ia pun tidak memenuhi janji.” (HR.Al-Bukhori)

 

MAKSUD LARANGAN MENJUAL AIR

Larangan menjual kelebihan air, yaitu air dimata air, sumur, dan semacamnya, yang bukan hasil usaha seseorang. Semua orang boleh mengambil air seperti ini dengan gratis. Adapun jika air sudah dimasukkan kedalam gelas atau wadah, maka tidak terkena larangan menjual air, sebab sudah ada usaha yang dikerahkan oleh orang yang mengambil dan mengangkatnya. (Lihat : Al-Amwal, hlm. 277-278, karya Abu Ubaid)

Seperti air mineral dizaman sekarang, yang telah dimasukkan ke botol atau gelas, maka tidak masuk kedalam larangan ini.

Al-Khaththabiy Rahimahullah berkata, jika seseorang sudah mengumpulkan air didalam sebuah waduk, atau kolam, atau dia telah menyimpannya disebuah sumur, atau disebuah telaga, dan semacamnya, maka dia boleh mencegah orang lain untuk mengambilnya. Karena air itu telah dia kumpulkan dan miliki secara khusus, dan tidak dimiliki oleh orang lain. Adapun hadits diatas adalah tentang larangan menghalangi air yang menjadi kebutuhan pokoknya. Maknanya air yang melebihi kebutuhannya, keluarganya, ternaknya, dan tanamannya”. (Ma’alimus Sunan,3/748-749)

Sumur yang dimiliki oleh seseorang, atau berada disebuah tanah yang dimiliki oleh seseorang, maka pemiliknya lebih berhak terhadap air itu daripada orang lain. Dan air yang melebihi keperluannya, dia tidak boleh mencegah orang darinya’. (Lihat: Al-Amwal, hlm. 277-278, Karya Abu Ubaid)

MAKSUD LARANGAN MENGHALANGI RUMPUT

Yaitu rumput yang Allah tumbuhkan untuk binatang-binatang ternak, yang tidak ada orang yang mengusahakannya, dengan membajak/mencangkul, menanami, dan menyirami. Maka rumput seperti ini menjadi hak bagi orang yang mendapatkan pertama, namun tidak boleh seorangpun mengkhususkan rumput itu untuk dirinya tanpa orang lainnya. Orang-orang boleh Bersama-sama menggembalakan binatang ternak mereka”.(Lihat : AL-Amwal, hlm.273, karya Abu Ubaid)

Namun jika seseorang telah mengambil rumput dari tempat tumbuhnya dan dia telah mengumpulkannya, maka dia memiliki rumput itu dan boleh menjualnya.(Lihat: Asy-Syarhul Kabir ‘ala Matnil Muqni’ ,4/25)

Jika rumput tumbuh disebuah tanah yang dimiliki oleh seseorang maka rumput itu menjadi harta pemiliknya, orang lain tidak boleh mengambilnya kecuali dengan izinnya. (Ma’alimus Sunan, 3/751)

Kecuali rumput yang tumbuh ditanah larangan, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kuda-kuda perang fi sabilillah dan ternak zakat, maka pemerintah boleh melarang untuk menggembalakan atau mengambil rumput dari tempat itu.

LARANGAN MENGHALANGI MANFAAT API

Adapun larangan menghalangi manfaat api, maka dijelaskan oleh ulama bahwa maksudnya adalah batu-batu yang bisa menyalakan api. Tidak boleh seorangpun menghalangi orang untuk mengambil batu-batu yang bisa dimanfaatkan untuk menyalakan api. Sedangkan api yang telah dinyalakan oleh seseorang, maka dia boleh menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya.

Sebagian para ulama lain berkata, “Dia tidak boleh melarang orang untuk mengambil bara dari kayu yang telah terbakar, dia juga tidak boleh melarang orang untuk mengambil api untuk menyalakan lampu, atau mengambil satu ranting yang menyala, karena itu tidak mengurangi dzat api sedikitpun”.(Ma’alimus Sunan,3/751).

 

Referensi:

DISUSUN OLEH USTADZ ABU ISMAIL MUSLIM AL-ATSARI

SUMBER MAJALAH ASSUNNAH EDISI 12/TAHUN.XXII

DIRINGKAS OLEH : EDI SUSANTO (Pegawai Ponpes Darul Qur’an wal-Hadits, Martapura 22 SEPTEMBER 2019)

Baca Juga Artikel:

Mengenal Hakekat Emas Putih

Tanah Sesuci Air

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.