Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

SYARIAT DAN HARTA HARAM

syariat-dan-harta-haram

Usaha dan harta yang halal pada zaman ini mesti menjadi perhatian utama bagi setiap muslim, mengingat sangat besar pengaruhnya terhadap kebaikan dan keberkahan harta yang diperolehnya. Manakala saat ini telah menyebar secara cepat dan luas harta haram, sehingga banyak juga yang tidak peduli terhadap harta yang dimilikinya, dari mana dan bagaimana mendapatkannya?. Realita saat ini pernah disinyalir oleh rasulullah Shallallahu’alaihi Wa SallamDisebutkan dalam Shahih al–bukhari dari hadits Abu Hurairah yang berbunyi :

يأتي على الناس زمان لا يبالي المرء ما أخذ منه أمن الحلال أم من الحرام ؟ 

akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seseorang tidak lagi peduli dengan apa yang ia dapatkan, apakah dari halal atau haram?. (HR. al-Bukhari 2059).

NIKMAT YANG HARUS DIKENDALIKAN

Harta merupakan salah satu nikmat Allah bagi hambanya dalam kehipupan didunia ini untuk menjadi sarana menikmati manfaat dan perhiasan dunia. Juga bisa menjadi sarana mencapai keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah berfirman yang artinya : Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya disisi Rabmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi : 46).

Oleh karna itu, syariat tidak melarang kaum muslimin memiliki harta, namun kepemilikan itu harus diraih dengan cara-cara yang dibenarkan syriat begitu juga penggunaannya. Islam memandang harta sebagai satu diantara lima darurat (adh-Dharuriyat al-Khams)yang sangat dijaga dan perlu diperhatikan penjagaannya. Syariat memberikan hukuman secara tegas dan keras pada seseorang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil, bahkan dalam tahapan tertentu diberlakukan potong tangan dalam pencurian. Semua ini demi menjaga dan melindungi harta dari gangguan dan perampasan.

Pada hakikatnya harta itu milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Manusia hanya memilikinya sebagai amanah dan titipan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan terus memantau dan melihat apa yang dilakukan oleh orang orang yang dititipi harta tersebut, apakah ia memanfa’atkannya pada sesuatu yang halal ataukah dipergunakan dalam suatu yang haram?.

Allah tidak membiarkan manusia memiliki harta atau mengeluarkannya tanpa aturan dan undang-undang. Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagai pembuat syariat membatasi usaha manusia dalam meraih harta dengan halal dan haram, serta dengan kaidah-kaidah akhlak yang mulia. Syariat inilah yang menjadi landasan dalam penentuan halal dan haram, bukan dengan hasil pemikiran manusia. Tujuannya adalah agar maksud dari pengadaan harta itu bisa tercapai secara sempurna. Jika diserahkan kepada manusia dan hawa nafsunya maka manusia akan semena-mena menggunakannya, memuaskan hawa nafsu dan syahwatnya sebagaimana diperbuat oleh kaum kapitalis.

SYARIAT MENGATUR HARTA

syariat yang mulia ini menetapkan batasan dan hukum-hukum yang mengatur masalah harta untuk menyempurnakan pembentukan pribadi yang beraqidah dan berakhlak mulia. Didalamnya terdapat penjagaan hak individu dan hak masyarakat, sehingga memiliki keistimewaan yang tidak ada dalam aturan lainnya.

Pertama, Komitmen penuh terhadap hukum-hukum syariat yang mengatur tuntutan tata cara mendapatkan harta, mengembangkan dan mengeluarkannya (pemakaian). Seorang muslim dalam mencari harta harus memperhatikan dan berpegang dengan sarana atau cara-cara yang diperbolehkan saja.

Kedua, Menunaikan hak-hak wajib pada harta, baik yang berhubungan dengan pemilik harta maupun dengan orang lain. Hak-hak wajib yang berhubungan dengan pemilik harta ialah memakainya sesuai dengan batasan yang diwajibkan syariat. Yakni tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Itulah syiar dan ciri khas dari agama islam, seperti dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,pada surat al-Isra’ yang artinya : Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karna itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS al-Isra’ : 29).

