Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

HUKUM TITIP BELI

BELI

HUKUM TITIP BELI

Kemudahan dari jasa titip beli ini sangat terasa bagi pengguna jasa. Kemudahan merupakan salah satu maqshad dari syariat islam. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Muaz bin Jabal dan Abu Musa al Asyari Radhiyallahu anhuma yang beliau utus ke penduduk Yaman untuk mendakwahkan islam,

يسّرا ولا تعسّرا, وبشّرا ولا تنفّرا

“Berilah kemudahan dan jangan menyulitkan beri kabar gembira dan jangan beri kabar ketakutan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, bila dalam transaksi terdapat hal-hal yang diharamkan maka kemudahan tersebut berubah menjadi kesusahan di dunia dan akhirat.

Untuk kasus titip beli pertama, dimana seseorang yang akan bepergian dititipkan untuk membelikan suatu barang. Ada dua kemungkinan dalam cara pembayaran antara penitip dan yang dititip; bisa jadi penitip mengirimkan uang kepada orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang dan bisa jadi pentitip menyerahkan uang setelah orang yang dititipi membelikan barang dengan uang miliknya terlebih dahulu.

Bila uang yang digunakan oleh orang yang dititpi untuk membeli barang adalah uang penitip yang dikirim ke rekening orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang, maka dari tinjauan fikih muamalat akad ini adalah wakalah bil ujrah (mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan fee). Adapun jika kita melebihkan uang sebanyak Rp. 20.000,- adalah ujrah atau imbalan atas jasanya membelikan barang. Hukum akad wakalah bilujrah boleh berdasarkan dalil-dalil berikut :

  • Firman Allah Ta’ala yang mengisahkan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Lalu pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan:

فابعثوا أحدكم بورقكم هذه الى المدينة فلينظر أيّها أزكى طعاما فليأتكم برزق منه

“maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut”. (Al-Kahfi: 19)

 

Ayat ini menjelaskan bahwa mereka (ashabul kahfi) yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Hal ini menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan. Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan.

  • Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memberikan uang satu dinar kepada Urwah Radhiyallahu anhu agar ia membelikan seekor kambing untuk nabi. Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual ke pasar. Ia menawarnya dan membawa dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan menuju rasulullah, ada seseorang yang menawar seekor kambingyang dibawa Urwah seharga satu dirham maka ia pun menjualnya. Sesampainya di hadapan Nabi shalallahu alaihi wa sallam , Urwah memberikan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam  satu dinar ditambah seekor kambing.

Dalam hadist ini memang tidak dijelaskan tentang upah untuk yang dititipi karena yang dititipi yaitu Urwah melakukannya sukarela tanpa imbalan. Jika dia meminta imbalan di awal hukumnya boleh. Ini hukum titip beli yang uangnya diterima oleh orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang.

Adapun jika yang dititipi membelikan barang terlebih dahulu menggunakan uangnya dengan syarat nantinya akan diganti oleh penitip, maka akadnya adalah qardh (dimana pihak yang dititipi meminjamkan uang kepada penitip untuk dibelikan barang titipan).

Pada dasarnya hukum akad qardh adalah mubah (boleh) selagi tidak ada riba pertambahan untuk pemberi pinjaman/utang. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam

ما من مسلم يق رض مسلم قرضا مرتين إلاكان كصدقة مرّة

“tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada saudaranya dua kali pinjaman melainkan dia telah bersedekah satu kali sebesar nominal pinjaman tersebut”. (HR. Ibnu Majah)

Namun, yang terjadi dalam transaksi titip beli bentuk yang pertama disana terdapat tambahan/keuntungan bagi pihak yang dititipi yang sekaligus sebagai pemberi pinjaman kepada penitip sebesar harga barang yang diepesan dengan tambahan Rp. 20.000,- per item  barang yang dititip belikan. Maka –wallahu ‘alam– titip beli dalam bentuk ini hukumnya riba dan haram. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan,

كلّ قرض جرّ منفعة فهو ربا

Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba

Sekalipun, orang yang dititipi beralasan bahwa fee Rp. 20.000,- itu merupakan imbalan jasa mencari barang. Hukum haram ini berdasarkan larangan rasulullah menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual –beli jasa,

لا يحلّ سلف وبيع

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli” (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadist ini hasan shahih).

Ijarah adalah akad jual-beli jasa. Maka hikmah larangan hadist di atas karena pemberi jasa memang tidak mengambil keuntungan dari akad qardh, akan tetapi sangat memungkinkan dia untuk mengambil keuntungan dari akad jasa (ijarah). Dan itu memang yang terjadi, dimana pihak yang dititipi meminta fee dari jasa membelikan barang selain penggantian harga ditambah ongkos kirim. Dan keuntungan dari akad pinjaman adalah riba.

Ibnu Rusyd berkata, Seseorang berkata, “belikan untukku barang dengan spesifikasi ini seharga 10 dinar, nanti saya akan membelikanya dari anda seharga 12 dinar dengan cara tidak tunai”.

Ini hukumnya haram, tidak halal dan tidak boleh, karena ia telah memberikan pinjaman yang berlebih (riba)… menurut Said bin Musayyib bahwa orang yang dititipi tidak boleh mendapatkan upah/fee; karena dengan adanya fee tersebut maka terjadilah riba dengan sempurna”

Ini dikategorikan riba karena bentuk akadnya bukanlah jual-beli antara penjual kedua dengan pembeli kedua, melainkan pembeli kedua mewakilkan kepada penjual kedua untuk membelikan barang seharga 10 dinar dengan meminjamkan uang kepada penjual kedua terlebih dahulu, karena pembel kedua mengatakan, “belikan untukku”. Ini adalah pinjaman maka penjual kedua tidak boleh mengambil keuntungan sebanyak 2 dinar dari piutangnya.

