Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Hukum Sebelum Kelahiran

HUKUM SEBELUM KELAHIRAN

HUKUM SEBELUM KELAHIRAN

  1. Keinginan dan kemauan untuk menikah, karena pernikahan adalah sebab untuk mendapatkan keturunan

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan yang lainnya dengan riwayat yang sahih, dari hadits ‘Aisyah, beliau berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

النكاح من سنتي فمن لم يعمل فليس مني وتزوجوا فإني مكاثر بكم الأمم ومن كان ذا طول فلينكح ومن لم يجد فعليه بالصيام فإن الصوم له وجاء

Artinya: “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh aku bangga dengan benyaknya jumlah kalian di depan umat yang lain. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang belum menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.” ( HR. Ibnu Majah (1836) dan yang lainnya).

  1. Memilih wanita shalihah dan lelaki shalih

Sesungguhnya para ibu adalah pendidik laki-laki di setiap generasi, maka dibutuhkan para pendidik  yang shalihah untuk membentuk generasi yang shalih dengan izin Allah. Hal tersebut telah dijelaskan dalah hadits Abu Hurairah dari riwayat Imam Bukhari dan Muslim Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

قال تنكح المرأة لاربع لمالها ولحسبها وجملها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك.

Artinya: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (Muttafaqun ‘alaihi).  

Imam An-Nawawi رحمه الله   berkata: “Makna yang benar yang terkandung dalam hadits ini adalah sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengabarkan tentang kebiasaan yang dilakukan oleh kebanyakan manusia ketika ingin memilih perempuan untuk dinikahi, mereka bermaksud untuk memilih diantara ke empat sifat tersebut dan akhir dari pada pilihan mereka adalah kualitas agama calon pendamping hidupnya. Maka pilihlah berdasarkan agamanya wahai orang-orang yang diberikan Allah bimbingnNya, bukan karena ketiga sifat yang lain, karena kita tidak diperintahkan untuk ketiga sifat itu”. Imam Bisyr رحمه الله    berkata: “al-hasb bermakna kemuliaan dan kedudukan dalam suatu kaum.”

Demikian pula tata cara dalam memilih lelaki yang shalih, karena hal itu memililki dampak yang sangat banyak dalam kehidupan berumah tangga, terutama dalam menjaga keturunan dan mendidiknya. Pengaruh yang sangat besar dalam hal kerusakan dan kebinasaan keturunan apabila seorang suami tersebut adalah seorang yang rusak, terutama rusak dalam agamanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في لأرض وفساد عريض.

Artinya: “Apabila seseorang laki-laki melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Apabila tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi (1004)).

Allah menjaga anak-anak dengan perantara kedua orang tua yang shalih. Sebagaimana firmannya di dalam al-Qur’an surat al-kahfi:

وأما الجدار فكان لغلامين يتيمين فى المدينة وكان تحته, كنزلهما وكان أبوهما صالحا فأراد ربك أن يبلغآ أشدهما ويستخرجا كنزهما رحمة من ربك وما فعلته, عن أمرى ذالك تأويل ما لم تسطع عليه صبرا

Artinya: “Dan adapun dinding rumah itu adalah milik dua anak yatim di kota itu, yang di bawahnya tersimpan harta bagi mereka berdua, dan ayahnya seorang yang shalih. Maka Tuhanmu menghendaki agar keduanya sampai dewasa dan keduanya mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Apa yang kuperbuat bukan menurut kemauanku sendiri. Itulah keterangan perbuatan-perbuatan yang engkau tidak sabar terhadapnya. (QS. Al-kahfi: 72)

Hal yang palilng pertama membawa pengaruh kepada seorang anak adalah kedua orang tuanya, sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah رضي الله عنه   :

ما من مولود إلا الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه

Artinya: “Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi…” (Muttafaqun ‘alaihi).

  1. Memilih wanita penyayang nan subur meskipun memiliki paras yang kurang cantik

Sebagaimana hal tersebut, yakni memilih wanita yang penyayang nan subur, dijelaskan dalam riwayat Imam Abu Daud dan Nasa’i, dari hadits sahabat Ma’qil bin Yasar رضي الله عنه  , ia berkata:

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم فقال إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال وإنها لا تلد أفأتزوجها قل لا ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم.

Artinya: Dari ma’qil bin Yasar, ia berkata: seorang laki-laki datang kepada nabi lalu berkata: sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak”. Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (HR. Abu Daud (1754)).

