Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Hak Dan Kewajiban Suami Isteri

Oleh : Ust. Arifin Saefulloh

            Alloh telah menciptakan wanita sebagai pendamping laki-laki, yang dipersatukan dalam ikatan yang suci yaitu pernikahan. Laki-laki yang sholih pasti akan mencari pendamping hidup yang memiliki agama dan akhlaq yang baik. Karena ketaatan kepada agama dan akhlak yang mulia modal yang sangat penting dalam membina keluarga sakinah, mawadah dan rohmah. Sebagaimana firman Alloh:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS.Al-Rum:21).

Islam telah menetapkan hak dan kewajiban bagi suami istri. Dengan terjaganya hak dan kewajiban tersebut, maka akan terjalin hubungan yang harmonis antara keduanya. Oleh karena itu, Islam menganjurkan kepada suami isteri untuk saling menunaikan hak dan kewajibannya serta jangan menganggap remeh dan memandang enteng masalah tersebut. Tetapi juga hendaknya masing-masing dari keduanya mudah memaafkan kepada yang lain apabila mendapatkan ada sedikit kekurangan dalam penunaiannya karena tidak ada manusia yang sempurna.

Di antara hak dan kewajiban suami istri, ada yang merupakan hak suami yang wajib ditunaikan oleh isteri dan ada yang merupakan hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Adapun hak-hak suami yang wajib ditunaikan oleh isteri ialah:

  • Besungguh-sungguh mematuhi suami karena patuh kepada suami termasuk mujibatul jannah, hal-hal yang dapat mewajibkan masuk surga. Nabi bersabda, “apabila, seorang isteri sholat lima waktu (dengan tekun), berpuasa (Ramadhon) sebulan penuh menjaga kehormatannya dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (Shahih:Shahihul Jami’ no:660 dan al-Fathur Rabbani XVI:228 no:250).
  • Memelihara harga diri suami, menjaga kehormatan dirinya sebagai istri, dan bertanggung jawab terhadap hartanya, putra-putrinya, dan seluruh urusan rumah tangganya, Alloh berfirman: Sebab itu maka wanita yang sholih ialah yang ta’at kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (di rumah), oleh karena Alloh telah memelihara (mereka). (QS. An-Nisaa’:34). Dalam poin ini isteri menjaga harta suaminya yaitu tidak boleh memanfaatkan harta suami tanpa seizin suaminya.
  • Berhias dan bersolek agar tampak lebih cantik dan tidak bermuka masam dihadapan suami. Imam ‘Thabrani meriwayatkan sebagai berikut: Dari hadits Abdullah bin Salam, bahwa Rosululloh bersabda, “Sebaik-baik isteri ialah isteri yang menyenangkan kamu bila engkau memandang (nya), dan ta’at kepadamu bila engkau menyuruh (nya), serta menjaga dirinya dan harta bendanya di waktu engkau tidak berada baersamanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no 3299). Dalam poin ini hendaknya kita berhias atau mempercantik diri tidak untuk ditunjukkan kepada laki-laki yang tidak berhak melihatnya, karena sesungguhnya sikap ini termasuk yang diharamkan.
  • Tetap tinggal di rumah suaminya, tidak boleh keluar rumah walaupun hendak pergi ke masjid, kecuali dengan izin suaminya. Alloh Ta’ala berfirman: Dan hendaklah kamu tetap di rumah (QS. Al-Ahzaab: 33)
  • Tidak mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Nabi bersabda: “Hak kalian yang harus dilaksanakan oleh isteri kalian adalah mereka tidak boleh mempersilahkan laki-laki yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian dan tidak pula mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian orang yang tidak kalian sukai.”   (Hasan : Shahih Ibnu Majah no:1501, Tirmidzi II 315 no:1173, dan Ibnu Majah I:594 no:1851).
  • Tidak melaksanakan shaum tathawwu’ (puasa sunnah), kecuali mendapat izin suami. Nabi bersabda: “Tidak halal bagi seorang isteri berpuasa (sunnah) pada waktu suaminya ada di rumah, kecuali atas seizinnya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Sahghir no:7647 dan Fathul Bati IX:295no:5195).
  • Tidak mengungkit-ungkit di depan suami nafkah yang telah dibelanjakan berasal dari keluarga isteri bukan dari nafkah suami, karena dapat membatalkan pahala dan ganjarannya. Firman Alloh: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqah dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti perasaan penerima. (QS. Al-Baqarah:264). Dengan mengungkit-ungkit nafkah yang diberikan keluarga isteri juga dapat menyakiti perasaan suami, tentu suami merasa tidak dapat memenuhi kebutuhan isteri. Untuk itu kita wajib menjaga perasaan suami.
  • Merasa ridha dan puas terhadap keadaan yang ada. Sang isteri hendaknya dapat mengatur keuangan keluarga dengan baik. Alloh berfirman: Hendaknya orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Alloh berikan kepadanya Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS.ath-Thalaaq:70). Sang isteri harus pengertian, janganlah memaksa suami untuk mengeluarkan uang yang di uar batas kemampuannya. Hendaknya cukup dengan apa yang telah suami berikan. Isteri juga boleh membantu keuangan suami, dengan mencoba usaha sendiri, tapi tidak boleh melalaikan hak-hak suami dan anak-anaknya, misalnya dengan menjahit, berjualan makanan atau pakaian. Namun alangkah baiknya usaha yang dilakukan tidak membuat isteri sering keluar rumah, dan usaha yang dilakukan juga mendapat persetujuan dari suami.
  • Wajib mentarbiyah (mendidik) putra-putri suaminya dengan sabar. Rosululloh bersabda: “Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia melainkan pasti pasangannya dari bangsa bidadari (surga) yang bermata jelita berkata: janganlah menyakiti dia, (Jika kamu    menyakiti dia),niscaya Alloh akan memusuhimu; karena sesungguhnya dia adalah seorang tamu yang singgah di sisimu, yang sebentar lagi dia akan segera meninggalkanmu (kembali) kepada kami.” (Tirmidzi II:320 no:1184). Mendidik anak-anak dengan kesabaran, tidak mendo’akan kejelekan bagi anak, dan tidak juga memaki mereka karena dapat menyakiti sang suami.
  • Bermu’amalah (bergaul) dengan mertua dan kerabat dekat suami dengan baik dan tulus. Sesungguhnya kerabat suami adalah orang yang paling dicintainya, karena mereka adalah keluarganya. Jika seorang istri menginginkan keridhaan Alloh dan suami, maka sayangilah kerabat suami, berbaktilah pada orang tua suami sebagaimana bakti kepada suami. Jadikan kerabat suami sebagai keluarga sendiri, tetap bersikap baik meskipun mereka tidak suka. Jika mereka berbuat baik, maka balaslah dengan berbuat baik, jika mereka berbuat jelek jadilah pemaaf dan lapang dada. Firman Alloh: Dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan (kesalahan) orang. (QS. Ali Imron:134). Berbuat baik dengan mereka dengan semua bentuk kebaikkan, memberikan hadiah dan perlakuan yang baik.
  • Tidak boleh menolak suami jika suami mengajak isteri. Rosululloh bersabda: “Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, dan isterinya tidak memenuhinya, lantas suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat terus melaknatnya hingga pagi hari.” (Muttafaqun ‘alaihi:Fathul Bari IX:294, Muslim II:1060 no:1436, ‘Aunul Ma’bud VI:179 no:2127). Kapan saja suami ingin mengajak isterinya, sang isteri tidak boleh menolaknya. Walaupun dalam keadaan bau bawang (sedang memasak), kita berhenti sejenak untuk melayani suami. Hal ini juga di tegaskan dalam Sabda rosululloh: “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk memenuhi kebutuhannya, maka penuhilah segera meskipun ia sedang berada di dapur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:534 dan Tirmidzi II:314 no:1170).
  • Menyembunyikan rahasia suaminya dan rahasia rumah tangganya. Isteri tidak boleh menceritakan rahasia yang terjadi di keluarganya kepada orang lain, termasuk rahasia yang sangat pribadi.
  • Bekerja di rumah, mengatur dan merapikannya. Hal ini sudah menjadi kewajiban seorang isteri, suami akan tampak senang jika melihat keadaan rumah yang rapi, bersih dan nyaman dilihat mata. Suasana akan tampak damai. Jangan menggantungkan pekerjaan rumah kepada pembantu, karna akan lebih baik kalau pekerjaan rumah dikerjakan sendiri, kalaupun ingin dibantu minta bantuan kepada anak-anak jika sudah dapat membantu, sekaligus mendidik anak untuk merawat rumah.
  • Bagus dalam menyambut dan mengantar kepergiannya. Hendaknya saat suami pergi istri mengantar kepergiannya dengan senyuman dan kasih sayang, sama halnya saat suami datang, isteri menyambutnya dengan senyuman. Isteri juga dapat menyambut suami dengan menyediakan minuman dan makanan kesukaannya.
  • Mentaatinya bukan dalam kemaksiatan. Apabila suami memerintahkan isteri dalam perkara yang buruk, maka isteri boleh untuk mengingkarinya.
  • Tidak sombong diri dengan ilmu, harta, kecantikan dan keturunan. Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong. Kepandaian, harta, kecantikan, dan keturunan adalah milik Alloh, dengan mudah Alloh dapat mencabut itu semua. Sebaiknya jika isteri mempunyai kepandaian, harta, kecantikan, dan keturunan patutnya disyukuri. Jangan merasa lebih pandai dari suami merasa lebih tinggi derajadnya, suami adalah pemimpin isteri, isteri wajib mentaatinya. Kecantikan fisik tidak ada gunanya jika jelek akhlaknya, suami sholih menginginkan isteri yang sholihah. Sebagai seorang muslimah berusahalah menjadi wanita yang didambakan oleh suami yang sholih.
  • Wajib menaruh perhatian kepada suami, dan berusaha keras untuk hidup selalu bersamanya. Haram bagi isteri minta ditalak tanpa sebab yang syar’i: Dari Tsauban, Rosululloh bersabda, “Setiap wanita yang meminta agar dicerai oleh suaminya tanpa alasan yAaang tepat, maka harum semerbaknya surga haram baginya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2035, Tirmidzi II: 329 no: 1199, ‘Aunul Ma’bud VI: 308 no: 2209, dan Ibnu Majah I:662 no:: 2055).