Adapun hak-hak wajib yang berhubungan dengan orang lain, ialah semua yang diwajibkan syariat pada harta, seperti zakat, infaq kepada kelurga dan anak-anak, dan hak-hak lain yang diwajibkan syariat.

Ketiga, Pemilik harta yang hakiki ialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan manusia hanya diberikan hak untuk menggunakan harta dalam membantu merealisasikan dalam kemashlahatan individu dan ummat.

Keempat, Syariat islam memandang harta pada dzatnya dan tidak bisa berkembang sendiri. Harta berkembang dengan usaha, amal dan kegiatan bernilai profit yang diperbolehkan syariat. Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan manusia dengan mendapatkan keuntungan yang halal, dan menghindarka bahaya harta yang membuatnya menjadi haram, misalnya riba.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengharamkan dan memerangi pelaku riba tanpa kompromi.

Kelima, Harta merupakan alat atau sarana untuk dikembangkan dan bukan hanya untuk disimpan. Ini dikarenakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan harta untuk diputar dan berpindah-pindah tangan. Misalnya, mengembangkannya dalam pendirian pabrik dan perusahaan, sarana memutar roda ekonomi dan mengembangkan sumber daya manusia untuk merealisasikan pembangunan masyarakat. Penimbunan harta dapat menimbulkan pengangguran, kurangnya manfaat harta dan hanya berputar pada sebahagian manusia saja.

Suatu hal ironis nampak dalam kehidupan muslimin sekarang. Sebahagian kaum muslimin menyimpan harta dan kekayaan pada bank-bank dunia yang bermarkas di Amerika dan Eropa. Sehingga akibat dari penimbunan ini memunculkan pengangguran di negara-negara Islam, lantaran sedikitnya proyek-proyek produktif dan hilangnya sumber perekonomian yang dibutuhkan sebagai modal. Sedangkan negara-negara yang menyimpan kekayaan tersebut menggunakannya untuk mempercepat perputaran roda ekonomi, sehingga perekonomiannya bisa bangkit dan berkembang pesat, penghasilan individu meningkat dan jumlah pengangguran dapat ditekan. Mereka memanfaatkan simpanan kaum muslimin itu untuk peningkatan produks, seperti pesawat, mobil, senjata perang dan lain-lainnya.

Oleh karena itu Islam melarang keras penimbunan harta dan mengajak kaum Musliminuntuk mengembangkan dan mengelolanya. Semisal dengan Syarikat mudharabah. Yaitu satu sarana menghilangkan penimbunan harta dengan memberikan permodalan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk mengembangkannya.

UMAT TIDAK LEPAS DARI PELANGGARAN

Islam secara tegas memberikan tuntutan berkaitan dengan masalah harta sehingga terhindar dari harta haram dan menutup semua celah yang menjadi jalan masuk harta hara. Misalnya, melarang riba, transaksi barang haram, ataupun pembatalan transaksi yang diharamkan. Meski demikian tidak sedikit dari manusia terjerumus kedalam perbuatan yang tidak diperbolehkan ini. Pun tidak terkecuali, juga ada dari kaum Muslimin yang terpedaya.

Memang perbuatan haram seolah tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Mereka diuji dengannya setiap saat dan waktu, meski dengan tingkatan berbeda antara seseorang dengan lainnya, antara satu zaman dengan zaman lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’alamemerintahkan kaum Muslimin agar menjauhi harta haram untuk mengujinya.

