Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Hukum Percaya Dengan Pamali Atau Pemali?

HUKUM PERCAYA DENGAN PAMALI

HUKUM PERCAYA DENGAN PAMALI ATAU PEMALI?

SOAL

Ustad, teman saya minta saya untuk mewakilkan beliau untuk membeli tempat tidur bayi. Beliau cerita kalau orang tua atau mertuanya karna sudah 7 bulan kandungan istrinya mesti beli tempat tidur bayi nya katanya kalo tidak beli pamali… Namun dalam percakapan beliau sepertinya tidak percaya yang seperti itu cuma kata beliau karna itu perintah orang tua maka beliau mau beli bukan karna pamalinya ustadz.

Pertanyaannya, apakah hukum kita yang diminta sebagai wakil membeli tempat tidur bayinya tadi ustad? Terima kasih.

Ahmad, Palembang

JAWABAN

Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Di dalam soal yang ditanyakan terdapat permasalahan yang perlu untuk dibahas:

  1. Apa itu pamali atau pemali?
  2. Bagaimana hukum pemali dalam syariat Islam?
  3. Apa hukum menjadi perwakilan untuk membelikan tempat tidur bayi yang akan lahir, yang diyikini akan terjadi pemali jika tidak membeli tempat tidur tersebut? Bagaimana jika tidak meyakini pemali tersebut?

Untuk permasalahan yang pertama, apakah pamali atau pemali itu?

Pemali dalam bahasa Indonesia berarti: pantangan; larangan (berdasarkan adat dan kebiasaan). Di dalam sebagian daerah di Indonesia disebut dengan pamali, pali, ora elo’ dan lain-lain. Pemali adalah larangan yang diyakini akan memiliki dampak kesialan bagi orang yang melanggarnya. Pemali diwariskan atau menyebar di masyarakat secara turun-menurun dan banyak yang meyakininya sebagai suatu kebenaran.

Pemali itu bisa saja berbeda-beda sesuai dengan daerah menyebarnya pemali tersebut. Di antara contoh pemali yang menyebar di masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Tidak boleh berpindah tempat duduk pada saat makan. Sebagian daerah meyakini bahwa nanti dia akan mendapatkan ibu tiri dan sebagian daerah meyakini bahwa dia akan punya istri lebih dari satu. Dan jika dia berpindah ke tempat makan yang lebih baik, maka sebagian daerah meyakini bahwa nanti dia akan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
  2. Tidak boleh berkata-kata kotor dalam hutan atau kebun. Sebagian daerah meyakini bahwa nanti dia akan menjadi orang yang kerasukan roh jahat.
  3. Tidak boleh duduk di depan pintu. Sebagian daerah meyakini bahwa orang yang sering duduk di depan pintu akan sulit mendapatkan jodoh.
  4. Tidak boleh potong kuku di malam hari. Sebagian daerah meyakini bahwa hal itu akan membuat orang yang melakukannya menjadi stress atau gila.
  5. Tidak boleh menyapu di malam hari. Sebagian daerah meyakini bahwa itu akan membuang rezeki dari rumah.
  6. Tidak boleh berfoto dengan jumlah ganjil. Sebagian daerah meyakini bahwa orang yang berada di tengah akan meninggal.
  7. Tidak boleh berbicara pada saat makan. Sebagian daerah meyakini bahwa orang itu akan menjadi bahan pembicaraan negatif oleh orang-orang, dan lain-lain.

Bagaimana hukum pemali dalam syariat Islam?

Di dalam bahasa Arab, pemali disebut dengan thiyarah atau tathayyur. Pemali diharamkan dalam Islam dan dia dikategorikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suatu kesyirikan.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ)). ثَلاَثًا، -وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ-.

Thiyarah itu adalah syirik, thiyarah adalah syirik.” Sebanyak tiga kali. (Berkata Ibnu Mas’ud)[1], “Tidak ada di antara kita kecuali (ada di dalam hatinya sesuatu dari thiyarah ini). Tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakal.”[2]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ عَدْوَى، وَلاَ طِيَرَةَ وَالشُّؤْمُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَرْأَةِ وَالدَّارِ وَالدَّابَّةِ.

“Tidak ada ‘adwa (penyakit menular yang menular dengan sendirinya tanpa izin dari Allah) dan tidak ada thiyarah (anggapan sial pada sesuatu). Dan kesialan itu ada pada tiga hal: istri, rumah dan hewan tunggangan.”[3]

Dan diriwayatkan juga dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : لاَ طِيَرَةَ وَخَيْرُهَا الْفَأْلُ قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ الْكَلِمَةُ الصَّالِحَةُ يَسْمَعُهَا أَحَدُكُمْ

“Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada thiyarah (pemali). Dan sebaik-baiknya adalah al-fa’l (kalimat optimis),’ Mereka bertanya, ‘Apa itu al-fa’l?’ Beliau menjawab, ‘Kalimat yang baik yang didengar oleh seorang di antara kalian.’.”[4]

Dengan demikian, kita tidak boleh meyakini adanya kesialan tanpa sebab yang dibenarkan dalam syariat.

Apa hukum menjadi perwakilan untuk membelikan tempat tidur bayi yang akan lahir, yang diyikini akan terjadi pemali jika tidak membeli tempat tidur tersebut? Bagaimana jika tidak meyakini pemali tersebut?

Jika orang yang menjadi perwakilan untuk membelikan tempat tidur itu meyakini adanya pemali tersebut, maka hukumnya adalah haram, karena itu adalah bentuk tolong dalam kemaksiatan. Apabila dia tidak meyakini hal tersebut, tetapi pada dasarnya tempat tidur bayi tersebut memang memiliki manfaat untuk si bayi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.

Dijawab oleh:

Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.

  • Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
  • Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
  • S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA

[1] Tambahan ini adalah perkataan sahabat Ibnu Mas’ud sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Lihat Tuhfatul-Ahwadzi IV/287.

[2] HR Abu Dawud no. 3912 dan Ibnu Majah no. 3537. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibni Majah  dan Ash-Shahihah no. 430.

[3] HR Al-Bukhari no. 5753.

[4] HR Al-Bukhari no. 5754 dan Muslim no. 2223.

Baca juga artikel:

Berdakwah Kepada Ahlussunnah Wal Jama’ah

Ummi

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.