Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

FATWA – FATWA SEPUTAR BANK KONVENSIONAL

Hukum berutang ke Bank guna membangun masjid

Pertanyaan: “kami sekelompok imigran muslim yang berasal dari maroko, tinggal di jerman,dan kami memiliki satu tempat yang kami sewa untuk menjalankan shalat berjamaah setiap saat, shalat jumat dan shalat ‘Id. Dan karena banyaknya orang yang shalat disana –alhamdulillah- pemerintah jerman melarang kami untuk shalat disana, dengan alasan tempat tersebut sempit dan tidak cocok. Sekarang kami merencanakan untuk membeli suatu tempat yang luas diluar kota, dan pemerintah jerman telah memberikan izin kepada kami untuk membelinya. Harga tempat tersebut adalah 3,5 juta Mark, dan kami sekarang memiliki dana 1,5 juta mark. Apakah boleh bagi kami untuk berhutang kekurangan dana tersebut dari bank dengan membayar bunga, agar dapat membeli tempat tersebut? Dan apakah keadaan ini tergolong kedalam darurat? Dan bila telah terlanjur dibeli dengan uang riba, bolehkah kita shalat didalamnya,hingga didapatkan tempat lain untuk shalat di negri ini? Mohon jawabannya, semoga Allah membalas kebaikan anda semua.”

Jawaban: Tidak boleh bagi anda sekalian untuk berhutang dengan bunga/riba, karena Allah telah mengharamkan riba, dan memberikan ancaman yang keras kepada pelaku riba. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah melaknat orang yang memakan riba, yang memberikanya, kedua saksinya dan penulisnya, dan riba tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu tidak boleh bagi kalian untuk membeli tempat tersebut,kecuali bila kalian memiliki kemampuan finansial untujk membelinya tanpa harus berhutanng dengan riba. Dan shalatlah sesuai dengan kemampuan kalian, baik dengan satu jamaah atau dengan terbagi-bagi menjadi beberapa jamaah ditempat yang berbeda-beda. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya. ( majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/295 fatwa No.20002 ).

 

Hukum Menjamin Orang yang Berutang ke Bank

Pertanyaan: Saya tahu bahwa berutang dari bank adalah haram, karena itu termasuk riba. Tetapi yang menjadi pertanyaan bukanlah hal ini, yang dipertanyakan adalah, apakah orang yang menjamin orang lain yang berhutang ke bank, perbuatannya tersebut haram? Orang yang menjamin ini seumur hidupnya tidak pernah berutang ke bank, ( sebab ) mengetahui Allah, menjalankan shalat, puasa, mengetahui hukum halal dan haram. Dengan ini saya mohon penjelasan tentang perbuatan tersebut.”

Jawaban: “Berutang ke bank dengan bunga hukumnya haram, karena itu adalah riba, dan menjamin orang yang berbuat riba tidak diperbolehkan, karena jaminan ini berarti bahu – membahu dalam melakukan perbuatan haram, dan pertolongan dalam perbuatan dosa. Dan Allah عزوجل telah melarang kita dari bahu

membahu dalam perbuatan dosa:

ولا تعاونوا على الإثم و العدوٰن

dan janganlah kalian tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ( QS.al-Ma’idah:2 ).

Wabillahi taufiq. semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم , keluarga dan sahabatnya. ( Majmu’ Fatawa al – Lajnah Da’imah 13/297 fatwa No.8420 ).

 

Hukum Menabung di Bank

Pertanyaan: Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?”

Jawaban: “Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah عز وجل telah berfirman:

وأحل الله البيع وحرم الربا

Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. ( QS. Al-Baqarah: 275 )

Allah juga berfirman:

Hai orang – orang yang beriman , bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut ) jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengambilan riba ),maka bagimu pokok hartamu;kamu tidak menganiaya dan tidak ( pula ) dianiaya. ( QS. Al-Baqarah:278-279 )

Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada berkahnya, Allah عز وجل berfirman: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. ( QS. Al – Baqarah:276 )

Riba semacam ini termasuk kedalam riba nasi’ah juga riba fadl ( riba perniagaan ), karena orang yang menabung ( nasabah ) menyetorkan uangnya ke bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di bank dalam waktu tertentu serta dengan bunga tertentu pula.

 

Pertanyaan: “Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?”

Jawaban: “Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkanya kepada orang yang diperkirakan kuat, tidak akan menggunakanya dalam perniagaan yang haram,maka itulah yang harus dia lakukan. Dan bila dia tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, tidak pula memungkinkan dititipkan kepada orang yang menggunakanya dalam berbagai transaksi yang dibolehkan, sedangkan dia khawatir uangnya akan hilang/dicuri,maka hendaknya dia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit transaksi haramnya.

Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.

Majmu’ al-fatawa al-Lajnah Ad-daimah 13/342 fatwa no.222.

 

Pertanyaan: “Apakah boleh menabung uang yang dikhawatirkan dari pencuri di bank – bank konvensional, agar dapat dicairkan saat dibutuhkan, tanpa mendapatkan bunga sedikitpun dan tanpa dipungut dari mereka upah/uang administrasi, ataukah tidak boleh?”