Kalaulah fee itu adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh ornag yang dititipi seperti ongkos transfortnya dari penginapan menuju tempat penjualan barang yang dititipi ini dibolehkan. Akan tetapi, biaya riil tersebut tentu dalam jumlah tetap berapapun item  barang yang dititipkan bukan ditentukan dengan harga Rp. 20.000,- per item  sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan situs yang menerima layanan “titip beli”.

Solusi

Agar transaksi jenis ini dibolehkan syariat hendaklah dibuat akad pada saat pemesanan dalam bentuk akad janji untuk menjual dari pihak yang dititipi dan janji untuk membeli dari pihak penitip dengan syarat janji ini tidak mengikat. Maka nantinya yang akan terjadi adalah akad jual-beli antara penitip dan yang dititipi, bukan akad wakalah bil ujrah yang digabungkan dengan akad pinjaman (qardh) yang telah diharamkan syariat.

Dengan konsekuensi orang yang dititipi yang berperan sebagai penjual boleh menjualnya dengan keuntungan yang diridhoi kedua belah pihak; pihak penitip dan pihak yang dititipi, sebagaimana oleh juga pihak yang dititipi menjualnya ke pihak lain yang menginginkan barang yang sama yang tidak menitip untuk dibelikan barang sebelumnya tanpa harus menyebutkan harga pokok pembelian barang dengan risiko yang mungkin terjadi pada pihak yang dititipi bahwa pemesan mungkin tidak jadi membeli barang yang telah dipesankan.

Untuk kasus titip beli yang menggunakan jasa GO-JEK, dimana pengemudi ojek meminjamkan uang terlebih kepada pemesan untuk dibelikan barang belanjaan atau makanan yang kemudian pengemudi GO-JEK menagihkan piutangnya kepada pemesan barang atau makanan ditambah biaya transfort ojek dari tempay barang titipan dibeli menuju tempat pemesan.

Tinjauan fikih muamalat terhadap transaksi ini bahwa dalam transaksi ini terdapat 2 transaksi yang digabungkan menjadi satu, yaitu: transaksi qardh (pinjaman) dimana pengemud GO-JEK meminjamkan uang kepada pemesan yang akan dibayar nantinya oleh pemesan setelahbarang yang dipesan diterimanya dan akad kedua transakdi ijarah (sewa jasa) dimana pengemudi GO-JEK menyewakan jasanya untuk mengantarkan barang titipan kepada pemesan yang jasa ini nantinya akan dibayar oleh pemesan sesuai dengan tarif normal tanpa ada penambahan, maka keuntungan pihak GO-JEK dalam hal ini hanyalah biaya jasa mengantarkan makanan yang harganya normal tanpa mengambil keuntungan yang berlebih sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan oleh pengemudi GO-JEK kepada pemesanan.

Dalam hal ini terdapat larangan Nabi shalallahu alaihi wa sallam  menggabungkan akad pinjaman dengan jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual-beli jasa sebagaimana terdapat pada hadist di atas. Selain itu, para ulama juga sepakat haramanya penggabungan akad pinjam dan jual beli.

Al Qarafi berkata, “umat islam telah sepakat bahwa boleh hukunya jual beli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karena ini merupakan celah untuk terjadinya riba”

Dari penjelasan di atas jelas bahwa penggabungan akad qardh dan ijarah diharamkan untuk menutup celah terjadinya riba dimana pemberi pinjaman sangat dimungkinkan mendapat keuntungan dari akad ijarah.

Akan tetapi bila dapat dipastikan bahwa pihak pengemudi GO-JEK sama sekali tidak mengambil keuntungan dari transaksi jasa mengantarkan pesanan dari tempat barang dibeli menuju tempat pemesan terbukti dengan bahwa ongkos transfort pengiriman barang/makanan yang ditiitp beli sama dengan ongkos transfort pengiriman barang lain yang tidak dititip belikan.

Juga dijelaskan oleh para ulama tentang kaidah zari’ah riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli maka menjadi dibolehkan jika terdapat hajah kepentingan akan penggabungan akad tersebut. Kebutuhan akan transaksi layanan GO-JEK shopping dan GO-FOOD sangat terasa dibutuhkan di kota-kota besar yang sering terjadi kemacetan lalu-lintas dimana pemesan dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga.

Ibnu Qayyim berkata, “sesuatu yang diharamkan untuk menutup celah keharaman yang lebih besar dibolehkan bila terdapat hajat”.

Dalil dari kaidah ini adalah dibolehkannya bai’ ‘Araya. Bai’ ‘Araya yaitu menukar kurma kering yang dapat ditakar dengan kurma segar yang msih berada di pohon. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Haitsamah :

انّ رسول الله نهى عن بيع التّمر باتّمر, ورخّص فى العريّة أن تبعا بخرصها, يأكلها أهلها رطبا

“Rasulullah melarang enjual kurma yang dipohon dengn kurma kering. Akan tetapi beliau memberi rukhsah (keringanan) dalam bentuk ‘Araya, yaitu: kurma kering ditukar dengan kurma dipohon dengan perkiraan untuk dimakan kurma dipohon oleh pembelinya yang miskin”. (HR. Bukhari).

Kesimpulan: hukum transaksi GO-FOOD dan Shopping dibolehkan syariat Islam. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. Dan dalam transaksi GO-FOOD dan Shopping tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.

Artikel di ambil dari :

Buku                : Harta Haram Muamalat Kontemporer

Penulis Buku   : Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Diringkas oleh : Sesi Winarni, S.Pd

Baca Juga Artikel:

Jalan Ke Surga Bagi orang Miskin

Ibadah Teragung Dalam Sejarah

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.