Adapun hak-hak istri yang harus ditunaikan oleh suami ialah:

  • Mendapatkan perlakuan yang baik dari suami. Alloh ta’ala berfirman: “dan pergaulillah mereka (para istri) secara ma’ruf (QS. Al-Baqaroh: 19) Batasannya sebagaimana yang telah Rasululloh sabdakan, ketika ditanya tentang hak istri, beliau menjawab: “Engkau beri ia makan bila engkau makan, engkau beri dia pakaian bila engkau berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dan jangan berpisah ranjang dengannya kecuali masih di dalam rumah.” (HR. Ibnu Majah). Diantara perlakuan yang baik adalah dengan mengajak istri bercanda atau bermain, sebagaimana yang telah Rasululloh lakukan bersama Aisyah –semoga Alloh meridhainya-. Aisyah –semoga Alloh meridhainya- bercerita: “Rasululloh mengajakku berlomba (lari), lalu aku mengalahkan beliau. Beberapa waktu kemudian ketika aku gemuk, beliau mengajakku (lagi) berlomba (lari), lalu beliau mengalahkanku. Kemudian beliau bersabda, “(Kemenanganku) ini sebagai (balasan kekalahanku) yang lalu.” (HR.
  • Suami hendaknya bersabar dalam menyikapi perbuatan istrinya, berusaha memaafkan kekeliruan-kekeliruan istrinya. Nabi bersabda: “Terimalah wasiatku yaitu agar berbuat baik kepada wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau memaksa meluruskannya, engkau (sama saja) mematahkannnya, dan jika engkau biarkan maka ia akan tetap bengkok; karena itu berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Mendapatkan perlindungan suami dari segala sesuatu yang akan mengganggunya, dari segala hal yang akan mengoyak kemulian dan harga diri istri. Alloh ta’ala berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa: 34). Rasululloh bersabda: “Dan seorang laki-laki menjadi pemimpin di tengah keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban perihal mereka yan dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Berhak mendapatkan didikan agama dari suami atau mendapatkan izin untuk menghadiri majlis-majlis ilmu, agar terjaga dari api neraka. Alloh ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)

Inilah hak dan kewajiban suami istri yang harus ditunaikan dengan baik. Suami isteri harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakannya. Keduanya juga harus menutup mata terhadap kelemahan masing-masing pihak dalam melaksanakan hak-hak pasangannya yang menjadi kewajiban mereka. Karena sikap demikian itu, dapat mengembangkan rasa kasih dan sayang serta memperbaiki kondisi rumah tangga. Dengan demikian akan terwujudlah keluarga yang diidam-idamkan, yaitu keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.

Referensi:

Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz

Minhajul Muslim

Panduan Muslimah Mempercantik Diri (Cantik Luar Dalam)

Begini Seharusnya Menjadi Muslimah Cerdas

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 05 Tahun 02

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.