Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

BARANG-BARANG MINIMAL YANG HARUS DIBAWA OLEH SANTRI/SANTRIWATI

Berikut ini adalah barang-barang dengan jumlah paling sedikit yang harus dibawa oleh santri/santriwati selama berada di Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur:

 

No.

Nama Barang

Diperuntukkan bagi

Jumlah Minimal

Keterangan

Putra

Putri

1. Mushaf

V

V

1

Harus memakai mushaf standar, dengan ketentuan: berjenis khath ‘utsmani, cetakan timur tengah, ditulis oleh Syaikh Utsman Thaha.
2. Buku tulis

V

V

15

Sudah jelas
3. Perlengkapan tulis

V

V

Sudah jelas
4. Baju Koko Lengan Panjang

V

2

Warna sembarang. Boleh juga 1 koko dan 1 batik lengan panjang.
5. Jubah

V

1

Warna sembarang
6. Sarung

V

V

2

Warna sembarang
7. Kaos Oblong (dalaman)

V

V

3

Tidak diperkenankan memakai kaos kutang.
8. Peci/Songkok

V

2

1 berwarna putih dan 1 warna sembarang.
9. Celana Panjang

V

3

Harus lebar, tidak ketat dan tidak berbahan sejenis jeans.
10. Baju kaos

V

1

Untuk olahraga
11. Jubah Panjang

V

3

Harus lebar dan menutupi sampai bawah mata kaki (Jika belum sanggup membeli maka diganti dengan rok besar menutupi bawah mata kaki. Dan untuk atasannya harus gamis lebar sepaha). Tidak berwarna mencolok dan banyak hiasan.
12. Jilbab Besar

V

3

Harus sampai sepanjang lutut jika dijulurkan. Tidak berwarna mencolok dan banyak hiasan.
13. Celana wanita

V

3

Harus tidak ketat dan tidak transparan
14. Cadar

V

1

Harus menutupi seluruh wajah
15. Baju kaos lengan panjang

V

1

Tidak ketat
16. Baju tidur/santai

V

1

Tidak ketat dan tidak terlihat ketiak
Kaos kaki

V

2

Berwarna hitam atau gelap
17. Handuk

V

V

1

Sudah jelas
18. Ember Bertutup

V

V

2

1 untuk pakaian kotor dan 1 untuk menampung air
19. Perlengkapan Mandi

V

V

1

Meliputi: sabun, odol, sikat gigi dan shampo.
20. Gayung

V

V

1

Sudah jelas
21. Gelas dan Piring

V

V

1

Gelas dan piring seragam telah disiapkan oleh pondok. Ini untuk cadangan. Dan bahan piring dan gelas bukan dari kaca atau yang mudah pecah.
22. Tempat air minum

V

V

1

Untuk menampung air minum dan bisa dibawa ke kelas
23. Seprei

V

V

2

Cocok untuk ukuran kasur 200 cm x 90 cm. Tidak bergambar hewan/manusia/logo klub bola atau musik.
24. Sarung bantal

V

V

2

Sudah jelas
25. Tali jemuran

V

V

1

Minimal 8 meter
26. Sendok makan

V

V

1

Sudah jelas
27. Sepatu

V

V

1

Sepatu sekolah
28. Gantungan baju (hanger)

V

V

5

Sudah jelas
29. Setrika

V

V

Bagi yang mampu saja. Tapi harus bersedia dipakai bersama.
30. Lap lantai

V

V

1

Bisa dari pakaian yang sudah tidak dipakai lagi
31. Lampu senter/charger

V

V

1

Bagi yang mampu saja. Karena masih sering mati lampu di OKU Timur.


 

ATURAN BERPAKAIAN

 

Berikut ini adalah aturan berpakaian yang kami nukilkan dari buku ‘Peraturan dan Tata Tertib Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur’:

 

Pasal 25

Pakaian Santri Putra

 