  1. Berniat untuk mendapatkan keturunan ketika berjimak

Allah berfirman di dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 187:

…فالئن بشروهن وابتغوا ماكتب الله لكم…

Artinya: “…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Ditetapkan Allah bagimu…”(QS. al-Baqarah: 187).

Imam Mujahid, ketika menjelaskan ayat ini, beliau berkata:

“هو الولد.انتهى

“yang dimaksudkan adalah (mengharapkan) anak.”

Karena pada hal tersebut terdapat manfaat yang sangat besar di kehidupan dunia dan akhirat, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya dari hadits Abu Hasan, ia berkata:

إنه قد مات لي ابنان فما أنت محدثي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بحديث تطيب به أنفسنا عن موتانا قال قال نعم صغارهم دعاميص الجنة يتلقى أحدهم اباه أو قال أبويه فيأخذ بثوبه أوقال بيده كما آخذ أنا بصنفة ثوبك هذا فلا يتناهى أو قال فلا ينتهي حتى يدخله الله وأباه الجنة.

Artinya: “Dari Abu Hasan dia berkata: ‘Aku berkata kepada Abu Hurairah: Kedua putraku telah meninggal, apakah kamu mendengar dari Rasulullah sebuah hadits yang dapat engkau bacakan untuk kami, yang dengannya kami dapat menenangkan hati kami dari kesedihan atas sepeninggalnya anak-anak kami? “Abu Hurairah berkata: Ya: “Anak-anak kecil mereka berlarian di surga dengan bebas, salah seorang dari mereka berjumpa dengan bapaknya atau kedua orang tuanya, lalu dia meraih ujung bajunya, atau beliau mengatakan: ‘Dengan tangannya sebagaimana aku memegang ujung bajumu ini, dia tidak akan berpisah dengan bapaknya sehingga Allah memasukkan dia dan bapaknya ke dalam surga.” (HR. Muslim (4769)).

Kata دعاميصdengan huruf dal, ‘ain, dan shad adalah bentuk jamak/plural, sedangkan bentuk tunggalnya adalah “دعموص”, dengan mendhommakan huruf dal, adalah bermakna anak kecil dari keluarganya, asal kalimat tersebut adalah دويبة, yang bermakna hewan-hewan kecil yang hidup di air, yang tidak dapat terpisahkan dari air. Maksudnya adalah anak-anak tersebut di surga kelak tidak ingin berpisah dengan kedua orang tuanya. Dalam riwayat yang lain, Imam Muslim juga meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah, ia berkata:

أتت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم بصبي لها فقالت يا نبي الله ادع الله له فلقد دفنت ثلاثة قال دفنت ثلاثة قالت نعم قال لقد احتظرت بحظار شديد من النار.

Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah dengan membawa anaknya yang sedang sakit seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, doakan lah kepada Allah kesembuhan untuknya, karena sungguh aku telah menguburkan tiga anak’. Beliau bertanya: “Benarkah sudah tiga anak? Wanita itu menjawab: ‘Ya’. Maka Rasulullah bersabda: “Sungguh engkau telah terhalang dengan tabir yang kuat dari api neraka.” (HR. Muslim (4770).

Seblum melakukan aktifitas berhubungan suami istri (jimak) disunnahkan untuk brdoa terlebih dahulu, yakni doa yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitabnya, dari hadits Abdullah bin ‘Abbas beliau berkata:

لو أن أحدكم إذا أتى أهله قال جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتني فإن كان بينهما ولد لم يضره الشيطان ولم يسلط عليه.

Artinya: “Apabila seseorang dari kalian mendatangi istrinya (untuk berjimak’) kemudian membaca do’a: “Allahumma jannibnisy syaithaana wa jannibnisy syaithaana maa razaqtani” (Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah pula dari anak yang kelak Engkau karuniakan kepada kami), kemudian bila dikaruniai anak maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu dan tidak akan dapat menguasainya.” (HR. Bukhari (3041).

Diringkas oleh                 : Dewi Sartika (pengajar di ponpes darul Qur’an wal Hadits Ogan Komering Ulu timur sumsel)

Judul                                 : Hukum sebelum kelahiran

Judul Buku                       : Fiqih seputar hukum kelahiran

Cetakan pertama           : Februari 2021

Cetakan kedua               : September 2021

Penulis                             : Syaikh Umar bin ‘Awadh bin Dahmasy al-Gharieb

Penerbit                          : SINNAUR PRESS

Editor bahasa                 : Abu Rasyid

Baca juga artikel:

Cahaya di Tengah Awan Kezhaliman dan Penindasan

Ummi

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.