Meratanya harta haram pada zaman ini dan pada setiap lini tidak bisa diingkari, karena riba sudah menjadi perkara umum diseluruh dunia, baik di negara Islam maupun di negara Kafir. Harta yang halal bercampur dengan harta yang haram. Akhirnya kita mengalami kesulitan saat harus mengambil keputusan atau sikap, karna tercampurnya antara yang halal dan yang haram. Ini menuntut seorang Muslim agar berhati-hati supaya tidak terjebak dalam harta haram. Juga menuntutnya agar memiliki ilmu dan pengetahuan tentang hukum halal dan haram. Pengetahuan ini untuk membantunya terhindar dari semua usaha dan mu’amalah yang menghasilkan harta haram. Dengan demikian mengenal harta yang haram menjadi satu kewajiban agar terhindar dari dosa dan implikasi buruknya.

HARTA HARAM DAN PEMBAGIANNYA

Para ulama menjelaskan harta haram dalam beberapa defenisi. Diantaranya, harta haram adalah semua yang ada padanya sifat haram. Ada juga yang menyatakan, semua yang diharamkan secara syariat pemanfaatannya dari semua sisi. Juga ada yang menyatakan, semua yang tidak halal pemanfaatannya untuk pemiliknya karena adanya nash shahih dan jelas tentang pengharamannya, atau adanya larangan secara tegas, atau adanya balasan siksa bagi penggunanya.

Dengan demikian jelaslah bahwa harta haram adalahsemua yang diharamkan syariat akan pemilikan dan pemanfaatannya atas seorang Muslim karena adanya sifat haram. Para ulama membagi harta haram menjadi dua bagian:

Pertama, harta haram karena dzatnya. Yaitu haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat karena faktor tertentu pada dzat dan materinya, tidak terpisah dalam segala keadaan, seperti minuman keras, babi, bangkai, darah dan lain-lainnya. Pengharaman ini dijelaskan dalam beberapa ayat diantaranya, surat al-Ma’idah yang artinya : Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas nama selain nama Allah, yang tercekik,yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS al-Ma’idah : 3). pengharaman ini tidak hanya untuk pembatasan pada barang tersebut saja, tetapi semua yang menyebabkan kemudharatan bagi manusia dianalogikan kepadanya, seperti narkotika, rokok, dan sejenisnya yang sudah dipastikan membahayakan manusia.

Kedua, harta haram karena faktor luar. Atau sering disebut dengan haram dengan sebab tertentu (al-muharram bi sababi). Atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-haraam li kasbihi). Harta yang demikian ini semuanya diharamkan syariat karena ada faktor luar yang mempengaruhi sifatnya dan bukan karena dzatnya. Faktor yang menjadikannya haram tidak ada pada dzat dan hakikatnya, tetapi datang dari faktor luar yang terpisah dari dzatnya. Pengharaman harta ini tidak berpengaruh pada dzat dan hakikat harta itu sendiri, seperti harta riba. Harta riba diharamkan bukan karena dzat atau materi harta itu, tetapi diharamkan karena sifatnya. Dzat harta ini tidak tercela, bahkan seharusnya terpuji karena menjadi penyebab tercapainya mashlahat dunia dan agama. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memuji harta dengan sebutan kebaikan (al-khair) yang menjadi pokok kehidupan seperti dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ yang artinya: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS an-Nisa’ : 5). Dari uraian singkat ini jelaslah perbedaan antara harta haram karena dzatnya dan harta haram karena usaha dan cara mendapatkannya. Dan komitmen pada hukum halal dan haram merupakan asas pondasi. Jika pondasinya kuat dan lurus, maka akan kuat. Sebaliknya, bila asas pondasinya lemah dan tidak lurus, maka akan mudah runtuh dan hancur.

Wallaahu a’lam bish-Shawaab

MARAJI’

  1. Majalah as-Sunnah, Karya Ilmiah al-Ustad Kholid Syamhudi, Lc.
  2. At-Taubah min al-Makasib al-Haram, Khalid bin Abdillah al-Mushlih.
  3. Ahkam al-Mal al-Haram wa Dhawaabit al-Intifa’ wat-Tasharruf bihi fil-Fiqhi Islami, Abbas Ahmad Muhammad al-Baz, Darun-Nafa’is, Yordania.

Penyusun: Dzul fikri  Ar-Rosyid

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.