  1. Pakaian belajar di kelas
    1. Santri wajib memakai pakaian seragam santri DQH atau seragam yang ditentukan dari waktu apel pagi sampai setelah shalat
    2. Santri tidak boleh meminjam pakaian temannya.
  2. Pakaian sholat
    1. Pakaian atas: Jubah lengan panjang/pendek, gamis lengan panjang/pendek atau baju koko atau batik lengan panjang. Tidak boleh mengenakan baju koko atau batik lengan pendek dan tidak boleh menggunakan motif mencolok atau meniru model atau bentuk yang terlarang.
    2. Pakaian bawah: Sarung atau celana longgar. Tidak boleh menggunakan celana jeans atau celana sempit dan tidak boleh isbal (menurunkan kain di bawah mati kaki).
  3. Pakaian izin tajawwul (IT) dan izin mabiit (IM)
    1. Santri wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan untuk menjadi seragam keluar DQH.
    2. Seragam wajib dikenakan ketika pergi meninggalkan DQH dan ketika kembali ke DQH.
  4. Pakaian harian/di asrama
    1. Santri tidak diperkenankan bertelanjang dada, kecuali di kamar mandi/WC.
    2. Santri sangat disarankan untuk selalu berpakaian islami.
    3. Tidur harus menggunakan baju yang tidak menampakkan ketiak dan menggunakan celana yang tidak ketat dan harus dilapisi dengan sarung, selimut atau sejenisnya.

 

  1. Santri dilarang memakai pakaian yang:
    1. Bertuliskan/berlambangkan kekufuran/kefasikan/kemaksiatan.
    2. Mengenakan pakaian seragam klub bola, musik dan semisalnya.
    3. Terlalu banyak hiasan atau aksesoris.
    4. Berbahan jeans, berwarna loreng seperti pakaian militer.
    5. Isbal atau menurunkan kain di bawah mata kaki.
    6. Membuka aurat atau menampakkan lutut.
    7. Meniru pakaian wanita.
  2. Jika ingin membuat seragam angkatan, maka harus dikonsultasikan dulu kepada pengurus DQH.

 

Pasal 26

Pakaian Santriwati

 

  1. Pakaian belajar di kelas
  1. Santriwati wajib memakai pakaian seragam santriwati DQH atau seragam yang ditentukan dari waktu apel pagi sampai setelah shalat
  2. Jilbab tetap dipakai di dalam kelas.
  3. Tidak perlu memakai cadar di hadapan santriwati yang lain, tetapi tetap harus membawa cadar untuk berjaga-jaga dari pandangan laki-laki.
  4. Santriwati tidak boleh meminjam pakaian temannya.
  1. Pakaian sholat
    1. Jilbab: Lebar dan panjangnya menjulur sampai menutupi seluruh tangan jika dijulurkan ke bawah.
    2. Pakaian atas: Jubah lengan panjang yang menjulur sampai menyentuh tanah atau gamis lengan panjang sepaha.
    3. Pakaian bawah: Sarung atau rok panjang sampai menutupi mata kaki dan bisa diinjak atau rok mukena.
  2. Pakaian izin tajawwul dan izin mabit
    1. Santriwati wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan untuk menjadi seragam keluar DQH.
    2. Seragam wajib dikenakan ketika pergi meninggalkan DQH dan ketika kembali ke DQH.
  3. Pakaian harian di lingkungan pondok putri:
    1. Santriwati tidak diperkenankan bertelanjang dada atau menampakkan lekuk tubuh dengan jelas, kecuali di kamar mandi/WC.
    2. Ketika memakai gamis atau rok harus memakai celana.
    3. Santriwati sangat disarankan untuk selalu berpakaian islami.
    4. Ketika tidak di asrama dan di kelas, maka santriwati harus selalu membawa cadarnya.
    5. Jika melewati tempat yang terbuka dan memungkinkan dilihat oleh laki-laki, maka cadar harus dikenakan.
    6. Ketika harus ke lokasi yang terbuka, maka santriwati harus memakai sarung tangan atau menutupi tangannya dengan jilbab dan wajib mengenakan kaos kaki berwarna gelap.
    7. Tidur harus menggunakan baju yang tidak menampakkan ketiak dan menggunakan celana khusus wanita yang tidak ketat dan harus dilapisi dengan sarung, selimut atau sejenisnya.
    8. Santriwati boleh menggunakan pewarna hena pada tangan dan kaki, tapi dibatasi hanya sampai sebelum mata tangan atau betis bagian atas. Tidak boleh memakainya di telapang tangan dan punggung telapak tangan, begitu pula di betis bagian bawah sampai ujung kakinya.
  4. Santriwati dilarang memakai pakaian yang:
    1. Bertuliskan/berlambangkan kekufuran/kefasikan/kemaksiatan.
    2. Mengenakan pakaian seragam artis, musik dan semisalnya.
    3. Terlalu banyak hiasan atau aksesoris.
    4. Berbahan jeans, warna loreng/pakaian militer.
    5. Membuka aurat.
    6. Meniru pakaian laki-laki.
    7. Berlebihan dalam berdandan/memakai alat kecantikan.
  5. Jika ingin membuat seragam angkatan, maka harus dikonsultasikan dulu kepada pengurus DQH.

 

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.