Jawaban: “Tidak boleh menabung uang dan yang serupa di bank – bank konvensional atau badan – badan usaha yang serupa yang bertransaksi dengan riba/bunga. Baik tabungannya dengan bunga atau tanpa bunga. Hal ini karena menabung berarti bahu – membahu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, padahal Allah

عز وجل,telah berfirman: Dan janganlah kalian tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelangaran. ( QS. al-ma’idah:2 )

Kecuali bila ditakutkan uang tersebut akan hilang karena dicuri,atau dirampok atau yang serupa, sedangkan dia tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya selain menabungkanya di bank konvensional – misalnya-, maka dibolehkan baginya untuk menabungkanya di bank atau badan usaha yang serupa, tanpa memungut bunga, demi menjaga keselamatan uang tersebut. Perbuatan ini merupakan sikap menanggung resiko yang paling ringan.

Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم , keluarga dan sahabatnya.

majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/346 fatwa No.4682

 

Menabung di Bank Agar dapat Bersedekah Kepada Faqir Miskin

Pertanyaan: “seseorang memiliki harta, dia merencanakan untuk menabungkanya di salah satu bank. Dia sepenuhnya tahu bahwa bank akan memberinya bunga tertentu, akan tetapi orang tersebut benar – benar menyadari bahwa tambahan uang ( bunga ) tersebut adalah riba dan haram. Bila dia biarkan bunga tersebut ,maka akan dimanfaatkan oleh bank, dan bank diuntungkan dengan bunga itu. Apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil bunganya, kemudian diberikan kepada keluarga – keluarga miskin tanpa sedikitpun mengharap pahala? Tujuannya hanya supaya para keluarga tersebut mendapatkan bantuan dari bunga yang dimaksud, karena mereka benar – benar membutuhkan uang, dari pada bunga tersebut dimanfaatkan oleh bank.”

bunganya untuk tujuan apapun. Karena Allah telah mengharamkan riba, dan mengancam dengan ancaman yang amat keras. Sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم, telah melaknat/mengutuk pemakanya, orang yang memberinya ,kedua saksinya dan penulisnya. Oleh karena itu tidak boleh mengambil bunga dengan niat disedekahkan, karena itu adalah penghasilan yang haram dan hina, sedangkan Allah itu mahabaik dan tidak akan menerima selain yang bagus pula.

Wabillait taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.

( Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/355 fatwa No.19585.)

 

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

Pertanyaan: “Saya menabungkan uangku di salah satu bank di kairo, dan saya meminta dari mereka agar tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari dan sepergi saya dari kairo menuju saudi arabia, saya kedatangan suarat pemberitahuan dari bank yang menyatakan, bahwa telah dilaksanaan undian terhadap nomor – nomor yang ada di bank, dan nomor – nomor tersebut berurutan sesuai urutan nasabah yang menabung di bank. Nomor urut saya menjadi salah satu yang memenangkan hadiah berbentuk uang, dan mereka memberitahu saya,bahwa saya memenangkan uang sebesar 5 junaih setiap bulan selama satu tahun. Mereka bertanya kepada saya, apakah uang hadiah tersebut ditambahkan ke rekening saya atau akan diambil

Cash setiap bulan? Apakah hadiah ini termasuk riba juga? Dan bila saya ambil, maka akan saya buat apa? Apakah harus saya sedekahkan? Dan bila saya tabungkan uang saya di bank, sedangkan saya tahu bahwa mereka akan mengunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini termasuk riba?”

Jawaban: “pertama: dibolehkan bagi anda untuk menabungkan uang di bank tanpa bunga, bila memang anda benar – benar terpaksa melakukanya. Dan anda tidak boleh mengambil hadiah yang diberikan kepada nomor urut anda,hadiah itu adalah riba, karena mereka tidak memberikan kepada anda kecuali karena uang yang anda tababungkan disana. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada anda dengan hadiah atau imbalan , tidaklah dapat mengeluarkannya dari makna/hakikat riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman adalah hakikat setiap permasalahan, bukan sekedar penamaannya. Dan kalau bukan karena uang anda yang ditabungkan ke bank mereka, sehingga mereka menggunakannya untuk kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi anda apa yang mereka sebut – sebut sebagai hadiah. Oleh karena itu anda tidak boleh mengambil hadiah tetsebut.

Kedua: keuntungan yang telah ditentukan untuk anda dengan persentase tertentu dari jumlah tabungan andayang digunakan oleh bank bersama dengan tabungan nasabah – nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi anda mengambilnya.

Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/347-348 fatwa No.1532)

 

Hikmah Diharamkannya Riba

Pertanyaan: “apa sebab diharamkannya riba?

Jawaban: “wajib atas setiap muslim untuk berserah diri dan senantiasa ridha (berlapang dada) dengan hukum-hukum Allah, walau dia belum mengetahui alasan nyaatau diharamkannya hal tersebut. Akan tetapi sebagian hukum dapat diketahui dengan jelas mengenai alasan diharamkannya, seperti hukum haramnya riba. Pada praktik riba, terjadi tindak pemanfaatan kesusahan orang-orang miskin, dan pelipatgandaan piutang atas nya. Ditambah lagi, praktik riba akan menyulut api permusuhan dan rasa kebencian. Dan praktik-praktik riba menyebabkan masyarakat tidak produktif, karena mereka malas bekerja dan hanya mengandalkan bunga piutangnya ( tabungannya ), sehingga mereka malas untuk mengembankan sumber daya alamnya, serta dampak negatif dan kerugian lainnya. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم, keluarga dan sahabatnya. ( Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/266 No.9450 )

 

SUMBER : BUKU “RIBA DAN TINJAUAN KRITIS PERBANKAN SYARI’AH” PENULIS DR. MUHAMMAD ARIFIN BADRI, MA

Di tulis Ulang oleh : Ustadz Abhar (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.